5 Tahapan Mekanisme Pemberian PIP Dikdasmen Sesuai Aturan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026
![]() |
| 5 Tahapan Mekanisme Pemberian PIP Dikdasmen Sesuai Aturan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tanggal 12 Mei 2026 Mendikdasmen, Abdul Mu'ti telah menetapkan aturan baru menggantikan aturan lama tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah atau dikenal dengan PIP Dikdasmen.
Sebelumnya tentang Program Indonesia Pintar ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020. Kemudian dengan pertimbangan bahwa Permendikbud tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Lahirnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP yang dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan ini, memiliki beberapa tujuan:
- Meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun).
- Membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan
- Mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.
PIP Dikdasmen ini sesuai dengan namanya terdiri dari PIP Pendidikan Pra Sekolah, PIP Pendidikan Dasar, dan PIP Pendidikan Menengah.
PIP Dikdasmen berbentuk program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang dengan disalurkan langsung ke rekening penerima yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.
Sasarannya adalah murid yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Persayaratan lain sebagai calon murid penerima adalah murid yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, terdata sebagai murid aktif pada Dapodik, dan berusia mulai 5 tahun sampai dengan sebelum usia 22 tahun, kecuali bagi muri penyandang Disabilitas tidak berlaku syarat usia.
Mekanisme pemberian PIP Dikdasmen dilaksanakan melalui beberapa tahapan:
1. Tahapan Perencanaan
2. Tahapan Seleksi / Pemutakhiran Data Sasaran Penerima
3. Tahapan Verifikasi dan Validasi Data
4. Tahapan Penetapan Penerima
5. Tahapan Penyaluran
Tahapan Perencanaan
Tahapan ini sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran PIP Dikdasmen untuk satu tahun anggaran.
Pelaksanaan perencanaan PIP Dikdasmen merupakan bagian perencanaan pelaksanaan anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Seleksi
Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima dilakukan oleh Pusat bertujuan untuk menentukan data sasaran penerima PIP Dikdasmen terhadap data Murid pada Dapodik.
Data Murid pada Dapodik merupakan data Murid yang telah dipadankan dengan data kesejahteraan sosial pada kementerian/lembaga urusan terkait.
Tahapan Verifikasi dan Validasi Data
Verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pihak sekolah, Pemda dan Pemangku Kepentingan dengan tujuan untuk menentukan prioritas kelayakan penerima PIP Dikdasmen berdasarkan kondisi ekonomi keluarga Murid pada data sasaran penerima PIP Dikdasmen.
Tahapan Penetapan Penerima
Berdasarkan usulan calon penerima PIP Dikdasmen yang telah dilakukan lewat verval data selanjutnya Pusat akan menetapkan penerima PIP Dikdasmen untuk disalurkan dana bantuan PIP Dikdasmen.
Tahapan Penyaluran
Penyaluran PIP Dikdasmen dilakukan langsung oleh Pusat berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teknis pelaksanaan pemberian PIP Dikdasmen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam pelaksanaan semua tahapan di atas pihak sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan wajib memastikan hal-hal seperti kevalidan data calon penerima PIP Dikdasmen, tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP Dikdasmen, tidak ada pemotongan bantuan yang
diterima oleh Murid penerima PIP Dikdasmen, dan juga memastikan rekening PIP Dikdasmen dikuasai oleh penerima PIP Dikdasmen sendiri.
Pihak sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dilarang untuk melakukan hal seperti aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP Dikdasmen tanpa persetujuan penerima
PIP atau memotong dan/atau memungut sebagian/seluruhnya dana PIP Dikdasmen di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima PIP Dikdasmen.
Jika hal itu terjadi maka pihak sekolah, Pemda dan Pemangku Kepentingan akan dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian dana PIP Dikdasmen, dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa penjelasan terkait mekanisme pemberian PIP Dikdasmen yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026 dan diundangkan pada tanggal 13 Mei 2026 di Jakarta.
Selengkapnya baca dan unduh Permendikdasmen No. 11 Tahun 2026.
Sumber: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "5 Tahapan Mekanisme Pemberian PIP Dikdasmen Sesuai Aturan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026"