Begini Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025 Sesuai Juknis Pengelolaannya dalam Aturan Baru
Guru Sejarah - Sebagai upaya menjaga prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan yang pastinya tidak menyalahi atuaran, pemerintah menggantikan aturan baru tentang pengelolaan dana BOSP yang dianggap sudah tidak relevan.
Aturan baru saat ini memberikan acuan teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025. Salah satunya yang termasuk di dalamnya adalah dapat diistilahkan dengan kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dana BOS ini terdiri dari tiga jenis diantaranya BOP PAUD, BOS Reguler dan Kinerja, dan BOP Kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Satuan pendidikan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah adalah meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Jadi jelas di sini bahwa sekolah ataupun satuan pendidikan yang mempunyai kinerja baik mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah akan mendapat penghargaan dari pemerintah dalam bentuk pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Berikut kriteria penerima dana BOS Kinerja sesuai aturan baru ini. Seorang kepala sekolah wajib memahaminya agar mendapat peluang kesempatan memperoleh BOS Kinerja. Bahkan seorang guru yang menginginkan karir sebagai kepala sekolah wajib mengetahuinya.
Bahkan bagaimana mekanisme seorang guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah pun sudah diatur dalam aturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025
Penerima dana BOS Kinerja ini adalah terdiri atas dua jenis sekolah yaitu sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Sekolah yang memiliki prestasi:
- Sekolah yang memiliki prestasi (tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan) harus memenuhi persyaratan:
- Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
- Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
- Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada point (1) huruf b merupakan prestasi yang:
- Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional, dan
- Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
- Sekolah yang memiliki kinerja terbaik (tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi) harus memenuhi persyaratan:
- Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.
- Satuan pendidikan: termasuk 15% (lima beias persen) satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan serta memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan.
- Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan
Untuk besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Demikian beberapa kriteria sekolah penerima dana BOS Kinerja sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Penjelasan tentang kriteria dan persyaratan ini terdapat pada pasal 10 dan pasal 11.***
Post a Comment for "Begini Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025 Sesuai Juknis Pengelolaannya dalam Aturan Baru"