Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Sertifikasi Harus Tahu Inilah Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru

Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru

Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru

"Dalam pemenuhan beban kerja guru saat ini Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan terbaru di mana dalam aturan tersebut disebutkan terdapat beberapa jenis tugas tambahan yang diekuivalensi dengan jam tatap muka dalam pemenuhan beban kerja guru. Para guru sertifikasi di sekolah yang kekurangan jam harus mempedomani ini".

gurusejarah.web.id -  Baru-baru ini tanggal 26 Juni 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengelurkan satu aturan baru yang mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Terbitnya Permendikdasmen tersebut berdasarkan pertimbangan perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru.

Di samping itu pertimbangan lain ialah guru yang diberi penugasan perlu dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.

Dengan demikian, permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 sekaligus telah menggantikan peraturan-peraturan kementerian sebelumnya tentang pemenuhan beban kerja guru yaitu permendikbud nomor 15 tahun 2018 dan permendikbudristek nomor 25 tahun 2024.

Bagimana dengan seorang guru yang menginginkan agar tunjangan profesinya dibayarkan? Sesuai juknis pemberian tunjangan profesi bahwa salah satu syarat untuk diberikan tunjangan profesi ialah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu sebagai guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menginginkan agar tunjangan profesinya dapat diberikan, permasalahan terkait beban kerja ini juga jangan disepelekan. 

Ada baiknya untuk mempedomani beberapa jenis tugas tambahan yang diekuivalen dengan jam tatap muka yang telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan terbaru ini.

Salah satu kegiatan pokok guru dalam memenuhi pelaksanaan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 dalam aturan baru ini adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Tugas tambahan yang dimaksud meliputi:

  1. Wakil kepala satuan pendidikan.
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan.
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
  6. Tugas tambahan selain yang tersebut pada point (1) sampai dengan (5) di atas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan 
Tugas tambahan wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi dilaksanakan pada satuan pendidikan utama ataupun satminkal.

Tugas tambahan ini diekuivalensi dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap tiga rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. 

Sedangkan tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inkusif atau pendidikan terpadu dilaksanakan pada satuan pendidikan utama / satminkal atau di luar satminkal.

Tugas tambahan ini diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

Selain jenis tugas tambahan seperti yang tersebut di atas terdapat juga beberapa jenis tugas tambahan lain yang diekuivalensi dengan masing-masing mulai dari 1 jam hingga 3 jam tatap muka

Bahkan dalam pasal 16 dijelaskan tugas tambahan lain bagi guru mata pelajaran dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.

Sedangkan bagi guru bimbingan dan konseling pelaksanaan dua atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap satu rombongan belajar per tahun.

Tugas tambahan lainnya yang dimaksud diantaranya:
  1. Wali kelas.
  2. Pembina organisasi siswa intra sekolah.
  3. Pembina ekstrakurikuler.
  4. Koordinator pengembangan kompetensi.
  5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan.
  6. Guru piket.
  7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama.
  8. Koordinator pengelolaan kinerja Guru.
  9. Koordinator pembelajaran berbasis projek.
  10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi.
  11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
  12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan.
  13. Pengurus organisasi bidang pendidikan.
  14. Tutor pada pendidikan kesetaraan.
  15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan.
  16. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi.
  17. Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus.
  18. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  19. Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural
Untuk rincian ekuivalensi jam tatap muka dari masing-masing jensi tugas tambahan tersebut dapat dilihat pada lampiran Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 LIHAT DI SINI.

Selengkapnya dapat mempelajari dan mengunduhnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Demikian informasi tentang jenis tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka dalam pemenuhan beban kerja guru, semoga bermanfaat.

Sumber: permendikdasmen nomor 11 tahun 2025
 

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Sertifikasi Harus Tahu Inilah Jenis Tugas Tambahan yang Diekuivalensi dengan Jam Tatap Muka Guru"