Kemenag Terbitkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2026

pos ujian madrasah tahun 2026, sk penyelenggara ujian madrasah, ujian madrasah itu apa,
Kemenag Terbitkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kementerian Agama melalui surat edaran nomor B-50/Dt.I.I/PP.00/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran ujian madrasah tahun ajaran 2025/2026. Surat ini ditandatangani langsung oleh Nyayu Khodijah atas nama Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

Prosedur Operasional Standar tersebut disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah dalam melaksanakan Ujian Madrasah secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POS penyelenggaraan ujian madrasah ini ditetapkan dalam sebuah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

POS ujian madrasah tahun 2025/2026 ini terdiri dari Sembilan BAB yaitu pendahuluan, peserta dan madrasah pelaksana UM, tugas dan wewenang penyelenggaran UM, perangkat UM, pelaksanaan UM, kelulusan peserta didik, pemantauan evaluasi serta pelaporan, biaya pelaksanaan UM, dan penutup.

BAB 1. Pendahuluan

Pada bagian ini penjelasan yang mencakup latar belakang penyelenggaraan, tujuan fungsi UM, beberapa pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam POS penyelengaraan UM tahun ajaran 2025/2026.

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dan salah satu syarat penentuan kelulusan  

BAB 2. Peserta dan Madrasah Pelaksana UM

Pada bagian ini penjelasan mencakup persyaratan peserta UM, hak dan kewajiban peserta UM, pendataan peserta UM, nomor peserta UM, dan madrasah penyelenggara UM.

Persyaratan peserta UM sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan MAK. Kesemuanya apabila telah memenuhi persyaratan sebagai peserta UM memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengikuti UM.

Peserta sebelum mengikuti UM terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh madrasah masing-masing melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan kartu peserta yang ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM dengan kode unik dengan masing-masing jumlah digitnya memiliki arti tersendiri, dicetak dan diberikan kepada peserta ujian sebagai bukti peserta UM.

Contoh kode nomor peserta UM: 26-10-19-1-0802-0001. Nomor peserta UM tersebut terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

  • 2 digit pertama : kode tahun ujian
  • 2 digit kedua : kode provinsi
  • 2 digit ketiga : kode kabupaten/kota
  • 1 digit keempat : kode jenjang (untuk jenjang MI adalah 1, untuk jenjang MTs adalah 2 dan untuk jenjang MA/MAK adalah 3)
  • 4 digit kelima : kode madrasah (misal: 0802 = MIN 2 Kota Bandung)
  • 4 digit keenam : nomor urut peserta ujian (0001 = nomor urut peserta ujian)

BAB 3. Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan UM

Bagian ini menjelaskan tentang tugas dan wewenang penyelenggara UM mulai dari tingkat yang tertinggi yaitu Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten Kota, hingga madrasah penyelenggara UM.

BAB 4. Perangkat UM

Penjelasan bagian ini mencakup bentuk ujian, materi ujian, dan prosedur penyusunan instrumen ujian. Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 

Materi ujian untuk mata pelajaran umum, madrasah menyusunya dengan mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sedangkan untuk materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, madrasah menyusunnya dengan mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI (terdapat pada lampiran POS penyelenggara UM tahun 2026).

BAB 5. Pelaksanaan UM

Uraian penjelasan pada bagian ini mencakup mata pelajaran UM, waktu pelaksanaan UM, moda pelaksanaan UM, dan pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana.

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.

Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan UM (Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026 - Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026 - Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026)
Untuk moda pelaksanaan UM, madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Sedangkan pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode. Bentuknya dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio serta pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.

BAB 6. Kelulusan Peserta Didik

Penjelasan pada bagian ini mencakup seperti kriteria kelulusan, penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, dan kelulusan bagi peserta didik pada madrasah terdampak bencana.

Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran serta mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah dan diumumkan kepada peserta pada tanggal yang telah ditetapkan.

Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026, kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026, atau pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Sedangkan pengumuman bagi madrasah terdampak bencana, kelulusan peserta didik menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.

BAB 7. Pemantau, Evaluasi dan Pelaporan

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.

Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari madrasahkepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

BAB 8. Biaya Pelaksanaan UM

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup biaya penyusunan instrumen ujian, honor kepanitiaan, honor pengawas ruang ujian, honor proktor dan teknisi, konsumsi dan kebutuhan lain yang terkait dengan ujian.

BAB 9. Penutup

Terakhir adalah penjelasan pada bagian penutup, yang menjelaskan bahwa POS UM ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan UM.

Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Demikian penjelasan tentang POS UM tahun ajaran 2025/2026, selengkapnya dapat membaca dan mempelajarinya di:

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 751 TAHUN 2026 - DOWNLOAD DI SINI.
  • KISI-KISI UJIAN MADRASAH MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TAHUN AJARAN 2025/2026 - DOWNLOAD DI SINI.

Baca juga:

Post a Comment for "Kemenag Terbitkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2026"