Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang MRPN di Lingkungan Kemendikdasmen

mrpn adalah, struktur mrpn, peraturan menteri nomor 5 tentang mrpn di kemendikdasmen, mrpn singkatan dari, mrpn artinya,
Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang MRPN di Lingkungan Kemendikdasmen

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tanggal 8 Januari 2026 Kemendikdasmen telah menetapkan sebuah aturan baru yang mengatur tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional atau disingkat dengan MRPN.

Peraturan Mendikdasmen ini dengan nomor 5 tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi.

Sehingga perlu untuk dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di samping itu terbitnya peraturan baru ini ialah dikarenakan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kemendikbud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Yang menjadi dasar hukum keluarnya peraturan ini diantaranya:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
  6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

MRPN (Manajemen Risiki Pembangunan Nasional) adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

Sedangkan MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

Salah satu tujuan penerapan MRPN Kementerian sebagai pedoman mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah. Dana kegiatan MRPN langsung bersumber dari APBN. 

Diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah dengan prinsip terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, mempertimbangkan sosial dan budaya, serta perbaikanberkelanjutan.

MRPN sendiri terdiri atas struktur MPRN Kementerian, kerngka kerja MPRN Kementerian, dan strategi pembangunan budaya risiko.

1. Struktur MPRN Kementerian

Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggungjawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.

Struktur MRPN Kementerian menggunakan model 3 (tiga) lini yanga merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko, yaitu lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga.

Lini pertama dilaksanakan oleh pemilik risiko dan pengelola resiko, lini kedua oleh unit MRPN Kementerian, dan lini ketiga dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

2. Kerangka Kerja MRPN Kementerian

Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kerangka Kerja MRPN Kementerian meliputi sistem, proses, dan evaluasi, dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.

Sistem yang dimaksud terdiri atas kebijakan pelaksanaan MRPN Kementerian, prosedur MRPN Kementerian, dan praktik MRPN Kementerian.

Proses mencakup kegiatan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan.

Sedangkan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian. Selanjutnya hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN Kementerian.

3. Strtaegi Pembangunan Budaya Risiko

Strategi pembangunan Budaya Risiko dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui penerapan Budaya Risiko dan pembangunan sistem MRPN Kementerian yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.


Selengkapnya baca Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang MRPN di Lingkungan Kemendikdasmen. DOWNLOAD DI SINI.***

Post a Comment for "Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang MRPN di Lingkungan Kemendikdasmen"