KMA 736 Tahun 2026: Syarat Lengkap Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Infografis syarat lengkap pemenuhan beban kerja 24 jam guru madrasah bersertifikat pendidik berdasarkan KMA 736 Tahun 2026
KMA 736 Tahun 2026 resmi mengatur beban kerja guru madrasah

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tanggak 19 Mei 2026 Kementerian Agama telah menetapkan suatu aturan baru yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Aturan baru ini dikenal dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 yang mulai saat ini telah menjadi pedoman yang wajib dipahami oleh para guru madrasah untuk terdaftar statusnya menjadi salah satu penerima tunjangan profesi guru yang dapat dicairkan.

Kesalahan sedikit saja dalam perhitungan jumlah jam yang menjadi beban mengajar dapat berakibat pada terhentinya pencairan tunjangan. Berikut penjelasan lengkap isi KMA 736 Tahun 2026.

Apa Itu KMA 736 Tahun 2026?

KMA 736 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Tujuan utama diterbitkannya KMA ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi, transfaransi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru khususnya di kalangan guru madrasah.

Singkatnya KMA ini adalah "panduan resmi" agar guru madrasah tetap terpenuhi beban kerja dan mendapat TPG tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Guru madrasah adalah guru yang bertugas dalam lingkungan Kementerian Agama mulai dari guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru sehingga dapat diakui sebagai penerima tunjangan dapat mencakup kegiatan pokok diantaranya seperti merencanakan, melaksanakan, serta menilai hasil pembelajaran atau bimbingan.

Di samping itu termasuk juga kegiatan membimbing dan melatih serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru dan telah ditetapkan melalui keputusan kepala madrasah.

Beban Kerja Guru yang Diakui Sesuai KMA 736 Tahun 2026

Ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai KMA 736 tahun 2026 dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah bagi yang bersertifikat pendidik diantaranya:

  1. Guru yang melaksanakan beban kerja mencakup kegiatan pokok sebagai pendidik atau dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala dan pengawas madrasah selama 37 jam 30 menit jam kerja dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat 
  2. Beban kerja guru mapel paling sedikit 24 jam tatap muka sudah termasuk kewajiban minimal 6 jam di madrasah Satminkal dan maksimal 40 jam perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  3. Pemenuhan minimal 24 jam tatap muka perminggu dikecualikan bagi guru-guru tertentu seperti guru di daerah 3T serta guru bahasa asing selain bahasa Inggris dan bahasa Arab yang memang tidak dapat terpenuhi 24 jam berdasarkan struktur kurikulum, guru pedidikan khusus, dan guru pada pendidikan layanan khusus.
  4. Guru kelas pada jenjang RA dan MI satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dapat diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka.
  5. Guru Bimbingan Konseling mengampu minimal 3 rombel per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  6. Guru yang diberi penugasan sebagai kepala madrasah dapat diakui menjadi 24 jam tatap muka pembelajaran.
  7. Guru yang diberikan tugas tambahan lain seperti wakil kepala, kepala perpustakaan, wali kelas, dan lain-lain dapat diekuivalensikan dengan beberapa jam tambahan yang berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selengkapnya untuk melihat daftar rincian jenis tugas tambahan beserta jumlah jam yang diakui atau ekuivalen sesuai dengan KMA 736 Tahun 2026:

Nama Tugas Tambahan Lain

Volume dan Bukti Dukung

Ekuivalensi Maksimal Beban Kerja Per Minggu

Wali kelas

1 guru mengampu satu kelas paling singkat 1 tahun ajaran

6 jam

Pembina organisasi peserta didik sekolah

1 guru dalam satu madrasah paling singkat 1 tahun ajaran

6 jam

Pembina ekstrakurikuler

1.     1 guru untuk satu kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 tahun ajaran

2.     Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit satu kegiatan dalam 1 minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 murid

