Surat Edaran Tiga Menteri Negara Tentang Upacara Bendera di Sekolah, Pahami Apa yang Berbeda?

bagaimana aturan upacara bendera di sekolah, aturan tentang pelaksanaan upacara, aturan baru upacara bendera 2026, regulasi upacara bendera,
Surat Edaran Tiga Menteri Negara Tentang Upacara Bendera di Sekolah, Pahami Apa yang Berbeda?

GURUSEJARAH.WEB.ID - Dalam menumbuhkan sikap cinta tanah air berbangsa dan bernegara bagi warga sekolah dan murid khususnya, kegiatan upacara di sekolah tidak dapat dipisahkan dari salah satu rutinitas yang dilaksanakan pada setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional lainnya.

Kegiatan upacara bendera di sekolah baik pendidikan formal maupun keagamaan mulai dari jenjang dasar hingga menengah merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat menanamkan nilai-nilai disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab di kalangan murid.

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah kali ini sepertinya ada yang berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Perbedaannya bukan dalam artian dikurangi akan tetapi ada hal-hal baru yang ditambah di dalamnya.

Apa saja hal-hal baru tersebut? Semua itu dijelaskan melalui surat edaran tiga menteri negara yaitu Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor: 9 Tahun 2026, 3 Tahun 2026 dan 400. 1/ 3304/ SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Yang menjadi dasar hukum ditetapkannya edaran tiga menteri negara tersebut diantaranya:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri.
  5. Peraturan Presiden Nomor I52 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
  6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 20l8 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 20I9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pada intinya terdapat enam point penting yang menjadi isi dari surat edaran tersebut:

Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera

Upacara bendera di sekolah pendidikan formal maupun di sekolah pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, hari Senin dan hari besar nasional.

Pembacaan Teks Ikrar Pelajar Indonesia

Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teksnya:

Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.

Anjuran Menyanyikan atau Mendengarkan Lagu 

Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

Sosialisasi dan Pemantauan

Setiap kepala daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Wa1i Kota melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan serta kementerian agama melalui kantor wilayah kementerian agama Provinsi dan kantor kementerian agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk:
  • menggiatkan dan memastikan upacara bendera di sekolah pendidikan formal ataupun sekolah pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan secara rutin dan teratur.
  • melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah pendidikan formal ataupun sekolah pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
  • melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Peiajar Indonesia.
  • melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di sekolah pendidikan formal ataupun sekolah pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan edaran ini diiaporkan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubemur.
  • Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Mendikdasmen melalui Sekretaris Jenderal dan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Agarna melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi Pendidikan

Pencabutan Aturan Sebelumnya

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, kedua edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua edaran itu yaitu:
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 ter,.tar.g Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
  • Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional, 

Demikian beberapa informasi tentang Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pelaksanaan Upcara Benedera di Sekolah Tahun 2026. DOWNLOAD SURAT.

 

Post a Comment for "Surat Edaran Tiga Menteri Negara Tentang Upacara Bendera di Sekolah, Pahami Apa yang Berbeda?"