Aturan Baru: Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian
![]() |
| Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian |
Di saat sebuah sekolah dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per rombel dan jumlah rombel setiap sekolah, maka hal itu dapat digolongkan ke dalam kondisi normal.
Akan tetapi jika sebaliknya di mana keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan, maka kondisi ini tergolong ke dalam kondisi pengecualian.
Baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi pengecualian, dalam pengaturannya Mendikdasmen telah mengeluarkan satu surat keputusan tentang itu. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 14 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 5 Februari 2026.
Keputusan Mendikdasmen ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar hukumnya adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen.
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
- Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kondisi Normal
1. Jumlah Murid Per Rombel
- PAUD usia 0 - 2 tahun = 10 murid
- PAUD usia 2 - 4 tahun = 12 murid
- PAUD usia 4 - 6 tahun = 15 murid
- SD = 28 murid
- SMP = 32 murid
- SMA/SMK = 36 murid
- SDLB = 5 murid
- SMPLB dan SMALB = 8 murid
- Paket A = 20 murid
- Paket B = 25 murid
- Paket C = 30 murid
Contoh kasus: Penetapan Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal sesuai Standar Sarana dan PrasaranaSekolah SD dengan luas ruang kelas 50 (lima puluh) meter persegi hanya dapat menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) murid dalam satu Rombel. Sekolah tersebut tidak dapat menggunakan ketentuan maksimal 28 (dua puluh delapan) murid per Rombel karena tidak sesuai dengan ketentuan rasio minimal 2 (dua) meter persegi per murid dalam standar sarana dan prasarana. Untuk itu sekolah tersebut, hanya dapat mengusulkan jumlah murid per Rombel maksimal 25 (dua puluh lima).
Contoh kasus: Penetapan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Normal Berdasarkan Ketersediaan Pendidik Sesuai Kebutuhan Kurikulum dan PembelajaranSatuan pendidikan pada jenjang SD yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum wajib memiliki pendidik berkualifikasi sesuai standar dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran. Misalnya, satuan pendidikan SD hanya tersedia 3 (tiga) orang pendidik padahal melayani 6 (enam) tingkat, maka penetapan jumlah murid per Rombel perlu disesuaikan dengan tidak menetapkan jumlah maksimal murid per Rombel (misalkan menetapkan 14 (empat belas) murid per Rombel) dengan penyelenggaraan kelas rangkap. Berdasarkan hal tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekurangan pendidik
2. Jumlah Rombel Setiap Sekolah
- PAUD = 16 rombel
- SD = 24 rombel
- SDLB = 30 rombel
- SMP/SMPLB = 33 rombel
- SMA/SMALB = 36 rombel
- SMK = 72 rombel
- Program Pendidikan Kesetaraan = 36 rombel
Contoh kasus: Kesesuaian Jumlah Rombel dengan Jumlah Ruang KelasSuatu satuan pendidikan memiliki 20 (dua puluh) ruang kelas, maka jumlah rombel yang dapat direncanakan paling banyak adalah 20 (dua puluh) rombel. Tidak diperkenankan penggunaan 1 (satu) ruang kelas untuk melayani 2 (dua) Rombel baik untuk satuan pendidikan yang sama maupun satuan pendidikan yang berbeda. Selain itu, tidak diperkenankan menambah ruang kelas dengan cara mengalihfungsikan ruang lain.
Kondisi Pengecualian
1. Jumlah Murid Per Rombel
Contoh kasus: Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Memenuhi SyaratSuatu desa hanya memiliki satu SD negeri dengan jarak tempuh dari rumah ke sekolah lebih dari 10 (sepuluh) km. Pada tahun ajaran baru, terdapat 31 (tiga puluh satu) anak lulusan PAUD atau anak usia 7 (tujuh) tahun d i wilayah terdekat SD tersebut, sementara daya tampung normal SD negeri hanya 1 (satu) Rombel kelas 1. Sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar tambahan karena keterbatasan ruang kelas dan guru kelas. Agar seluruh anak usia sekolah tetap tertampung dan tidak tertunda masuk SD, sekolah dapat mengusulkan penetapan jumlah murid kelas 1 menjadi 31 (tiga puluh satu) murid, melebihi ketentuan normal, sebagai kondisi pengecualian sementara.
Contoh kasus: Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi SyaratSuatu SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara daya tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua, sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40 (empat puluh) murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan akses satuan pendidikan.
2. Jumlah Rombel Setiap Sekolah
Contoh Kasus: Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Memenuhi SyaratMenurut ketentuan, jumlah rombel dalam kondisi normal pada SMP dibatasi maksimal 33 (tiga puluh tiga) Rombel, tapi suatu SMP swasta besar di suatu kota memiliki 38 (tiga puluh delapan) ruang kelas permanen yang seluruhnya memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk rasio luas ruang kelas per murid dan fasilitas pendukung. Sekolah ini juga memiliki kelebihan guru mata pelajaran hasil rekrutmen bertahap dalam tiga tahun terakhir serta kapasitas anggaran operasional yang stabil dari sumber pembiayaan sekolah. Di wilayah sekitar, daya tampung sebagian SMP lain telah mendekati kapasitas maksimal. Dalam keadaan ini, penambahan Rombel di atas ketentuan normal memenuhi syarat kondisi pengecualian selama jumlah murid per Rombelnya tetap sesuai batas normal.
Contoh Kasus: Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi SyaratSuatu SMA dikenal sebagai salah satu sekolah dengan peminat tinggi di ibu kota suatu kabupaten. Karena terbiasa memperoleh murid dalam jumlah besar saat SPMB, sekolah merencanakan jumlah Rombel kelas X hingga sebesar 38 (tiga puluh delapan) Rombel, padahal hanya memiliki 35 (tiga puluh lima) ruang kelas yang layak. Sekolah beralasan akan memanfaatkan ruang laboratorium dan ruang perpustakaan sebagai kelas sementara. Di sekitar sekolah masih terdapat beberapa SMA negeri dan swasta yang memiliki daya tampung memadai. Kondisi ini tidak memenuhi syarat pengecualian karena penambahan jumlah rombel tidak didukung ruang kelas yang sebanding serta mengabaikan pemerataan daya tampung wilayah
Demikian beberapa ketentuan tentang penentuan jumlah murid maupun jumlah rombel pada sebuah sekolah dalam kondisi normal dan kondisi pengecualian sesuai aturan baru Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. DOWNLOAD DI SINI.***
.png)
Post a Comment for "Aturan Baru: Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian"