Rincian Besaran Nominal Dana PIP Dikdasmen Tahun 2025 yang Diterima Siswa SD SMP SMA dan SMK

Rincian Besaran Nominal Dana PIP Dikdasmen Tahun 2025 yang Diterima
Siswa SD SMP SMA dan SMK

GURUSEJARAH.WEB.ID - Sukes bukanlah hal yang kebetulan, akan tetapi hasil dari kerja keras, ketekunan, pembelajaran dan pengalaman yang menarik yang pernah dilewati dan dilakukan. Sukes juga bukan kepunyaan orang-orang miliader yang semata-mata dapat ditukar dengan uang.

Kesuksesan itu diperoleh dengan cara diraih melalui cicilan kerja keras, hasil pembelajaran dan pengalaman tidak bisa dilakukan lewat pembelian tunai.

Dengan demikian sukses bukan hanya milik orang dari keluarga kaya yang dapat melakukan sesuatu dengan mudahh akan tetapi orang yang berasal dari keluarga miskin pun dapat memperolehnya sejauh mereka mau bekerja keras serta tekun melakukannya.

Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesuksesan. Lewat sebuah pendidikan yang baik mobiltas sosial sebuah keluarga sudah terbukti banyak yang berhasil. Pendidikan yang baik dalam artian terpenuhinya kebutuhan pendidikan serta fasilitas yang dapat mendukung proses belajar anak. Salah satunya adalah tentunya ekonomi keluarga.

Saat ini lewat sebuah program pemerintah wajib belajar 13 tahun yang sudah menjadi salah satu perogram prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, para orang tua bukan lagi menjadi sebuah alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya pada tingkat usia sekolah yaitu antara usia 6 - 21 tahun. 

Melalui program wajib belajar 13 tahun pemerintah berupaya untuk pemerataan akses, peningkatan kualitas, dan penurunan angka anak tidak sekolah. Sebagai langkah konkretnya adalah pemberian bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 - 21 tahun dalam mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah disebut dengan PIP Dikdasmen.

Mekanisme pemberian bantuan tersebut telah diatur dalam sebuah peraturan nomor 10 tahun 2025 yang dikeluarkan Sekjen Kemendikdasmen, Suharti pada tanggal 16 Agustus 2025 tentang petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

Dalam aturan tersebut, terlebih dahulu dijelaskan beberapa hal diantaranya sasaran prioritas PIP Dikdasmen bagi keluarga miskin / rentan miskin serta besaran dan peruntukkan bantuan PIP Dikdasmen. 

Sasaran Penerima Bantuan PIP Dikdasmen

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan prioritas sasaran adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dengan pertimbangan khusus.

Yang tergolong ke dalam peserta didik dengan pertimbangan khusus diantaranya:

  1. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/ atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  2. Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out).
  3. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  4. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik.
  5. Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
  6. Peserta Didik yang orang tua/waiinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

1. SD / SDLB / Program Paket A

Besaran dana dalam semester genap tahun pelajaran adalah sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI dan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.

Sedangkan besaran dana dalam semester gasal tahun pelajaran adalah sebesar Rp225.000,00 (dua ratus sua puluh lima ribu rupiah) untuk kelas I dan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas II, III, IV, V, dan VI.

2. SMP / SMPLB / Program Paket B

Besaran dana bantuan dalam semester genap adalah sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII

Sedangkan besaran dana dalam semester gasal adalah sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.

3. SMA / SMALB / Program Paket C dan SMK

Besaran dana bantuan yang diterima dalam semester genap adalah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas XII dan Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kelas X dan XI.

Sedangkan besaran dana bantuan yang diteriam dalam semester gasal adalah sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas X dan Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kelas XI dan XII.

4. SMK Program 4 Tahun

Besaran dana bantuan yang diterima dalam semester genap adalah sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII dan Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Kelas X, XI dan XII.

Sedangkan dalam semester gasal besaran dana bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas X dan Rp 1.800.000,00 (satu juta depalan ratus ribu rupiah) untuk Kelas XI, XII, dan XIII.

Bagi peserta didik sebagai penerima bantuan tersebut memiliki kesempatan hanya sebanyak sekali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.

Besaran sejumlah dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik sesuai kebutuhan. 

Bagi pihak sekolah atau pihak manapun tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan, atau tindakan sejenis lainnya terhadap dana bantuan PIP dalam bentuk serta alasan apapun.

Pengelola Program PIP Dikdasmen terdiri dari pengelola di tingkat pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), tingkat provinsi, kabupaten kota, hingga tingkat satuan pendidikan. Masing-masing memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Mekanisme penetapan penerima bantuan dana PIP Dikdasmen diawali dari tahapan pengolahan data peserta didik pada Dapodik dan DTSEN sebagai sumber data.

Kemudian dilanjutkan dengan pengusulan calon penerima yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten kota atau pemangku kepentingan.

Setelah dilakukan pengusulan selanjutnya akan dilakukan pemrosesan data hingga penetapan daftar nama penerima bantuan melalui sebuah Surat Keputusan Nominasi PIP, Pemberian PIP, dan Penerima PIP sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA Puslapdik.

Penyaluran dana PIP Dikdasmen bagi peserta didik yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan pemberian sebesar yang telah dirincikan di atas akan disalurkan langsung ke rekening tabungan aktif atas nama peserta didik dalam dua tahapan yaitu tahap 1 adalah bulan Januari s.d Juli dan tahap 2 adalah bulan Agustus s.d Desember.

Persyaratan Aktivasi Rekening Tabungan

Rekening tabungan yang digunakan peserta didik penerima PIP Dikdasmen merupakan rekening yang dibuat oleh bank atau lembaga penyalur atas instruksi dari Puslapdik.

Untuk melakukan aktivasi rekening tabungan, berikut syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi:

  • Surat keterangan aktivasi rekening tabungan
  • Identitas pengenal peserta didik: KTP atau KK bagi peserta didik SMA / SMK / SMALB, Program Paket C, dan KTP orang tua atau KK bagi peserta didik SD, SMP SD/SMPLB, Program Peket A, dan Program Paket B.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank.
Dalam hal bagi peserta didik ataupun orang tua wali yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal berupa KTP atau KK, maka identitas pengenal dapat digantikan dengan surat keterangan dari kepala desa sesuai domisili masing-masing.

Sementara itu bagi peserta didik atau orang tua wali yang sudah kehilangan KTP atau KK, maka sebagai identitas pengenal dapat dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pengisian dan penandatangan formulir yang telah disediakan pihak bank hanya bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan Program Paket C yang dapat dilakukan sendiri, selain dari itu untuk peserta didik SD, SDLB, SMP, SMPLB dilakukan oleh orang tua atau walinya.***

Sumber: Persejen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 

   

Post a Comment for "Rincian Besaran Nominal Dana PIP Dikdasmen Tahun 2025 yang Diterima Siswa SD SMP SMA dan SMK"