Edaran Bersama 4 Menteri Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah

edaran 4 menteri tentang penguatan impelemntasi kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan pdf, permendikbud tentang kawasan tanpa rokok di sekolah,
Edaran Bersama 4 Menteri Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kebiasaan merokok sudah menjadi satu hal yang tidak bisa direnggangkan lagi dalam budaya kerja masyarakat Indonesia khususnya. Bahkan jika kita amati sebagian orang yang sudah kecanduan, rokok sudah menjadi salah satu motivasi kerja dalam memulai suatu pekerjaan, tanpa terkecuali di kalangan para guru saat bekerja di sekolah. 

Begitulah peran dan kedudukan rokok di tengah-tengah masyarakat saat ini. Meskipun mereka mengetahui bahwasannya rokok dari segi kesehatan adalah tidak baik akan tetapi tetap saja masih dihisap dengan alasan tadi, menurut mereka dengan merokok maka pikiran akan fresh dan pekerjaan pun menjadi semangat untuk diselesaikan.

Bahkan ironisnya lagi hal ini terjadi bukan saja di kalangan para orang dewasa, di kalangan anak muda para remaja pun survei telah membuktikan angka perokok di Indonesia masih cukup tinggi yang menunjukkan bahwa perilaku merokok banyak dimulai pada usia remaja dan usia perokok pemula cenderung semakin muda.

Hal tersebut perlunya langkah penguatan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah mulai jenjang dasar hingga menengah secara lebih terkoordinasi, berkesinambungan, dan berbasis peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Upaya itu telah diperkuat melalui edaran empat Menteri Republik Indonesia yaitu Mendikdasmen dengan nomor 3 tahun 2026, Menteri Dalam Negeri nomor 400.1/414/SJ tahun 2026, Menteri Agama nomor 1 tahun 2026 dan Menteri Keshatan nomor HK.O2.01/Menkes/47/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini ialah untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok terutama di lingkungan sekolah mengingat belum optimalnya implementasi aturan yang sudah ada sebelumnya.

Dibuktikan dengan masih meningkatnya angka perilaku merokok di kalangan pada usia remaja dan usia perokok pemula yang cenderung semakin muda.

Di samping itu melalui edaran ini diharapkan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan penerapan kawasan tanpa rokok pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah sekaligus sekolah dapat saling berkoordinasi.

Sehingga melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten dan berkelanjutan dapat mengupayakan penurunan angka perokok pemula.

Yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya edaran tiga menteri ini diantaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. PP No. 28 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. Perpres No.149 Tahun 2024 lentang Kementerian Dalam Negeri.
  6. Perpres No. 152 Tahun 2024 tentatg Kementerian Agama.
  7. Perpres No. 161 Tahun 2024 tettang Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen.
  9. Permendikbud No. 64 Tahun 20l5 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Terdapat dua point penting yang disampaikan dalam isi edaran tiga menteri ini yaitu pertama tentang peningkatan peran serta pihak-pihak terkait dalam melakukan penguatan implementasi kawasan tanpa rokok pada sekolah.

Misalnya peran Pemda, Kanwil Kemenag di tingkat provinsi hingga Kakemenag kabupaten atau kota, juga peran sekolah itu sendiri hingga masyarakat.

Kemudian point kedua yaitu adanya laporan secara berjenjang melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam edaran tersebut dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan penguatan implementasi kawasan tanpa rokok pada sekolah.

Contoh beberapa peran sekolah dalam Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah:

  1. Memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
  2. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/ atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler dilaksanakan di dalam dan di luar satuan pendidikan.
  3. Memberlakukan larangal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan.
  4. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan.
  5. Memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan.
  6. Melakukan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya.
  7. Membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
  8. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing satuan pendidikan.
  9. Melakukan pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikannya.
  10. Melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok.
  11. Mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat di lingkungan satuan pendidikan.
  12. Melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Demikian, selengkapnya Edaran Bersama 4 Menteri tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan tahun 2026 dapat membaca dan mempelajarinya DOWNLOAD DI SINI.

 

Post a Comment for "Edaran Bersama 4 Menteri Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah"