KMA 736 Tahun 2026: Syarat Lengkap Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik
![]() |
| KMA 736 Tahun 2026 resmi mengatur beban kerja guru madrasah |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tanggak 19 Mei 2026 Kementerian Agama telah menetapkan suatu aturan baru yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Aturan baru ini dikenal dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 yang mulai saat ini telah menjadi pedoman yang wajib dipahami oleh para guru madrasah untuk terdaftar statusnya menjadi salah satu penerima tunjangan profesi guru yang dapat dicairkan.
Kesalahan sedikit saja dalam perhitungan jumlah jam yang menjadi beban mengajar dapat berakibat pada terhentinya pencairan tunjangan. Berikut penjelasan lengkap isi KMA 736 Tahun 2026.
Apa Itu KMA 736 Tahun 2026?
KMA 736 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Tujuan utama diterbitkannya KMA ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi, transfaransi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru khususnya di kalangan guru madrasah.
Singkatnya KMA ini adalah "panduan resmi" agar guru madrasah tetap terpenuhi beban kerja dan mendapat TPG tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Guru madrasah adalah guru yang bertugas dalam lingkungan Kementerian Agama mulai dari guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru sehingga dapat diakui sebagai penerima tunjangan dapat mencakup kegiatan pokok diantaranya seperti merencanakan, melaksanakan, serta menilai hasil pembelajaran atau bimbingan.
Di samping itu termasuk juga kegiatan membimbing dan melatih serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru dan telah ditetapkan melalui keputusan kepala madrasah.
Beban Kerja Guru yang Diakui Sesuai KMA 736 Tahun 2026
Ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai KMA 736 tahun 2026 dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah bagi yang bersertifikat pendidik diantaranya:
- Guru yang melaksanakan beban kerja mencakup kegiatan pokok sebagai pendidik atau dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala dan pengawas madrasah selama 37 jam 30 menit jam kerja dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat
- Beban kerja guru mapel paling sedikit 24 jam tatap muka sudah termasuk kewajiban minimal 6 jam di madrasah Satminkal dan maksimal 40 jam perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Pemenuhan minimal 24 jam tatap muka perminggu dikecualikan bagi guru-guru tertentu seperti guru di daerah 3T serta guru bahasa asing selain bahasa Inggris dan bahasa Arab yang memang tidak dapat terpenuhi 24 jam berdasarkan struktur kurikulum, guru pedidikan khusus, dan guru pada pendidikan layanan khusus.
- Guru kelas pada jenjang RA dan MI satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dapat diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka.
- Guru Bimbingan Konseling mengampu minimal 3 rombel per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang diberi penugasan sebagai kepala madrasah dapat diakui menjadi 24 jam tatap muka pembelajaran.
- Guru yang diberikan tugas tambahan lain seperti wakil kepala, kepala perpustakaan, wali kelas, dan lain-lain dapat diekuivalensikan dengan beberapa jam tambahan yang berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
Nama
Tugas Tambahan Lain |
Volume
dan Bukti Dukung |
Ekuivalensi
Maksimal Beban Kerja Per Minggu |
|
Wali kelas |
1 guru mengampu satu kelas paling singkat 1 tahun ajaran |
6 jam |
|
Pembina organisasi peserta didik sekolah |
1 guru dalam satu madrasah paling singkat 1 tahun ajaran |
6 jam |
|
Pembina ekstrakurikuler |
1.
1 guru untuk satu kegiatan ekstrakurikuler
tertentu paling singkat 1 tahun ajaran 2.
Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling
sedikit satu kegiatan dalam 1 minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20
murid |
2 jam |
|
Koordinator pengembangan kompetensi |
1 guru dalam satu satuan pendidikan paling sedikit 1 semester |
2 jam |
|
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK dan MA Plus
Keterampilan |
Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari: a.
1 guru sebagai ketua b.
1 guru sebagai personil informasi pasar kerja c.
1 guru sebagai personil penyuluhan dan
bimbingan dan jabatan d.
