Ketentuan Kurikulum, RPL, dan Pelaporan Riwayat Pendidikan Mahasiswa PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 yang Perlu Dipedomani
![]() |
| Ketentuan Kurikulum, RPL, dan Pelaporan Riwayat Pendidikan Mahasiswa PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 yang Perlu Dipedomani |
"Sebagai pelaksana kebijakan penyelenggara PPG, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah menerbitkan buku Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 yang diperuntukkan bagi LPTK dan mahasiswa dalam memberikan gambaran pelaksanaan PPG. Salah satu ketentuan yang perlu diingat dan dilaksanakan adalah tentang kurikulum, RPL, serta pelaporan riwayat pendidikan mahasiswa PPG"
GURUSEJARAH.WEB.ID - Terdapat beberapa point penting yang dijelaskan pada bagian satu buku pedoman PPG Daljab tahun 2025 ini, yaitu tentang desain kurikulum, sistem penilaian Regoknisi Pembelajaran Lampau (RPL), dan pelaporan riwayat pendidikan mahasiswa PPG.
1. Kurikulum PPG Dalam Jabatan Tahun 2025
- RPL Kompetensi Pedagogik dengan total 12 SKS terdiri dari dua mata kuliah, yaitu:
- Pengembangan Kompetensi Pedagodik sebanyak 6 SKS
- Penyusunan Perangkat Pembelajaran 6 SKS
- RPL Kompetensi Profesional dengan total 15 SKS terdiri dari tiga mata kuliah, yaitu:
- Pengembangan Kompetensi Profesioanl sebanyak 6 SKS
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran sebanyak 6 SKS
- Inovasi Pembelajaran sebanyak 3 SKS
- Pembelajaran Mandiri (PM) melalui Learning Mangement System (LMS) dengan total 9 SKS terdiri dari tiga modul pembelajaran, yaitu:
- Modul Profesional sebanyak 3 SKS
- Modul Pedagogik sebanyak 3 SKS
- Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran sebanyak 3 SKS
2. Sistem Penilaian RPL
3. Pelaporan Riwayat Pendidikan
- Input data pokok mahasiswa (menu histori pendidikan) yang harus terdaftar di PDDikti ialah
- NIM mahasiswa
- Jenis pendaftaran
- Jalur pendaftaran
- Periode pendaftaran
- Tanggal masuk
- Pembiayaan awal
- Biaya masuk
- Perguruan Tinggi
- Fakultas / Prodi
- Peminatan
- Asal Perguruan Tinggi
- Asal program studi
Untuk menghindari potensi masalah sinkronisasi data mahasiswa saat pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG, pelaporan pelaporan data pokok ini sudah harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah mahasiswa memulai program Pembelajaran Mandiri (PM).
- Pelaporan riwayat pendidikan mahasiswa didasarkan pada nilai RPL dan nilai PM sesuai mekanisme diantaranya seperti menginput mata kuliah, kurikulum, nilai transfer, KRS, nilai, aktivitas mahasiswa, konversi aktivitas mahasiswa, aktivitas perkuliahan mahasiswa, dan kelulusan.
Input mata kuliah PPG Transformasi+ bagi guru keagamaan di lingkungan Kementerian Agama RI terdiri dari dua komponen utama yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Mandiri (PM) secara daring.
Dikarenakan kurikulum PPG Transformasi+ 2025 bagi guru keagamaan mengalami beberapa perubahan, maka input kurikulum pada menu kurikulum di PDDikti juga harus didaftarkan yang memuat informasi mata kuliah. Semua mata kuliah yang terdaftar pada kurikulum 2025 tersebut wajib diikuti oleh mahasiswa PPG yang nantinya harus dilaporkan dalam bentuk nilai transfer dan konversi aktifitas mahasiswa.
Input nilai transfer didaftarkan pada menu Mahasiswa - Daftar Mahasiswa - Nama Mahasiswa (yang akan diinputkan nilai transfernya) - Nilai Transfer lalu klik tombol TAMBAH hingga tampil susunan mata kuliah. Kemudian dilanjut dengan isikan Asal Perguruan Tinggi dengan LPTK penyelenggara PPG, dan kolom-kolom isian lainnya. Ulangi langkah yang sama untuk nilai transfer lainnya, sehingga total SKS transfer yang terdaftar yaitu 27 SKS.
KRS mahasiswa PPG Transformasi+ tahun 2025 memiliki perbedaan baik dari mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya. Adapun perbedaannya adalah pada mahasiswa PPG Transformasi+ tahun 2025 Tidak Menginputkan KRS.
Seperti halnya KRS proses input nilai mahasiswa PPG Transformasi+ tahun 2025 berbeda dengan mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya. Nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa PPG Transformasi+ diinputkan melalui Nilai Transfer dan Konversi Aktifitas Mahasiswa.
Input aktivitas mahasiswa pada menu perkuliahan langsung akses submenu Aktivitas Mahasiswa lalu klik tombol TAMBAH dengan cara isikan data yang diminta terutama yang bertanda bintang (*). Pengisian aktivitas mahasiswa ini cukup satu kali untuk satu angkatan mahasiswa PPG.
Pengisian nilai pembelajaran mandiri dilakukan pada menu perkuliahan lalu submenu Konversi Aktivitas Mahasiswa. Untuk input konversi aktivitas mahasiswa dapat dilakukan dengan langkah:
- Klik pada detail data/edit data atau Profesi Pendidikan Profesi Guru untuk memunculkan detail peserta yang sudah terdaftar
- Klik tombol Detail Data pada kolom Aksi di tabel Peserta Aktivitas
- Klik tombol TAMBAH kemudian masukan mata kuliah pembelajaran mandiri beserta nilai yang diperoleh selama pembelajaran mandiri melalui LMS
- Klik SIMPAN
- Ulangi langkah yang sama untuk kedua mata kuliah lainnya sehingga lengkap sebanyak 9 SKS.
Bagian berikutnya yaitu input aktivitas perkuliahan mahasiswa untuk melaporkan aktivitas perkuliahan mahasiswa, Seperti halnya mahasiswa reguler yang wajib melaporkan aktivitas perkuliahan setiap semester, maka mahasiswa PPG transformasi+ juga wajib melaporkannya dengan cara sebagai berikut:
- Masuk submenu Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa yang terdapat pada Menu Perkuliahan
- Klik tombol TAMBAH
- Isikan sebagai mana hasil pembelajaran mahasiswa
Terakhir adalah input kelulusan mahasiswa PPG tansformasi sama dengan kelulusan PPG tahun sebelumnya yaitu harus melewati Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja, sehingga input kelulusan mahasiswa PPG dilakukan setelah pengumuman kelulusan UKM. Sebelum menginputkan kelulusan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu beberapa hal yang terdapat dalam menu mahasiwa seperti: nilai transfer, aktivitas perkualiahan mahasiswa, dan transkip.
Sumber: buku pedoman akademik PPG Daljab tahun 2025

Post a Comment for "Ketentuan Kurikulum, RPL, dan Pelaporan Riwayat Pendidikan Mahasiswa PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 yang Perlu Dipedomani"