Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026

aturan pemberian tunjangan, regulasi tunjangan, peraturan menteri tentang tunjangan kinerja, permendikdasmen nomor 10 tahun 2026,
Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kemendikdasmen resmi terbitkan aturan baru tentang berbagai bentuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Aturan tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sekaligus menggantikan aturan lama yaitu Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 itu dijelaskan tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN daerah agar penyalurannya terlaksana secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Sebagaimana yang diketahui bahwa tujuan pemberian tunjangan ini oleh pemerintah ialah bertujuan dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kesejahteraan guru di daeah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Bagaimana petunjuk dan teknsi pemberian ketiga jenis tunjangan tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tunjangan Profesi

Pemberian tunjangan profesi kepada setiap guru ASN Daerah di provinsi atau kabupaten / kota diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok yang dikirim langsung ke rekening guru yang bersangkutan dan dilakukan setiap bulan tahun anggaran.

Dalam mendapatkannya setiap guru ASN Daerah yang bertugas bertugas di SILN, SR, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan ULD harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan terlebih dahulu, misalnya: 

  • Memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan-persyaratan di atas mendapat pengecualian pada point tetentu dan bagi guru-guru tertentu, seperti kepala sekolah dan guru pendidikan khusus pada ULD untuk tugas mengajar di kelas dalam satu rombel atau bimbingan murid sesuai dengan SK mengajar.

Selanjutnya dalam ayat lain dijelaskan bahwa ketentuan bagi guru yang memenuhi beben kerja sesuai perundang-undangan misalnya guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi dan diklat dari PPK selama tiga hari atau 600 jam.

Ataupun bagi guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru ASN, kemitraan atau magang yang medapat izin ataupun persetujuan dari PPK. 

2. Tunjangan Khusus

Selain tunjangan profesi yang diberikan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi setiap guru ASN daerah yang bertugas di terpencil, terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Syarat untuk mendapatkannya:

  • Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian. 
  • Memiliki NUPTK.
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada  Dapodik.  
  • Melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan  pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang dibuktikan  dengan surat keputusan mengajar; 
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 
Tunjangan khusus ini juga diberikan dalam bentuk uang disalurkan ke rekenung guru masing-masing pada setiap bulan dalam satu tahun anggaran setara satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru setiap bulannya bagi yang belum menerima  Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Persyaratan untuk mendapatkannya:

  • Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Memiliki NUPTK.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata  satu (S-1) atau diploma empat (D-IV).  
  • Terdaftar aktif pada Dapodik.
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik. 
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan
Persyaratan pemenuhan beban kerja seperti yang disebutkan dalam salah satu persyaratan di atas tidak berlaku pada guru ASN daerah yang mengikuti diklat selama 600 jam dalam waktu tiga bulan dan juga guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, ataupun magang yang telah mendapatkan izin serta persetujuan dari PPK.

Tambahan penghasilan yang akan diterima guru ASN daerah sama halnya dengan penerimaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus yaitu dalam bentuk uang sebesar Rp.250.000 setiap bulannya dan disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

4. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan

Setelah semua persyaratan penerimaan masing-masing dari jenis tunjangan di atas disiapkan guru, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan setiap calon guru penerimaan tunjangan untuk sampai pada tahap penyalurannya, diantaranya:
  • Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
  • Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan
  • Penyaluran Tunjangan
Untuk lebih jelas berikut jadwal penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dilakukan setiap bulannya

No

Aktivitas

Waktu Pelaksanaan

1.

Input dan/atau Pembaruan  Data Guru ASND

Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

2.

Sinkronisasi dan Validasi Data 

Paling lambat tanggal 13  setiap bulan

3.

Penetapan Tunjangan Penerima  Profesi, Tunjangan Khusus, dan  Tambahan Penghasilan

Paling lambat tanggal 15 setiap bulan

4.

Rekomendasi

-    Paling lambat tanggal  20 pada bulan Januari  sampai  dengan  November dan tanggal 15  pada  Desember

-    Dalam  paling  hal  bulan  waktu  lambat   merupakan hari libur,  rekomendasi  dapat  dilakukan pada hari  kerja  berikutnya

5.

Penyaluran

Setelah tanggal 20 pada bulan Januari  sampai  dengan November dan  setelah tanggal 15 pada  bulan Desember


Informasi penyaluran semua jenis tunjangan guru tersebut dapat diakses guru pada aplikasi akun Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) masing-masing.

Demikian beberapa point penting dari jukni terbaru Kemendikdasmen tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan setiap guru ASN daerah sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.***

Post a Comment for "Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026"