1 guru sebagai personil perantaraan kerja
dalam satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran |
2 jam 1 jam 1 jam 1 jam |
|
Guru piket |
1 guru bertugas paling singkat 1 hari dalam 1 minggu selama paling
singkat 1 tahun ajaran |
1 jam |
|
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) |
Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama terdiri dari: a.
1 guru sebagai ketua b.
1 guru sebagai kepala bagian sertifikasi c.
1 guru sebagai kepala bagian manjemen mutu |
2 jam 1 jam 1 jam |
|
Koordinator pengelolaan kinerja guru |
a.
1 guru dalam satu satuan pendidikan paling
singkat 1 tahun ajaran b.
Dalam hal jumlah guru berjumlah kurang dari 10
orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh guru yang diberikan penugasan
sebagai kepala satuan pendidikan |
2 jam |
|
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi |
a.
1 guru dalam satu satuan pendidikan paling
singkat 1 tahun ajaran b.
Telah mengikuti program pelatihan tingkat
lanjut |
2 jam |
|
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan / satuan tugas perlindungan
pendidik dan tenaga kependidikan |
a.
Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan
dan penanganan kekerasan / satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga
kependidikan untuk satu satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran b.
Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan
kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut: 1)
Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 0-200
orang, sebanyak 3 orang 2)
Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 200-500
orang, sebanyak 4 orang 3)
Untuk RA dan MI dengan jumlah murid 500-1000
orang, sebanyak 5 orang 4)
Untuk RA dengan jumlah murid > 1000 orang,
sebanyak 5 orang 5)
Untuk MI dengan jumlah murid > 1000 orang,
sebanyak 6 orang 6)
Untuk MTs dengan jumlah murid 0-50 orang,
sebanyak 3 orang 7)
Untuk MTs dengan jumlah murid 50-200 orang,
sebanyak 4 orang 8)
Untuk MTs dengan jumlah murid 200-500 orang,
sebanyak 5 orang 9)
Untuk MTs dengan jumlah murid 500-1000 orang,
sebanyak 6 orang 10)
Untuk MTs dengan jumlah murid >1000 orang,
sebanyak 7 orang 11)
Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 0-200 orang,
sebanyak 4 orang 12)
Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 200-500
orang, sebanyak 5 orang 13)
Untuk MA/MAK dengan jumlah murid 500-1000
orang, sebanyak 7 orang 14)
Untuk MA/MAK dengan jumlah murid >1000
orang, sebanyak 9 orang |
a.
2 jam sebagai coordinator tim b.
1 jam sebagai anggota tim c.
1 jam sebagai satuan tugas perlindungan tim |
|
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan |
a.
1 guru pada satu jabatan paling singkat 1
bulan b.
Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau
bendahara |
1 jam |
|
Pengurus organisasi bidang pendidikan / profesi |
a.
1 guru pada satu jabatan paling singkat 1
tahun b.
Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau
bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten / kota |
a.
Pengurus tingkat nasional setara dengan 3 jam b.
Pengurus tingkat provinsi setara dengan 2 jam c.
Pengurus tingkat kabupaten/kota setara dengan
1 jam |
|
Tutor pada pendidikan kesetaraan |
1 guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 jam paling singkat 1
semester |
1 jam bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam pelaksanaan tugas guru |
|
Instruktur / narasumber / fasilitator pada program pengembangan
kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan |
1 guru untuk satu program nasional bidang pendidikan tertentu pada 1
tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat tugas |
1 jam |
|
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang
dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan / kelompok kerja guru dan
tenaga kependidikan / komunitas pendidikan / organisasi profesi |
1 guru untuk satu pengembangan kompetensi dalam 1 semester terakhir
yang dibuktikan dengan surat tugas |
1 jam |
|
Pengurus kelompok kerja guru / musyawarah guru mata pelajaran tingkat
nasional / provinsi / kabupaten / kota / kelompok kerja madrasah (KKM) /
kecamatan |
a.
1 guru pada satu jabatan paling singkat 1
tahun b.