2 jam

Koordinator pengembangan kompetensi

1 guru dalam satu satuan pendidikan paling sedikit 1 semester

2 jam

Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK dan MA Plus Keterampilan

Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

a.     1 guru sebagai ketua

b.     1 guru sebagai personil informasi pasar kerja

c.      1 guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan dan jabatan

d.     1 guru sebagai personil perantaraan kerja dalam satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran

 

 

2 jam

1 jam

 

1 jam

 

 

1 jam

Guru piket

1 guru bertugas paling singkat 1 hari dalam 1 minggu selama paling singkat 1 tahun ajaran

1 jam

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama terdiri dari:

a.     1 guru sebagai ketua

b.     1 guru sebagai kepala bagian sertifikasi

c.      1 guru sebagai kepala bagian manjemen mutu

 

 

 

2 jam

1 jam

 

1 jam

Koordinator pengelolaan kinerja guru

a.     1 guru dalam satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran

b.     Dalam hal jumlah guru berjumlah kurang dari 10 orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan

2 jam

Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

a.     1 guru dalam satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran

b.     Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut

2 jam

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan / satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan

a.     Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan / satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran

b.     Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:

1)      Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 0-200 orang, sebanyak 3 orang

2)      Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 200-500 orang, sebanyak 4 orang

3)      Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 500-1000 orang, sebanyak 5 orang

4)      Untuk RA dengan jumlah murid > 1000 orang, sebanyak 5 orang

5)      Untuk MI dengan jumlah murid > 1000 orang, sebanyak 6 orang

6)      Untuk MTs dengan jumlah murid 0-50 orang, sebanyak 3 orang

7)      Untuk MTs dengan jumlah murid 50-200 orang, sebanyak 4 orang

8)      Untuk MTs dengan jumlah murid 200-500 orang, sebanyak 5 orang

9)      Untuk MTs dengan jumlah murid 500-1000 orang, sebanyak 6 orang

10)   Untuk MTs dengan jumlah murid >1000 orang, sebanyak 7 orang

11)   Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 0-200 orang, sebanyak 4 orang

12)   Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 200-500 orang, sebanyak 5 orang

13)   Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 500-1000 orang, sebanyak 7 orang

14)   Untuk MA/MAK dengan jumlah murid >1000 orang, sebanyak 9 orang

a.     2 jam sebagai coordinator tim

b.     1 jam sebagai anggota tim

c.      1 jam sebagai satuan tugas perlindungan tim

Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan

a.     1 guru pada satu jabatan paling singkat 1 bulan

b.     Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau bendahara

1 jam

Pengurus organisasi bidang pendidikan / profesi

a.     1 guru pada satu jabatan paling singkat 1 tahun

b.     Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten / kota

a.     Pengurus tingkat nasional setara dengan 3 jam

b.     Pengurus tingkat provinsi setara dengan 2 jam

c.      Pengurus tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam

Tutor pada pendidikan kesetaraan

1 guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 jam paling singkat 1 semester

1 jam bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam pelaksanaan tugas guru

Instruktur / narasumber / fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan

1 guru untuk satu program nasional bidang pendidikan tertentu pada 1 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat tugas

1 jam

Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan / kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan / komunitas pendidikan / organisasi profesi

1 guru untuk satu pengembangan kompetensi dalam 1 semester terakhir yang dibuktikan dengan surat tugas

1 jam

Pengurus kelompok kerja guru / musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional / provinsi / kabupaten / kota / kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan

a.     1 guru pada satu jabatan paling singkat 1 tahun

b.     Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau bendahara

1 jam

Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat

Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam urusan agama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang paling singkat 1 tahun

1 jam

Tim inti pelaksana program unggulan madrasah

1 guru pada satu jabatan paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala madrasah

1 jam

Guru wali

Melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan dan karakter murid dampingannya pada jenjang MTs/MA/MAK

2 jam

Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada madrasah berasrama

1 guru melaksanakan kegiatan pembimbingan murid pada madrasah berasrama dengan rasio 1:25 paling singkat 1 tahun

