Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut
![]() |
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut |
"Data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dikeluarkan Kementerian dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut dapat digunakan murid untuk mendaftar masuk jenjang pendidikan berikutnya".
Guru Sejarah - Tanggal 18 Mei 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi telah mengeluarkan sebuah peraturan nomor 9 tahun 2025 yang mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Apa itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)? Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran yang dilakukan satuan pendidikan terhadap capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Di samping itu syarat lain harus dimiliki satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik adalah memiliki sarana komputer, listrik, jaringan internet serta petugas pelaksana yaitu proktor dan teknisi.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat menginduk ke satuan pendidikan lain pelaksana Tes Kemampuan Akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggara Tes Kompetensi Akademik.
Tes Kemampuan Akademik yang diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabiltas ini diantaranya bertujuan untuk:
- Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
- Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
- Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat melalui jalur prestasi.
- Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK melalui jalur prestasi.
- Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
![]() |
Contoh Format Sertifikat Hasil TKA jenjang SMA Sederajat (sumber gambar: salinan permendikdasmen no 9 tahun 2025) |
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut"