Aturan Baru: Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian

kepmendikdasmen nomor 14 tahun 2026, ketentuan jumlah siswa per rombel, berapa jumlah siswa minimal dalam satu rombel, aturan jumlah rombel,
Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian

GURUSEJARAH.WEB.ID - Apa itu rombel? Rombel adalah singkatan dari rombongan belajar atau sering juga disebut kelas merupakan kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satuan pendidikan ataupun sekolah tertentu.

Di saat sebuah sekolah dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per rombel dan jumlah rombel setiap sekolah, maka hal itu dapat digolongkan ke dalam kondisi normal.

Akan tetapi jika sebaliknya di mana keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan, maka kondisi ini tergolong ke dalam kondisi pengecualian.

Baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi pengecualian, dalam pengaturannya Mendikdasmen telah mengeluarkan satu surat keputusan tentang itu. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 14 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 5 Februari 2026.

Keputusan Mendikdasmen ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dasar hukumnya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen.
  4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
  5. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dengan keluarnya keputusan menteri yang baru ini maka dengan sendirinya Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis dan Tata Cara Pembentukan Rombel pada sekolah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya bagaimana ketentuan jumlah murid per rombel dan jumlah rombel pada setiap sekolah baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi pengecualian menurut Kepmendikdasmen ini? Berikut penjelasannya:

Kondisi Normal

Jumlah murid setiap rombel dan jumlah rombel setiap sekolah pada kondisi normal ini ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis sekolah untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. 

1. Jumlah Murid Per Rombel

Ketentuan jumlah maksimal murid per rombel dalam kondisi ini adalah:
  • PAUD usia 0 - 2 tahun = 10 murid
  • PAUD usia 2 - 4 tahun = 12 murid
  • PAUD usia 4 - 6 tahun = 15 murid
  • SD = 28 murid
  • SMP = 32 murid
  • SMA/SMK = 36 murid
  • SDLB = 5 murid
  • SMPLB dan SMALB = 8 murid
  • Paket A = 20 murid
  • Paket B = 25 murid
  • Paket C = 30 murid
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana, misalnya rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Contoh kasus: Penetapan Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal sesuai Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah SD dengan luas ruang kelas 50 (lima puluh) meter persegi hanya dapat menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) murid dalam satu Rombel. Sekolah tersebut tidak dapat menggunakan ketentuan maksimal 28 (dua puluh delapan) murid per Rombel karena tidak sesuai dengan ketentuan rasio minimal 2 (dua) meter persegi per murid dalam standar sarana dan prasarana. Untuk itu sekolah tersebut, hanya dapat mengusulkan jumlah murid per Rombel maksimal 25 (dua puluh lima).
2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
Contoh kasus: Penetapan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Normal Berdasarkan Ketersediaan Pendidik Sesuai Kebutuhan Kurikulum dan Pembelajaran
Satuan pendidikan pada jenjang SD yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum wajib memiliki pendidik berkualifikasi sesuai standar dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran. Misalnya, satuan pendidikan SD hanya tersedia 3 (tiga) orang pendidik padahal melayani 6 (enam) tingkat, maka penetapan jumlah murid per Rombel perlu disesuaikan dengan tidak menetapkan jumlah maksimal murid per Rombel (misalkan menetapkan 14 (empat belas) murid per Rombel) dengan penyelenggaraan kelas rangkap. Berdasarkan hal tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekurangan pendidik
3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Artinya kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan.

2. Jumlah Rombel Setiap Sekolah

Ketentuan jumlah maksimal rombel setiap sekolah dalam kondisi normal ini adalah:
  • PAUD = 16 rombel
  • SD = 24 rombel
  • SDLB = 30 rombel
  • SMP/SMPLB = 33 rombel
  • SMA/SMALB = 36 rombel
  • SMK = 72 rombel
  • Program Pendidikan Kesetaraan = 36 rombel
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan:

1. Kesesuaian jumlah Rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain seperti perpustakaan, laboratorium, ruang guru, atau ruang penunjang pendidikan lainnya, karena dapat berdampak pada penurunan mutu layanan pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, setiap Rombel harus didukung oleh 1 (satu) ruang kelas.
Contoh kasus: Kesesuaian Jumlah Rombel dengan Jumlah Ruang Kelas
Suatu satuan pendidikan memiliki 20 (dua puluh) ruang kelas, maka jumlah rombel yang dapat direncanakan paling banyak adalah 20 (dua puluh) rombel. Tidak diperkenankan penggunaan 1 (satu) ruang kelas untuk melayani 2 (dua) Rombel baik untuk satuan pendidikan yang sama maupun satuan pendidikan yang berbeda. Selain itu, tidak diperkenankan menambah ruang kelas dengan cara mengalihfungsikan ruang lain.
2. Ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
3. Kondisi geografis dan demografis. Kondisi geografis seperti wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, atau daerah dengan keterbatasan akses transportasi dapat mempengaruhi jumlah murid yang dapat dilayani secara efektif. Sedangkan kondisi demografis, termasuk kepadatan penduduk usia sekolah, sebaran pemukiman, dan dinamika pertumbuhan penduduk, menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan Rombel agar akses pendidikan tetap merata dan berkeadilan.

