Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut

pemrndikdasmen nomor 9 tahun 2025 tentang tes kompetensi akademik, sertifikat hasil  tka, penerbitan ulang sertifikat hasil tes tka,
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut

"Data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dikeluarkan Kementerian dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut dapat digunakan murid untuk mendaftar masuk jenjang pendidikan berikutnya".

Guru Sejarah - Tanggal 18 Mei 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi telah mengeluarkan sebuah peraturan nomor 9 tahun 2025 yang mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Apa itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)? Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran yang dilakukan satuan pendidikan terhadap capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 

Di samping itu syarat lain harus dimiliki satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik adalah memiliki sarana komputer, listrik, jaringan internet serta petugas pelaksana yaitu proktor dan teknisi. 

Bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat menginduk ke satuan pendidikan lain pelaksana Tes Kemampuan Akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggara Tes Kompetensi Akademik.

Tes Kemampuan Akademik yang diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabiltas ini diantaranya bertujuan untuk:

  1. Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
  2. Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
  3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
  4. Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Peserta Tes Kemampuan Akademik dapat diikuti oleh murid pada jenjang pendidikan akhir kelas 6, 9 dan 12 mulai dari tingkat dasar hingga menengah pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.

Mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika adalah 2 mata pelajaran Tes Kemampuan Akademik yang diujikan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat dan jenjang pendidikan SMP atau sederajat.

Sedangkan pada jenjang pendidikan SMA atau sederajat, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris adalah jenis mata pelajaran Tes Kemampuan Akademik yang diujikan.

Ketentuan mata pelajaran lain yang diujikan pada jenjang pendidikan SMA adalah adanya mata pelajaran pilihan. Ketentuan ini diatur dan ditetapkan dalam pedoman penyelenggara Tes Kemampuan Akademik.

Hasilnya disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian tes yang dituangkan ke dalam bentuk hasil Tes Kemampuan Akademik.

Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu syarat untuk dapat masuk dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan berikut ini:
  1. Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat melalui jalur prestasi. 
  2. Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK melalui jalur prestasi. 
  3. Hasil Tes Kemampuan Akademik pada jenjang pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik diterbitkan oleh Kementerian dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai pengguna. Kemudian sertifikat tersebut dapat dicetak oleh satuan pendidikan sesuai format yang tersedia.

Contoh Format Sertifikat Hasil TKA jenjang SMA Sederajat
(sumber gambar: salinan permendikdasmen no 9 tahun 2025)

Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik setidaknya mencakup nomor sertifikat, nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal, nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana, nama lengkap peserta TKA, tempat dan tanggal lahir peserta TKA, nomor induk siswa nasional peserta TKA, nilai dan kategori capaian TKA, serta tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik tersebut juga dapat dilakukan penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang apabila terdapat perubahan data pada sertifikat sesuai usulan yang diajukan pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui satuan pendidikan asal atau Pemerintah Daerah ataupun melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya.

Penerbitan perbaikannya menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik awal dengan tetap tercantum keterangan data perubahan pada sertifikat yang baru.

Untuk sertifikat pencetakan ulang hanya dapat dilakukan apabila sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik rusak ataupun hilang. 

Itulah beberapa informasi tentang sertifikat kelulusan Tes Kemampuan Akademik sesuai dengan penjelasan Permendikdasmen nomor 9 tahun 2025. Selengkanya tentang isi peraturan tersebut dapat mempelajari dan mengunduhnya DI SINI.***

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Disahkan, Sertikat Kelulusan TKA Dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut"