SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
![]() |
| SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah, Ini Jadwal dan Ketentuannya |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Tiga Menteri negara yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Dalam Negeri pada tanggal 13 Januari 2026 telah menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2026 M / 1447 Hijriah.
Yang menjadi dasar hukum ditetapkannya SEB ini diantaranya:
- Undang-Undang Nomof 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri.
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tenlang Kementerian Agama.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Dikmen.
Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati / Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
Isi SEB ini terkait pembelajaran pada bulan Ramadhan adalah pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijtiah / 2026 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama atu libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah atau satuan pendidikan anak usia dini ataupun juga satuan pendidikan keagamaan, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan Pembelajaran Awal Ramadhan
Pada Minggu pertama awal Ramadhan selama 4 hari pertama yakni sejak tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah / madrasah, akan tetapi kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah / madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Meski demikian diharapkan pihak sekolah maupun madrasah selama dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua.
Untuk mengurangi penggunaan internet kegiatan pembelajaran pada awal-awal Ramadhan ini dapat diberikan misalnya dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan.
Kepada para orang tua / wali murid diminta selama anak belajar mandiri di rumah ini agar dapat menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas yang bersifat positif.
Aktivitas tersebut dapat dilakukan lewat penerapan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak, permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas, ataupun juga dalam bentuk kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak.
Di samping itu dalam menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, para orang tua / awali murid dapat melakukannya dengan cara misalnya menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang waj ar dan disepakati bersama anak, ataupun mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial.
Selanjutnya dalam memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan selama pembelajaran mandiri di rumah, para orang tua / wali dapat menerapkannya dengan cara misalnya melalui kegiatan keagamaan di masyarakat, kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga, ataupun kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
Dan yang terpenting juga setiap orang tua / wali murid diharapkan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan iisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender ataupun keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat, bahkan juga praktik pernikahan usia dini.
2. Kegiatan Pembelajaran Pertengahan Ramadhan
Kegiatan pembelajaran pada pertengahan Ramadhan berkisar antara Minggu kedua hingga ketiga bulan Ramadhan, tepatnya mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran pada rentang waktu tersebut dapat dilaksanakan di sekolah atau madrasah ataupun satuan pendidikan anak usia dini maupun satuan pendidikan keagamaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan IMTAQ, akhlak mulia, kepemimpinan.
Di samping itu dapat juga dilakanakan dalam bentuk kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud tersebut selama pembelajaran pada pertengahan Ramadhan, misalnya:
- Bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus A1-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Kegiatan Pembelajaran Akhir Ramadhan
- Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas lisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya;
- Mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan; dan
- Memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran;
- Menjaga keamanan aset satuan pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur.
.png)
Post a Comment for "SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah, Ini Jadwal dan Ketentuannya"