Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Sertifikasi Harus Tahu Inilah Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru
Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru |
"Dalam pemenuhan beban kerja guru saat ini Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan terbaru di mana dalam aturan tersebut disebutkan terdapat beberapa jenis tugas tambahan yang diekuivalensi dengan jam tatap muka dalam pemenuhan beban kerja guru. Para guru sertifikasi di sekolah yang kekurangan jam harus mempedomani ini".
gurusejarah.web.id - Baru-baru ini tanggal 26 Juni 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengelurkan satu aturan baru yang mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Terbitnya Permendikdasmen tersebut berdasarkan pertimbangan perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru.
Di samping itu pertimbangan lain ialah guru yang diberi penugasan perlu dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.
Dengan demikian, permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 sekaligus telah menggantikan peraturan-peraturan kementerian sebelumnya tentang pemenuhan beban kerja guru yaitu permendikbud nomor 15 tahun 2018 dan permendikbudristek nomor 25 tahun 2024.
Bagimana dengan seorang guru yang menginginkan agar tunjangan profesinya dibayarkan? Sesuai juknis pemberian tunjangan profesi bahwa salah satu syarat untuk diberikan tunjangan profesi ialah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu sebagai guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menginginkan agar tunjangan profesinya dapat diberikan, permasalahan terkait beban kerja ini juga jangan disepelekan.
Ada baiknya untuk mempedomani beberapa jenis tugas tambahan yang diekuivalen dengan jam tatap muka yang telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan terbaru ini.
Salah satu kegiatan pokok guru dalam memenuhi pelaksanaan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 dalam aturan baru ini adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Tugas tambahan yang dimaksud meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan.
- Ketua program keahlian satuan pendidikan.
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
- Tugas tambahan selain yang tersebut pada point (1) sampai dengan (5) di atas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
- Wali kelas.
- Pembina organisasi siswa intra sekolah.
- Pembina ekstrakurikuler.
- Koordinator pengembangan kompetensi.
- Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan.
- Guru piket.
- Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama.
- Koordinator pengelolaan kinerja Guru.
- Koordinator pembelajaran berbasis projek.
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi.
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan.
- Pengurus organisasi bidang pendidikan.
- Tutor pada pendidikan kesetaraan.
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan.
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi.
- Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus.
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Sertifikasi Harus Tahu Inilah Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru"