Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Dibuka Kembali Pada Tahun 2025 Ini, Sudah Tahukah Cara Daftarnya?

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Dibuka Kembali Pada Tahun 2025 Ini, Sudah Tahukah Cara Daftarnya?

Guru Sejarah - Pada tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru kembali membuka kesempatan bagi seluruh guru di Indonesia untuk dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kesempatan ini diawali dengan mengikuti seleksi administrasi terutama calon guru PPG bagi guru tertentu yaitu seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2025. Setelah belum lama ini pada tahun lalu juga pernah dibuka seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024.

Siapakah guru yang tergolong ke dalam calon guru tertentu yang dapat mengikuti seleksi administrasi PPG ini? 

Menurut surat Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0577/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 24 Mei 2025 dijelaskan bahwa sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangannya.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Bersumber dari laman ppg.dikdasmen.go.id bahwa persyaratan peserta PPG bagi guru tertentu tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal: 
    • mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama.
    • aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
    • bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama, dan
    • aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan di atas dengan data sebenarnya yang disebabkan kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik ataupun keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, maka persyaratan calon peserta tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Format SPTJM dapat diunduh melalui info GTK kemudian ditandatangani oleh Kepala Satuan Administrasi Pangkal Utama diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Ketua Yayasan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Proses pengambilan data hasil pendaftaran seleksi administrasi tahun 2025 oleh Ditjen GTKPG dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 dan periode kedua dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2025.

Bagi bapak dan ibu guru yang memenuhi syarat seperti disebutkan di atas dan belum memiliki sertifikat pendidik, ini merupakan suatu kesempatan yang bagus untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Segera lakukan pendataran sebelum waktu berakhir.

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 ini dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru. Jika masih ada yang belum paham tentang cara mendaftarnya simak penjelasan di bawah ini. 

Cara Melakukan Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025

  1. Login ke akun SIMPKB masing-masing dengan menggunkan simpkb id dan kata sandi yang terdaftar.
  2. Cek Status Validasi NIK Anda. Jika sudah sesuai klik Lanjut
  3. Cek Syarat Pendaftaran. Jika sudah sesuai klik Daftar
  4. Mulailah dengan langkah berikut:
    • Melengkapi Biodata Diri
    • Melengkapi Data Tambahan
    • Melengkapi Data Ijazah
    • Melihat Status Verval di InfoGTK
    • Memilih Bidang Studi PPG
    • Mengajukan Pendaftaran
Demikian beberapa persyaratan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 beserta cara melakukan pendaftarannya. Semoga bermanfaat.***

Cek beberapa tautan penting di bawah ini dalam proses Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
  • Login SIMPKB (Lihat Di Sini)
  • Kesesuaian Bidang Studi PPG bagi Guru Tertentu (Lihat Di Sini)
  • Cek Linieritas (Lihat Di Sini)
  • Tata Cara Verval Ijazah pada Laman Info GTK (Lihat Di Sini)
  • Surat Informasi Seleksi Administrasi (Lihat Di Sini)
  • Panduan Pelaksanaan Seleksi Administrasi (Lihat Di Sini)

Post a Comment for "Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Dibuka Kembali Pada Tahun 2025 Ini, Sudah Tahukah Cara Daftarnya?"