Kondisi Pengecualian

1. Jumlah Murid Per Rombel

Ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi ini adalah:

1. Sekolah yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan sekolah terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke sekolah lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per rombel melebihi ketentuan kondisi normal.
Contoh kasus: Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat
Suatu desa hanya memiliki satu SD negeri dengan jarak tempuh dari rumah ke sekolah lebih dari 10 (sepuluh) km. Pada tahun ajaran baru, terdapat 31 (tiga puluh satu) anak lulusan PAUD atau anak usia 7 (tujuh) tahun d i wilayah terdekat SD tersebut, sementara daya tampung normal SD negeri hanya 1 (satu) Rombel kelas 1. Sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar tambahan karena keterbatasan ruang kelas dan guru kelas. Agar seluruh anak usia sekolah tetap tertampung dan tidak tertunda masuk SD, sekolah dapat mengusulkan penetapan jumlah murid kelas 1 menjadi 31 (tiga puluh satu) murid, melebihi ketentuan normal, sebagai kondisi pengecualian sementara.
2. Selain keterbatasan jumlah sekolah di suatu wilayah, sekolah yang mengusulkan jumlah murid per rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Sekolah yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah rombel pada sekolah tersebut.
Contoh kasus: Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat
Suatu SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara daya tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua, sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40 (empat puluh) murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan akses satuan pendidikan.

2. Jumlah Rombel Setiap Sekolah

Sekolah dapat melebihi ketentuan jumlah rombel setiap sekolah dengan kondisi sebagai berikut:

1. Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombel, dengan jumlah murid per rombel sesuai ketentuan kondisi normal. Pengecualian terhadap ketentuan jumlah rombel hanya dapat dilakukan apabila sekolah tetap memiliki ruang kelas yang memadai dan sebanding dengan jumlah rombel yang diselenggarakan. Setiap rombel harus menempati satu ruang kelas tersendiri dan jumlah murid di dalamnya tetap mengikuti batas maksimal pada kondisi normal sesuai jenjang pendidikan. Dengan demikian, penambahan rombel tidak dilakukan melalui praktik pemadatan kapasitas ruang kelas, alih fungsi ruang lain menjadi ruang kelas, atau penggunaan ruang secara bergantian (pembelajaran dua sesi), melainkan melalui optimalisasi ruang kelas yang layak dan tersedia.

2. Memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana. Sekolah yang mengusulkan jumlah rombel melebihi ketentuan kondisi normal wajib memenuhi seluruh standar sarana dan prasarana yang dipersyaratkan.

3. Memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

4. Sekolah harus memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan rombel yang melebihi ketentuan normal. Kapasitas anggaran tersebut harus selaras dengan standar pembiayaan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan bahan ajar, serta pemenuhan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Penetapan jumlah rombel juga perlu memperhatikan keberadaan dan daya tampung sekolah lain di wilayah sekitarnya. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan, mencegah penumpukan murid pada sekolah tertentu, serta menghindari persaingan yang tidak sehat antar sekolah.

Contoh Kasus: Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat
Menurut ketentuan, jumlah rombel dalam kondisi normal pada SMP dibatasi maksimal 33 (tiga puluh tiga) Rombel, tapi suatu SMP swasta besar di suatu kota memiliki 38 (tiga puluh delapan) ruang kelas permanen yang seluruhnya memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk rasio luas ruang kelas per murid dan fasilitas pendukung. Sekolah ini juga memiliki kelebihan guru mata pelajaran hasil rekrutmen bertahap dalam tiga tahun terakhir serta kapasitas anggaran operasional yang stabil dari sumber pembiayaan sekolah. Di wilayah sekitar, daya tampung sebagian SMP lain telah mendekati kapasitas maksimal. Dalam keadaan ini, penambahan Rombel di atas ketentuan normal memenuhi syarat kondisi pengecualian selama jumlah murid per Rombelnya tetap sesuai batas normal.
Contoh Kasus: Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat
Suatu SMA dikenal sebagai salah satu sekolah dengan peminat tinggi di ibu kota suatu kabupaten. Karena terbiasa memperoleh murid dalam jumlah besar saat SPMB, sekolah merencanakan jumlah Rombel kelas X hingga sebesar 38 (tiga puluh delapan) Rombel, padahal hanya memiliki 35 (tiga puluh lima) ruang kelas yang layak. Sekolah beralasan akan memanfaatkan ruang laboratorium dan ruang perpustakaan sebagai kelas sementara. Di sekitar sekolah masih terdapat beberapa SMA negeri dan swasta yang memiliki daya tampung memadai. Kondisi ini tidak memenuhi syarat pengecualian karena penambahan jumlah rombel tidak didukung ruang kelas yang sebanding serta mengabaikan pemerataan daya tampung wilayah

Demikian beberapa ketentuan tentang penentuan jumlah murid maupun jumlah rombel pada sebuah sekolah dalam kondisi normal dan kondisi pengecualian sesuai aturan baru Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. DOWNLOAD DI SINI.***


Post a Comment for "Aturan Baru: Ketentuan Jumlah Murid Serta Rombel pada Kondisi Normal dan Pengecualian"