Mau Lapor SPT Tahunan 2026 di Sistem Coretax? Lakukan Lima Tahapan Ini
![]() |
| Mau Lapor SPT Tahunan 2026 di Sistem Coretax? Lakukan Lima Tahapan Ini |
GURUSEJARAH.WEB.ID - SPT adalah surat pemberitahuan resmi bagi pengguna wajib pajak apakah wajib pajak (orang pribadi atupun badan) untuk melaporkan hasil perhitungan perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara manual ataupun online.
Jenisnya ada yang dilaporkan setiap bulannya atau disebut dengan SPT Masa dan ada juga jenis SPT Tahunan yang dilaporkan dalam setahun sekali oleh wajib pajak orang pribadi.
Sebelum akhir Desember 2025 para wajib pajak diharuskan untuk melakukan aktivasi akun ke sistem baru yang dikenal dengan sistem Coretax DJP. Sesuai dengan Edaran Menteri PANRB No. 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk mengaktivasikannya.
Pembaruan sistem Coretax ini bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Dengan demikian Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Berhubung sistem ini tergolong masih baru tentu sebagian pengguna wajib pajak terutama bagi wajib pajak orang pribadi ada yang masih bingung dengan cara melakukan pelaporan SPT.
Berikut lima tahapan yang ditempuh para pengguna wajib pajak untuk menyelesaikan laporan SPT:
Tahapan Pertama Login dan Persiapan Bukti Potong
- Login ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Isi ID Pengguna dengan NIK atau NPWP masing-masing
- Masukkan password yang telah didaftarkan berikut kode keamanannya (Captcha) yang tertera.
- Sebelum klik Login jangan lupa juga untuk memilih jenis bahasa yang akan digunakan yaitu bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
Tahapan Kedua Pembuatan Konsep SPT
- Pada tampilan Beranda akun DJP masing-masing langsung menuju ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pada menu SPT terdapat empat sub menu yaitu SPT, Pencatatan, Dasbor Kompensasi, dan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menu Konsep SPT ditampilkan. Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih Jenis SPT PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut
- Pilih SPT Tahunan pada Jenis Periode SPT
- Tentukan Periode dan Tahun Pajak (Januari 2025-Desember 2025), lalu klik Lanjut
- Pilih lambang “Pensil” untuk melakukan pengisian SPT
Tahapan Ketiga Pengisian Induk SPT
- Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan"
- Pilih Metode Pembukuan"Pencatatan"
- Pada bagian A "Identitas Wajib Pajak" akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Dilanjut pada bagian B "Iktisar Penghasilan Neto" pada pertanyaan yang tersedia pilih jawaban "Ya-Tidak-Tidak-Tidak"
- Pada bagian C "Perhitungan Pajak Terhutang" pada no [2] Penghasilan neto setahun akan terisi oleh sistem, kemudian Pilih Tidak pada pertanyaan no [3], Penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto akan terisi oleh sistem pada no [4], Pilih PTKP yang sesuai untuk kasus ini pilih TK/0 pada pertanyaan no [5], Penghasilan Kena Pajak akan terisi oleh sistem [6], PPh terutang akan terisi oleh sistem [7], Pilih Tidak pada no [8], selanjutnya PPh terutang setelah pengurangan PPh terutang akan terisi oleh sistem pada no [9]
- Pada bagian D "Kredit Pajak" pada no [10a] Pilih Ya, pada no [10b] Untuk kasus ini tidak diisi,[10c] Untuk kasus ini tidak diisi, [10d] Pilih Tidak.
- Kemudian pada bagian E "PPh Kurang/Lebih Bayar" Pada pertanyaan no [11a] hingga [11c] akan terisi oleh sistem
- Pada bagian F "Pembetulan" Induk Bagian F akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Kurang/Lebih Bayar
- Pada bagian G "Permohonan Pengembalian PPh lebih bayar" silakan dilengkapi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih Bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP.
- Pada bagian H "Angsuran PPh Pasal 25" pada kolom pertanyaan no [13a], [13b], dan [13c] pilih jawab Tidak ketiganya.
- Lanjut pada bagian I "Pernyataan Transaksi Lain" pada pertanyaan no [14b] pilih Ya, pada [14c] pilih Tidak, pada [14d] pilih Tidak, dan pada pertanyaan no [14e] dan [14f] akan terisi oleh sistem, pada no [14g] pilih Tidak, terakhir pada no [14h] akan terisi oleh sistem.
- Pada bagian J "Lampiran Tambahan" mulai kolom pertanyaan no [a], [b], [c], [d], dan [e] pilih jawaban No.
Tahapan Keempat Pengisian Lampiran
- Pada bgian A "Harta pada Akhir Tahun Pajak" Pilih Tambah untuk menambahkan harta pada akhir tahun. Kemudian klik lambang Pensil untuk mengubah isian data pada harta sebelumnya ataupun klik lambang hapus untuk menghapus data harta.
- Lengkapi data Pengisian dan Setara Kas dengan benar dan sesuai. lalu klik Simpan.
- Kemudian pada data Pengisian Harta Bergerak, Pilih Tambah untuk menambahkan harta pada akhir tahun, lalu klik simpan setelah mengisi seluruh data.
- Pada bagian B "Utang pada Akhir Tahun Pajak" Pilih Tambah untuk menambahkan utang pada akhir tahun, selanjutnya klik simpan setelah mengisi seluruh data.
- Pada bagian C "Daftar Anggota Keluarga" Daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Daftar Anggota Keluarga akan terisi otomatis berdasarkan data Unit Pajak Keluarga. Dalam hal terdapat perubahan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data dengan cara: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
- Pada bagian D "Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan" Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan.
- Pada bagian E "Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh" Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).
Tahapan Kelima Penyampaian SPT
- Pada Bagian Induk Pernyataan Centang pernyataan kebenaran pengisian data. Pilih Simpan Konsep lalu Pilih Bayar dan Lapor
- Pada Tahap Penandatanganan Pilih Kode Otorisasi DJP. Ketik Passphrase yang telah dibuat sebelumnya lalu Pilih Konfirmasi Tanda Tangan dan klik Simpan.
- SPT Tahunan PPh OP Tuan A akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan. Pilih tanda mata untuk melihat kembali SPT yang telah dilaporkan, atau pilih tanda download untuk melakukan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), ataupun pilih lambang dokumen untuk melakukan cetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.
.png)
Post a Comment for "Mau Lapor SPT Tahunan 2026 di Sistem Coretax? Lakukan Lima Tahapan Ini"