Begini Ketentuan Uji Kompetensi PPG Daljab Tahun 2025, Mahasiswa Harus Tahu Ini Jika Tidak Mau Gagal Lulus
![]() |
Begini Ketentuan Uji Kompetensi PPG Daljab Tahun 2025, Mahasiswa Harus Tahu Ini Jika Tidak Mau Gagal Lulus |
"Tahap akhir dalam proses pelaksanaan PPG sebelum mahasiswa menerima sertifikat pendidik adalah mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja. Begini ketentuannya pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2025, mahasiswa harus tahu ini jika tidak mau gagal lulus."
GURUSEJARAH.WEB.ID - Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKin) merupakan dua hal yang sangat menentukan dalam kelulusan PPG. Kedua jenis ujian ini diistilahkan dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Secara umum peserta UKMPPG terdiri dari dua jenis peserta yaitu firsttaker dan retaker.
Peserta yang tergolong ke dalam firsttaker adalah peserta angkatan baru yang menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti UP dan UKin pertama kalinya.
Sedangkan peserta yang tergolong ke dalam retaker adalah peserta PPG angkatan sebelumnya yag sudah pernah mengikuti UP dan UKin sebelumnya namun belum dinyatakan lulus, sehingga dapat mengikuti ulang.
Peserta retaker yang mengikuti ujian ulang tergantung jenis ujian mana yang belum lulus, misalnya apabila UP saja belum lulus maka wajib mengulang UP saja ataupun sebaliknya jika hanya UKin saja yang belum lulus maka wajib mengulang UKin saja.
Sebagai mahasiswa peserta PPG khususnya PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 kedua jenis ujian ini yanag merupakan salah satu tahapan pelaksanaan PPG Daljab disarankan untuk dapat memahami betul-betul bagaimana ketentuannya.
Berikut ketentuan UP dan UKin sesuai penjelasan dalam buku pedoman akademik PPG Daljab Kemenag tahun 2025 yang perlu diperhatikan para peserta PPG supaya tidak gagal dalam lulus sehingga tidak perlu harus menjadi peserta retaker.
Uji Pengetahuan (UP)
Uji Pengetahuan merupakan ujian yang dilaksanakan dengan sistem Computer Based Test (CBT) berbasis domisili yang terdiri dari dua macam jenis soal yaitu test objective dan test subjective.
Test objectiver terdiri dari dari 50 butir soal yang dapat dikerjakan dalam durasi waktu selama 120 menit termasuk di dalamnya soal moderasi agama sebanyak 4 butir soal.
Sedangkan test subjective terdiri dari satu soal uraian refleksi berbasis studi kasus dan dikerjakan dalam durasi waktu selama 30 menit.
Kedua jenis test tersebut dilaksanakan masing-masing mahasiswa PPG secara daring dan berbasis pada domisili dengan diawasi oleh tim pengawas secara daring juga dari LPTK yang telah ditunjuk untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Nilai minimum atau ambang batas yang harus dicapai oleh seorang peserta ujian agar dinyatakan lulus atau memenuhi syarat kelulusan adalah 75.
Cara Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP)
Bagi jenis pendaftar mahasiswa firsttaker (pertama kalinya):
- Firsttaker didaftarkan oleh LPTK melalui koordinator pelaksana UKMPPG Kemenag.
- LPTK melakukan pembayaran biaya UKMPPG.
- Peserta melakukan daftar ulang dengan mengisi data diri dan upload berka (Scan KTP, Surat Keterangan, dan Pas Foto) melalui https://ukm.ppg.dikdasmen.go.id/
- Sudah terdaftar menjadi peserta UKin dan UP.
- Peserta mengikuti UP dan melengkapi berkas UKin.
- Melakukan pembayaran biaya UP melalui nomor VA yang diterbitkan oleh koordinator pelaksana UKMPPG.
- Melakukan daftar ulang melalui https://ukm.ppg.dikdasmen.go.id/.
- Menyiapkan perangkat dan instal aplikasi.
- Uji Pengetahuan.
Uji Kinerja (UKin)
Uji Kinerja merupakan penilaian uji kinerja terhadap mahasiswa PPG yang meliputi uji praktik pembelajaran dan uji portofolio dilakukan oleh dosen yang memiliki Nomor Register Penilai (NRP).
Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan uji portofolio merupakan uji terkait dokumen mahasiswa PPG yang terdiri dari pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi dan karya inovasi,
UKin ini dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. Untuk lebih jelasnya berikut tahapan kegiatan UKin:
- Mahasiswa merekam praktik pembelajaran riil.
- Mahasiswa melakukan editing video menjadi maksimal 20 s.d 30 menit yang memuat kegiatan pembuka, inti, dan penutup.
- Mahasiswa mengunggah seluruh dokumen pembelajaran, video rekaman pembelajaran, dan dokumen portopolio.
- Tim penilai yang memiliki NRP melakukan penilaian terhadap dokumen pembelajaran, video rekaman pembelajaran, dan dokumen portofolio.
Cara Pendaftaran Uji Kinerja (UKin)
- Firsttaker didaftarkan oleh LPTK melalui koordinator pelaksana UKMPPG Kemenag.
- LPTK melakukan pembayaran biaya UKMPPG.
- Peserta melakukan daftar ulang dengan mengisi data diri dan upload berka (Scan KTP, Surat Keterangan, dan Pas Foto) melalui https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.
- Sudah terdaftar menjadi peserta UKin dan UP.
- Peserta melengkapi berkas UKin dan mengikuti UP
- Peserta melakukan pembayaran biaya UKin melalui LPTK asal PPG.
- LPTK asal PPG mengirimkan data pada koordinator pelaksana UKMPPG.
- Peserta melakukan daftar ulang melalui https://ukin.ukmppg.id/daftar/daftar/mahasiswa.
- Mahasiswa melengkapi berkas.
Post a Comment for "Begini Ketentuan Uji Kompetensi PPG Daljab Tahun 2025, Mahasiswa Harus Tahu Ini Jika Tidak Mau Gagal Lulus"