Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Baru Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

permendikbud nomor 20 tahun 2025 pdf, permendikdasmen nomor 20 tahun 2025,
Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Baru Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum 

GURUSEJARAH.WEB.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang disingkat dengan JDIH, pada tanggal 15 Oktober 2025.

Terbitnya peraturan ini berdasarkan pertimbangan untuk ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu mengatur mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH Kemendikdasmen bertujuan untuk:
  1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi.
  2. Menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen serta antar sesama anggota JDIH Kemendikdasmen dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait Kementerian.
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pelayanan kepada publik secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa organisasi JDIH Kemendikdasmen terdiri dari pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen.

1. Pusat JDIH Kemendikdasmen

Pusat JDIH Kemendikdasmen dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum, memiliki tugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi JDIH Kemendikdasmen.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, pusat JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi seperti:
  • Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari pusat JDIH Kemendikdasmen, anggota JDIH Kemendikdasmen, dan/atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain.
  • Pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN Kemendikdasmen.
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendikdasmen.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemendikdasmen.
  • Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kemendikdasmen.
2. Anggota JDIH Kemendikdasmen

Anggota JDIH Kemendikdasmen terdiri atas biro dan pusat pada sekretariat jenderal dan sekretariat pada unit utama, memiliki tugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi seperti:
  • Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum sesuai bidang tugas anggota JDIH Kemendikdasmen yang bersangkutan.
  • Pemanfaatan dan pemberian kontribusi pada portal JDIH Kemendikdasmen.
  • Penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing anggota JDIH Kemendikdasmen.
  • Pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendikdasmen melalui media layanan informasi

Dokumen Hukum yang dikelola pusat JDIH Kemendikdasmen, meliputi: Peraturan Perundang-undangan, keputusan, peraturan kebijakan, serta putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian.

Selain Dokumen Hukum, JDIH Kemendikdasmen juga mengelola: naskah akademik, naskah urgensi/naskah penjelasan/naskah kebijakan, rancangan Peraturan Perundang-undangan, hasil pengkajian hukum, hasil penelitian hukum, hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang, hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundangundangan, artikel hukum, buku hukum, monografi hukum, serta dokumen dan informasi hukum lain.

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui laman JDIH Kemendikdasmen yang dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman JDIH Kemendikdasmen. Laman JDIH Kemendikdasmen terintegrasi dengan laman Kementerian dan laman Pusat JDIHN.

Pengelolaan JDIH Kemendikdasmen dikelola oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Tim tersebut minimal terdiri atas: biro yang membidangi layanan hukum, biro yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan kerja sama, biro yang membidangi komunikasi dan hubungan masyarakat, pusat yang membidangi layanan data dan informasi, dan sekretariat unit utama.

Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kemendikdasmen, pusat JDIH Kemendikdasmen melakukannya paling sedikit dua kali dalam satu tahun.

Pemantaua dan evaluasi itu dilakukan terhadap penyelenggaraan JDIH Kemendikdasmen dan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendikdasmen.

Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendikdasmen kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal satu kali dalam satu tahun pada bulan Januari, dan juga kepada pusat JDIHN dua kali dalam satu tahun pada bulan Juli dan Desember.

Masalah pendanaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 12 bahwa endanaan pengelolaan JDIH Kemendikdasmen bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian.

DOWNLOAD FILE PERMENDIKDASMEN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG JDIH KEMENDIKDASMEN

Baca Juga:

Post a Comment for "Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Baru Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum "