Dua Kategori PPPK Tahap 2 Kemenag Ini Tenaga Nakes dan Tenaga Teknis Sudah Diumumkan, Cek Daftar Pengumumannya Apakah Nama Anda Salah Satunya?

pengumuman pppk tahap 2 kemenag tahun 2024
Dua Kategori PPPK Tahap 2 Kemenag Ini Tenaga Nakes dan Tenaga Teknis Sudah Diumumkan, Cek Daftar Pengumumannya Apakah Nama Anda Salah Satunya?

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis sudah diumumkan, bagi yang merasa ada mengikutinya sudah dapat mengeceknya sekarang.

Guru Sejarah - Setelah melewati beberapa tahapan seleksi para PPPK tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama ataupun PPPK tahap 2 tahun 2024 mulai dari seleksi pasca sanggah, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar hingga seleksi kompetensi teknis tambahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tibalah saatnya sekarang ini diumumkan hasil akhir kelulusan.

Menurut informasi yang dikutip dari laman kemenag.go.id para peserta PPPK tahap 2 yang telah diumumkan ini dikategorikan ke dalam dua kategori, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.

Jumlah peserta yang lulus dari masing-masing kategori tersebut dirincikan sebanyak 145 pelamar lulus dari 189 peserta nakes yang terdaftar dan 17.009 pelamar yang lulus dari 21.469 peserta tenaga teknisi yang terdaftar.

Pendaftaran Ulang

Peserta PPPK tahap 2 di lingkungan Kementerian Agama yang telah dinyatakan lulus berhak untuk mempersipkan serta mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing mulai tanggal 1-31 Juli 2025.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan dari sekarang untuk dapat diunggah sebagai bahan pendaftaran ulang diantaranya:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025

Konsekuensi Bagi Peserta

Peserta yang sudah dinyatakan lulus agar memperhatikan beberapa konsekuensi yang dapat berakibat fatal terhadap diri sendiri. Apabila itu terjadi akan menjadi tanggung jawab peserta.

Beberapa konsekuensi tersebut seperti diantaranya:
  • Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan Djunaedi, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
  • Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
  • Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Cek Kelulusan

Peserta yang ingin mengecek kelulusan baik dari tenaga kesehatan maupun tenaga teknis dapat melakukannya melalui akun SSCASN masing-masing atau selengkapnya DI SINI.

Demikian informasi tentang pengumuman kelulusan peserta PPPK tenaga Non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Sumber: kemenag.go.id

Post a Comment for "Dua Kategori PPPK Tahap 2 Kemenag Ini Tenaga Nakes dan Tenaga Teknis Sudah Diumumkan, Cek Daftar Pengumumannya Apakah Nama Anda Salah Satunya?"