UIN Ar Raniry Banda Aceh Tidak Termasuk Peserta SMMPTN Barat Tapi Punya Cara Sendiri pada Seleksi Mandiri

uin ar raniry terima mahasiswa jalur mandiri cukup sertifikat utbk 2025 tanpa tes, biaya ukt uin ar raniry, dokumen keringanan ukt 2025,
UIN Ar Raniry Banda Aceh Tidak Termasuk Peserta SMMPTN Barat Tapi Punya Cara Sendiri pada Seleksi Mandiri

Guru Sejarah - Dalam daftar Perguruan Tinggi Negeri peserta Sileksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat Tahun 2025, Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh tidak tercantum namanya. Dapat disimpulkan UIN Ar Raniry Banda Aceh tidak termasuk ke dalam peserta PTN SMMPTN-Barat Tahun 2025.

Meskipun demikian bukan berarti Universitas Ar Raniry Banda Aceh tidak membuka penerimaan calon mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri.

Tapi Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh punya cara sendiri dalam melakukan seleksi mandiri bagi calon mahasiswa yang belum lulus lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) pada SNMPTN tahun 2025.yaitu cukup menggunakan sertifikat nilai UTBK, tanpa perlu mengikuti tes tambahan dan tanpa harus datang ke kampus.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Admisi UIN Ar-Raniry, Muammar Yulian yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Jalur tersebut terbuka untuk seluruh pemilik sertifikat UTBK, termasuk yang sebelumnya tidak memilih UIN Ar-Raniry saat pendaftaran SNBT.

Upaya ini dilakukan pihak kampus dalam rangkam memperluas akses pendidikan tinggi dalam memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak bangsa yang memiliki potensi akademik.

Buat adik-adik yang berminat yang belum lulus melalui jalur seleksi tes UTBK 2025, jika tidak memilih masuk pada PTN-PTN yang tergabung sebagai peserta SMMPTN-Barat tahun 2025, masih memiliki kesempatan untuk bisa masuk kuliah di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh ini.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 2 Juli 2025 melalui laman https://uinarraniry.siakadcloud.com/spmbfront

Untuk biaya kuliah besarannya mulai dari RP400.000, biaya kuliah di UIN Ar-Raniry tidak ditentukan berdasarkan jalur masuk, melainkan melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.

Besaran uang kuliah bagi mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sesuai surat pengumuman nomor: 1680/Un.07/01/WR.1/PP.00.9/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangan wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan dijelaskan bahwa calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara melakukan proses unggah dokumen pada tanggal 3 s.d 13 Juni 2025.

Bagi calon mahasiswa yang tidak ingin mengajukan keringanan UKT proses unggah dokumen pengajuan keringanan UKT dapat diabaikan. 

Terdapat 13 kriteria yang dipersyaratkan dalam proses unggah dokumen tersebut, diantaranya:

  1. SK PNS/P3K/Kontrak/Pensiun Orang Tua/Wali calon mahasiswa (Dibuktikan dengan dokumen resmi yang menunjukkan status kepegawaian orang tua atau wali calon mahasiswa sebagai pegawai UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
  2. Sumber Biaya Kuliah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa tempat domisili atau lembaga pemberi bantuan).
  3. Tanggungan Biaya Hidup (Dibuktikan dengan daftar jumlah tanggungan yang tertera di Kartu Keluarga).
  4. Jumlah Saudara Kandung/Tiri yang Sedang Kuliah/Sekolah (Dibuktikan dengan surat aktif kuliah/sekolah atau bukti pembayaran UKT/SPP).
  5. Keadaan Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau akta kematian).
  6. Status Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau akta cerai hidup).
  7. Sumber Kepemilikan Rumah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepada desa tempat domisili).
  8. Bahan Dinding Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak depan dan samping rumah).
  9. Bahan Lantai Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak lantai rumah).
  10. Tipe Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak keseluruhan rumah).
  11. Penerangan Rumah (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik atau surat keterangan kepala desa jika menggunakan listrik berbagai atau penerangan tradisional).
  12. Pembayaran Listrik (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik dalam 3 bulan terakhir).
  13. Keluarga Tidak Mampu (Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa dengan mencantumkan nama dan pendapatan orang tua serta adanya kartu PKH, KIP, KKS dan sejenisnya yang terdaftar di DTKS).
Hasil verifikasi berkas daftar ulang dan keringanan UKT dapat dilihat pada bagian “Keuangan” di aplikasi masing-masing yang menampilkan jumlah biaya yang harus dibayarkan berdarkan hasil verifikasi UKT. Pembayaran UKT dapat dilakukan pada tanggal 23 Juni s.d. 4 Juli 2025.***

Sumber: kemenag.go.id dan ar-raniry.ac.id

Post a Comment for "UIN Ar Raniry Banda Aceh Tidak Termasuk Peserta SMMPTN Barat Tapi Punya Cara Sendiri pada Seleksi Mandiri"