6 jam

Pembimbing prestasi murid

1 guru melaksanakan kegiatan pembimbingan terhadap murid yang akan berpartisipasi dalam kompetisi di luar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala madrasah

2 jam

Koordinator dan fasilitator kokurikuler

a.     Guru mata pelajaran yang tidak ada alokasi waktu kokurikuler pada struktur kurikulum, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan dengan maksimal 6 rombel;

b.     Beban belajar sebagai coordinator kokurikuler setara dengan 2 JP per satu rombel setiap tahun untuk pemenuhan jam paling sedikit 24 jam per minggu dan paling banyak mengampu 3 rombel

a.     2 jam sebagai coordinator kokurikuler

b.     1 jam sebagai fasilitator

c.      1 jam sebagai kepala bagian manajemen mutu

Tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC)

Guru yang melaksanakan kegiatan merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi penanaman KBC di madrasah yang dibuktikan dengan SK Tim KBC yang diterbitkan kepala madrasah

a.     6 jam untuk ketua dan sekretaris tim inti KBC

b.     4 jam untuk anggota tim KBC

Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Berdasarkan Jumlah Rombel

Beberapa ketentuan rombongan belajar bagi guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan koordinator bidang pendidikan adalah sebagai berikut:

Wakil Kepala Madrasah

  • 1 -3 rombel paling banyak 1 orang wakil kepala madrasah
  • 4 - 6 rombel paling banyak 2 orang wakil kepala madrasah
  • 7 -9 rombel paling banyak 3 orang wakil kepala madrasah
  • Lebih dari atau sama dengan 10 rombel paling banyak 4 orang wakil kepala madrasah
  • Khusus MAN Insan Cendikia jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan organisasi dan tata kerja 

Koordinator Bidang Pendidikan MI

  • 1 - 6 rombel paling banyak 1 orang koordinator
  • 7 - 12 rombel paling banyak 2 orang koordinator
  • 13 - 18 rombel paling banyak 3 orang koordinator
  • Lebih dari atau sama dengan 19 rombel paling banyak 4 orang koordinator (meliputi kurikulum, kepersertadidikan, hubungan masyarakat serta sarana prasarana

Guru Piket

  • 1 - 6 rombel paling banyak 1 orang guru piket per hari
  • 7 - 12 rombel paling banyak 2 orang guru piket per hari
  • 13 - 18 rombel paling banyak 3 orang guru piket per hari
  • Lebih dari atau sama dengan 19 rombel paling banyak 4 orang guru piket per hari

8 Ketentuan Penetapan Beban Kerja Guru

Setiap beban kerja bagi guru pada tiap satuan pendidikan ditetapkan melalui Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang diterbitkan dan ditetapkan kepala madrasah dengan diketahui pengawas. Supaya SKMT dapat diakui ada delapan ketentuan yang perlu diperhatikan guru:

  1. Kepala madrasah menetapkan beban kerja guru dalam bentuk SKMT
  2. Penetapan beban kerja dalam bentuk SKMT oleh kepala madrasah harus diketahui pengawas sekolah atau madrasah
  3. Penetapan beban kerja untuk guru yang diangkat dalam jabatan sebagai pengawas sekolah atau madrasah, SKMT diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
  4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan beban kerja guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah atau madrasah dalam bentuk SKMT
  5. Penetapan beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi dalam bentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  6. SKBK diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
  7. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan pemenuhan beban kerja minimal secara total / kumulatif dalam bentuk SKBK
  8. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.

KMA 736 Tahun 2026 bukan untuk mempersulit guru. Tapi untuk memastikan guru madrasah bersertifikat benar-benar menjalankan tugas profesionalnya.

Untuk guru yang ingin membaca naskah aslinya, KMA 736 Tahun 2026 bisa diunduh di website resmi Kemenag. Pastikan yang diunduh adalah versi final yang sudah ditandatangani. Simpan sebagai pegangan saat verifikasi TPG di madrasah.

Baca juga:

Post a Comment for "KMA 736 Tahun 2026: Syarat Lengkap Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik"