.png) |
| Resmi Dirilis: Ini Dia Juknis UKPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 |
"Skema ujian kompetensi peserta PPG sudah dua kali dilakukan perubahan, dimulai sejak tahun 2013 dengan istilah nama UTN hingga perubahan nama UKMPPG bagi guru dalam jabatan maupun guru prajabatan."
GURUSEJARAH.WEB.ID - Mulai tahun 2024 ini uji kompetensi bagi peserta Pendidikan Profesi Guru diintegrasikan ke dalam satu sistem yang diistilahkan dengan UKPPPG. UKPPPG adalah singkatan dari Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.
Sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, sistem UKPPPG terus dikembangkan untuk dapat melahirkan para lulusan yang kompeten serta mampu mengajar secara efektif dalam berbagai situasi dan lingkungan sekolah.
Berdasarkan evaluasi dan masukan dari pelaksanaan uji kompetensi peserta Pendidikan Profesi Guru pada tahun-tahun sebelumnya, maka Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menerbitkan petunjuk dan teknis pelaksanaan UKPPPG tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan ujian yang lebih baik, sebagai peserta diharapakan agar mempedomani juknis terbaru ini.
Dalam juknis ini memuat beberapa informasi yang disampaikan terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG tahun 2025, mulai dari latar belakang dan tujuan penyusunan juknis UKPPPG, waktu dan tempat pelaksanaan, sasaran, ruang lingkup, komponen UKPPPG, aturan umum dan khusus, pelanggaran, ketentuan tambahan, hingga mekanisme ujian ulang bagi peserta yang mengulang ujian.
1. Latarbelakang dan Tujuan Penyusunan Juknis UKPPPG
Sejak tahun 2013, berbagai bentuk uji kompetensi telah dilaksanakan melalui skema seperti Uji Tulis Nasional (UTN) dan UKMPPG, baik untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan.
Mulai tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang disebut Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Tujuan UKPPPG ialah untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Guna untuk memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG, maka disusunlah petunjuk dan teknis UKPPPG tahun 2025 ini.
2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG
Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG.
3. Sasaran Penggunaan Juknis UKPPPG Tahun 2025
Petunjuk Teknis ini ditujukan bagi:
- Peserta UKPPPG Guru Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
- Penguji, admin IT, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis
dan Ujian Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.
5. Komponen UKPPPG Guru Tertentu
Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Ujian Tertulis
dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif.
Sedangkan Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam bentuk real teaching in the real class.
6. Aturan Umum Peserta UKPPPG
Aturan umum peserta UKPPPG terdiri dari aturan umum pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja peserta UKPPPG.
Beberapa aturan umum pada ujian tertulis misalnya peserta wajib menandatangani pakta integritas, peserta wajib mengikuti ujian tertulis sesuai jadwal, peserta wajib menyiapkan perangkat ujian sesuai kebutuhan.
Sedangkan contoh aturan umum pada Ukin ialah seperti peserta wajib menandatangani pakta integritas untuk UKin, peserta wajib mengikuti tahapan kegiatan UKin sesuai jadwal, peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.
7. Aturan Khusus Ujian Tertulis
Dalam pelaksanaan ujian tertulis di samping terdapat aturan umum juga memiliki aturan khusus seperti spesifikasi minimal perangkat yang akan digunakan untuk ujian, prosedur ujian tertulis baik sebelum maupun saat pelaksanaan, serta tata tertib UTBK daring domisili.
8. Prosedur dan Aturan Khusus Ujian Kinerja
Ketentuan Ujian Kinerja pada UKPPPG yang mencakup Penyusunan Perangkat Pembelajaran, Pembuatan Video Praktik Pembelajaran, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK), Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal, dan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual. Semua memiliki prosedur dan ketentuan masing-masing yang mesti dipenuhi peserta.
9. Pelanggaran dan Sanksi
Konsekuensi dari pelanggaran ujian yang dilakukan oleh peserta adalah pembatalan hasil ujian sampai dengan pemberhentian status kemahasiswaan. Jenis pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan, sedang, berat hingga sangat berat, misalnya pelanggaran dan sanksi saat Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) maupun pelanggaran dan sanksi pada Ukin.
10. Ketentuan Tambahan
Di samping beberapa ketentuan di atas terdapat ketentuan tambahan lainnya yang ikut diperhatikan selama dalam pelaksanaan dan mengikuti UKPPPG.
Ketentuan tambahan tersebut salah satunya seperti jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dan sebagainya) yang mengganggu pelaksanaan UT berbasis domisili, maka pelaksanaan UT akan ditunda dan penjadwalan akandiatur lebih lanjut.
11. Mekanisme Ujian Ulang
Dalam mengikuti ujian ulang ada dua mekanisme yang perlu diperhatikan:
- Peserta PPG yang belum mencapai batas minimal kelulusan diberikan kesempatan untuk menempuh ujian ulang, selama masih dalam batas masa studi PPG, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta yang telah melewati batas masa studi, namun belum lulus UKPPPG, tidak dapat memperoleh Sertifikat Pendidik dan dapat mengikuti proses PPG dari awal.
12. Mekanisme Peminjaman Penguji
Peminjaman penguji dapat dilakukan apabila jumlah penguji pada bidang studi tertentu di LPTK tidak mencukupi, dengan ketentuan bahwa penguji yang akan dipinjamkan tidak ditugaskan pada LPTK asal penguji. Mekanisme peminjaman penguji dilakukan dengan tahapan identifikasi kebutuhan penguji, permohonan penguji, dan penugasan penguji.
Dalam Juknis UKPPPG tersebut juga ikut dilampirkan beberapa lampiran seperti:
Lampiran 1. Tutorial Pendaftaran Peserta UKPPPG.
Lampiran 2. Tutorial Aplikasi Ujian Kinerja (Ukin) UKPPPG untuk Peserta.
Lampiran 3. Tutorial Aplikasi Ujian Kinerja (Ukin) UKPPPG untuk Penguji.
Lampiran 4. Tutorial Peminjaman Penguji UKPPPG.
Lampiran 5. Tutorial Aplikasi Ujian Kinerja (Ukin) UKPPPG untuk Admin.
Lampiran 6. Tutorial Simulasi/Try Out Soal.
Lampiran 7. Aplikasi UTBK UKPPPG.
Lampiran 8. Materi UTBK UKPPPG Guru Tertentu.
Demikian gambaran secara ringkas tentang Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2025. Selengkapnya dapat membaca dan mengunduhnya
DI SINI.***
Post a Comment for "Resmi Dirilis: Ini Dia Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025"