Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
![]() |
Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
Guru Sejarah - Bolehkan seorang guru menjadi kepala sekolah? Tentu saja boleh, namun demikian tetap memiliki prosedur dan mekanismenya yang telah ditetapkan. Dalam artian tidak serta merta seorang guru dapat menjabat kepala sekolah.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah terbaru saat ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025.
Menurut aturan tersebut mekanisme penugasan seorang guru baik itu berasal dari guru ASN maupun Non ASN atau mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada sekolah negeri, sekolah swasta, maupun pada sekolah Indonesia di luar negeri dijelaskan dalam Bab III.
Bagaimana mekanismenya penugasan guru sebagai kepala sekolah-sekolah tersebut? simak penjelasannya di sini.
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri
Menurut aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada sekolah negeri harus berasal dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau seorang guru ASN.
Mekanismenya untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah pertama sekali seorang guru ASN tersebut telah dinyatakan lulus dari Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang diusulkan atau dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
Untuk dapat diusulkan, guru ASN tersebut terlebih dahulu harus mengunggah sertifikat pelatihan calon kepala sekolah beserta surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan penugasan calon kepala sekolah setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan provinsi / kabupaten kota, dan dewan pendidikan.
Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon kepala sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. Kemudian diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Swasta
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Sama halnya dengan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada sekolah negeri, pada sekolah swasta penugasannya juga ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Sedangkan bagi guru Non ASN mekanisme penugasannya sebagai kepala sekolah pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Sekolah Indonesia di luar negeri atau disingkat dengan SILN dalam melakukan penetapan tugas guru sebagai kepala sekolah juga terdapat mekanismenya.
Pertama guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah pada SILN adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian di samping persyaratan khusus sebagai bakal calon kepala sekolah lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan, kepala sekolah yang ditugaskan pada SILN juga harus memiliki persyaratan tambahan berikut ini seperti:
- Mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.
- Memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah.
- Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas.
- Memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia.
- Mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
- Pengumuman seleksi penerimaan Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian bagi guru PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan dan melakukan proses pendaftaran.
- Seleksi calon Kepala SILN yang dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi kepala sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran.
- Pengusulan dilakukan oleh Kementerian dalam negeri kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi calon kepala SILN yang lulus seleksi.
- Penugasan kepala SILN tanpa status diplomatik yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul dari kementerian.
Post a Comment for "Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"