Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026
![]() |
| Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kemendikdasmen resmi terbitkan aturan baru tentang berbagai bentuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Aturan tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sekaligus menggantikan aturan lama yaitu Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 itu dijelaskan tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN daerah agar penyalurannya terlaksana secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.
Sebagaimana yang diketahui bahwa tujuan pemberian tunjangan ini oleh pemerintah ialah bertujuan dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kesejahteraan guru di daeah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Bagaimana petunjuk dan teknsi pemberian ketiga jenis tunjangan tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Profesi
Pemberian tunjangan profesi kepada setiap guru ASN Daerah di provinsi atau kabupaten / kota diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok yang dikirim langsung ke rekening guru yang bersangkutan dan dilakukan setiap bulan tahun anggaran.
Dalam mendapatkannya setiap guru ASN Daerah yang bertugas bertugas di SILN, SR, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan ULD harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan terlebih dahulu, misalnya:
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
2. Tunjangan Khusus
Selain tunjangan profesi yang diberikan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi setiap guru ASN daerah yang bertugas di terpencil, terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Syarat untuk mendapatkannya:
- Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
- Memiliki NUPTK.
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru setiap bulannya bagi yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk mendapatkannya:
- Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
- Memiliki NUPTK.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan
- Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
- Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan
- Penyaluran Tunjangan
|
No |
Aktivitas |
Waktu Pelaksanaan |
|
1. |
Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND |
Paling lambat tanggal 10 setiap bulan |
|
2. |
Sinkronisasi dan Validasi Data |
Paling lambat tanggal 13 setiap bulan |
|
3. |
Penetapan Tunjangan Penerima Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan |
Paling lambat tanggal 15 setiap bulan |
|
4. |
Rekomendasi |
-
Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada Desember -
Dalam paling
hal bulan waktu lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya |
|
5. |
Penyaluran |
Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai
dengan November dan setelah
tanggal 15 pada bulan Desember |
.png)
Post a Comment for "Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Juknis Terbaru tentang Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2026"