Menjabat sebagai ketua, sekretaris atau
bendahara |
1 jam |
|
Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan
keagamaan masyarakat |
Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam urusan agama yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang paling singkat
1 tahun |
1 jam |
|
Tim inti pelaksana program unggulan madrasah |
1 guru pada satu jabatan paling singkat 1 tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala madrasah |
1 jam |
|
Guru wali |
Melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi,
keterampilan dan karakter murid dampingannya pada jenjang MTs/MA/MAK |
2 jam |
|
Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada madrasah
berasrama |
1 guru melaksanakan kegiatan pembimbingan murid pada madrasah
berasrama dengan rasio 1:25 paling singkat 1 tahun |
6 jam |
|
Pembimbing prestasi murid |
1 guru melaksanakan kegiatan pembimbingan terhadap murid yang akan
berpartisipasi dalam kompetisi di luar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala madrasah |
2 jam |
|
Koordinator dan fasilitator kokurikuler |
a.
Guru mata pelajaran yang tidak ada alokasi
waktu kokurikuler pada struktur kurikulum, dapat menjadi fasilitator setara
dengan 1 JP per rombongan dengan maksimal 6 rombel; b.
Beban belajar sebagai coordinator kokurikuler
setara dengan 2 JP per satu rombel setiap tahun untuk pemenuhan jam paling
sedikit 24 jam per minggu dan paling banyak mengampu 3 rombel |
a.
2 jam sebagai coordinator kokurikuler b.
1 jam sebagai fasilitator c.
1 jam sebagai kepala bagian manajemen mutu |
|
Tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC) |
Guru yang melaksanakan kegiatan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengevaluasi penanaman KBC di madrasah yang dibuktikan dengan SK Tim KBC yang
diterbitkan kepala madrasah |
a.
6 jam untuk ketua dan sekretaris tim inti KBC b.
4 jam untuk anggota tim KBC |
Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Berdasarkan Jumlah Rombel
Beberapa ketentuan rombongan belajar bagi guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan koordinator bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Wakil Kepala Madrasah
- 1 -3 rombel paling banyak 1 orang wakil kepala madrasah
- 4 - 6 rombel paling banyak 2 orang wakil kepala madrasah
- 7 -9 rombel paling banyak 3 orang wakil kepala madrasah
- Lebih dari atau sama dengan 10 rombel paling banyak 4 orang wakil kepala madrasah
- Khusus MAN Insan Cendikia jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan organisasi dan tata kerja
Koordinator Bidang Pendidikan MI
- 1 - 6 rombel paling banyak 1 orang koordinator
- 7 - 12 rombel paling banyak 2 orang koordinator
- 13 - 18 rombel paling banyak 3 orang koordinator
- Lebih dari atau sama dengan 19 rombel paling banyak 4 orang koordinator (meliputi kurikulum, kepersertadidikan, hubungan masyarakat serta sarana prasarana
Guru Piket
- 1 - 6 rombel paling banyak 1 orang guru piket per hari
- 7 - 12 rombel paling banyak 2 orang guru piket per hari
- 13 - 18 rombel paling banyak 3 orang guru piket per hari
- Lebih dari atau sama dengan 19 rombel paling banyak 4 orang guru piket per hari
8 Ketentuan Penetapan Beban Kerja Guru
Setiap beban kerja bagi guru pada tiap satuan pendidikan ditetapkan melalui Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang diterbitkan dan ditetapkan kepala madrasah dengan diketahui pengawas. Supaya SKMT dapat diakui ada delapan ketentuan yang perlu diperhatikan guru:
- Kepala madrasah menetapkan beban kerja guru dalam bentuk SKMT
- Penetapan beban kerja dalam bentuk SKMT oleh kepala madrasah harus diketahui pengawas sekolah atau madrasah
- Penetapan beban kerja untuk guru yang diangkat dalam jabatan sebagai pengawas sekolah atau madrasah, SKMT diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan beban kerja guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah atau madrasah dalam bentuk SKMT
- Penetapan beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi dalam bentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
- SKBK diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan pemenuhan beban kerja minimal secara total / kumulatif dalam bentuk SKBK
- SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
%20(1).png)
Post a Comment for "KMA 736 Tahun 2026: Syarat Lengkap Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik"