Download PDF Permendikdasmen 13/2026 tentang Organisasi Kemendikdasmen + Ringkasan 1 Halaman

Halaman 1 tabel struktur kurikulum SD SMP SMA Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi Kemendikdasmen
Cover Permendikdasmen 13/2026 (Sumber: Kemendikdasmen)

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tanggal 6 Juni 2026 Mendikdasmen kembali menetapkan satu aturan baru yang mengatur tentang Organisasi Kemendikdasmen. Aturan ini dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2026 melalui Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI.

Sekilas Isi Permendikdasmen 13/2026: Apa yang Diatur?

1. Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen 13/2026

Salah satu ciri-ciri sebuah organisasi yang baik ialah memiliki struktur organisasi yang efektif artinya susunan pembagian kerja (job descripsion) jelas tidak tumpang tindih.

Kemendikdasmen merupakan salah satu lembaga ataupun organisasi pemerintah yang memilki tugas dan fungsi serta bertanggung jawab dalam bidang pendidikan mulai dari anak usia dini (PAUD) pendidikan dasar (SD adan SMP) hingga pendidikan menengah (SMA, SMK dan SLB).

Dalam mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efesien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tupoksi dianggap perlu untuk dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kemendikdasmen.

Penataan susunan organisasi dan tata kerja Kemendikdasmen ini pun sudah mendapatkan peresetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga perlu ditetapkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.  

2. Dasar Hukum dan Tujuan Peraturan

Terdapat tiga aturan dasar yang menjadi landasan hukum ditetapkan Permendikdasmen 13/2026 diantaranya:

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13).
Secara umum tujuan ditetapkannya peraturan ini meningkatkan efektivitas, efisensi serta hasil pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan hasil yang bermutu di lingkungan Kemendikdasmen mulai dari atas hingga ke bawahnya.

Di samping itu untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan serta perkembangan kebutuhan zaman yang terus berubah. 

3. Kapan Permendikdasmen Mulai Berlaku

Permendikdasmen 13/2026 tentang Organisasi Kemendikdasmen mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 2026.

Dengan berlakunya peraturan ini maka sekaligus peraturan sebelumnya tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ringkasan 1 Halaman Struktur Organisasi Kemendikdasmen 2026

Susunan organisasi Kemendikdasmen terbaru saat ini sesuai Permendikdasmen 13/2026 terian terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
  5. Inspektorat Jenderal.
  6. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga.
  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta.
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.

Berikut bagan dan struktur organisasi Kemendikdasmen terbaru tahun 2026.

Bagan Struktur Organisasi Kemendikdasmen Tahun 2026
(Sumber: Permendikdasmen 13/2026)

Tugas dan Fungsi Pokok dalam Organisasi Kemendikdasmen 2026

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal sering disingkat dengan Sesjen atau Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada langsung di bawah Kementerian dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Menteri.

Memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Sesjen Kemendikdasmen menyelenggarakan beberapa fungsi, dua diantaranya ialah sebagai kordinasi kegiatan Kementerian maupun sebagai koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.

Susunan organisasi Sesjen Kemendikdasmen terdiri dari:

  • Biro Perencanaan.
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
  • Biro Hukum.
  • Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat.
  • Biro Kerja Sama, dan
  • Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

2. Direktorat Jenderal GTK

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal dengan Ditjen GTK yang dipimpin Direktur Jenderal juga berada di bawah Kementerian dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Kementerian.

Ditjen GTK ini memiliki tugas misalnya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Ditjen GTK berfungsi sebagai perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Selain itu Ditjen GTK juga dapat berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru.

Susunan organisasi Ditjen GTK terdiri dari:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
  • Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
  • Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
  • Direktorat Guru Pendidikan Dasar, dan
  • Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal

Direktorat Jenderal ataupun Ditjen pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan informal berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.

Ditjen ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan termasuk pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan di bidang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan informal.

Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut Ditjen PAUD, Dikdas, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dapat berfungsi sebagai salah satu diantaranya ialah perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal.

Susunan organisasinya terdiri dari:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.
  • Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Direktorat Sekolah Dasar.
  • Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
  • Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal, dan
  • Direktorat Sekolah Terintegrasi

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Direktur Jenderal berkedudukan di bawah Menteri serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Menteri.

Memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  serta fasilitas di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Salah satu fungsi Ditjen ini dalam melaksanakan tugasnya tersebut ialah sebagai perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan.

Susunan organisasinya terdiri dari:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
  • Direktorat Sekolah Menengah Atas.
  • Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Direktorat Kursus dan Pelatihan, dan
  • Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. 

5. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal juga berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri. Memiliki beberapa tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Untuk itu dalam melaksnakan tugasnya terseut Inspektorat Jenderal berfungsi sebagai penyusunan kebijakan, pelaksanaan pengawasan serta beberapa fungsi lainnya yang diberikan Menteri di lingkungan kementerian.

Susunan organisasinya terdiri dari:
  • Sekretariat Inspektorat Jenderal.
  • Inspektorat I.
  • Inspektorat II.
  • Inspektorat III, dan
  • Inspektorat Investigasi

6. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Kepala Badan, berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Tugasnya ialah menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan.

Dlam melaksanakan tugasnya tersebut badan ini memiliki fungsi sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.

Di samping itu badan ini juga berfungsi sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan disertai beberapa fungsi lainnya yang diberikan menteri.

Susunan organisasi dari badan ini terdiri:
  • Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan.
  • Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.
  • Pusat Asesmen Pendidikan, dan
  • Pusat Perbukuan

7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan ini juga dipimpin oleh Kepala Badan dan berada di bawah menteri serta bertanggung jawab langsung kepada menteri. Bertugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Badan ini berfungsi sebagai penyusunankebijakan teknis pelaksanaan pengembangan, pembinaan, pelindungan, pengawasan dan pematauan, analisis,  dan evalusi di bidang bahasa dan sastra.

Susunan organisasinya terdiri dari:
  • Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
  • Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan
  • Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra

FAQ Permendikdasmen 13/2026

  • Apa bedanya susunan organisasi Permendikdasmen 13/2026 dengan Permendikdasmen 1/2024?

Dari susunan organisasi Kemendikdasmen antara peraturan 2026 dengan peraturan sebelumnya tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:

Permendikdasmen No 13/2026

Permendikdasmen No 1/2024

1.          Sekretariat Jenderal

2.          Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

3.          Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.

4.          Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

5.          Inspektorat Jenderal.

6.          Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7.          Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

1.          Sekretariat Jenderal

2.          Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

3.          Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

4.          Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

5.          Inspektorat Jenderal.

6.          Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

7.          Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah Ditjen atau biro mana sekarang?

Urusan Pendidikan Profesi Guru masih di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) langsung bidang Direktorat Pendidikan Profesi Guru masih sama dengan pada aturan Permen sebelumnya.

  • Kebijakan pengembangan kurikulum sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini di bawah Ditjen atau Badan apa?

Perumusan rekoendasi kebijakan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah termasuk pengembangan kurikulum saat ini berada di bawah Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, kalau dulu di aturan lama namanya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Download dan Share Permendikdasmen 13/2026

Selengkapnya pelajari dengan cara download dan share aturan baru tentang organisasi Kemendikdasmen terbaru ini Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.

⬇ Download

Post a Comment for "Download PDF Permendikdasmen 13/2026 tentang Organisasi Kemendikdasmen + Ringkasan 1 Halaman"