Pembelajaran Di Sekolah Tetap Dilaksanakan dengan Cara Tatap Muka, Mendikdasmen Terbitkan Edarannya

edarana mendikdasmen nomor 10 tahun 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optamilasasi capaian belajar dan penguatan karakter,
Pembelajaran Di Sekolah Tetap Dilaksanakan dengan Cara Tatap Muka, Mendikdasmen Terbitkan Edarannya
GURUSEJARAH.WEB.ID - Mendikdasmen menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, menanggapai perkembangan isu di tengah-tengah masyarakat perihal renacana pembelajaran daring terkait adanya kebijakan penghematan energi di tengah krisis global.

Meskipun capaian pembelajaran dan penguatan karakter sangat bisa dilakukan melalui pembelajaran dalam jaringan (online), namun akan lebih maksimal keduanya dilakukan melalui pembelajaran tatap muka.

Sehingga warga sekolah dapat menumbuhkan pembiasaan nilai-nilai positif dalam keseharian. Di samping itu melalui pembelajaran tatap muka sekolah didorong untuk mengintegrasikan praktik-praktik berkelanjutan.

Seperti efisensi sumber daya, konservasi energi dan air, serta penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, dengan memperhatikan kondisi dan kapasitas masing-masing.

Terkait hal itu pada tanggal 27 Maret 2026 Mendikdasmen, Abdul Mu'ti resmi telah mengeluarkan surat edaran nomor 10 tahun 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah.

Dasar hukum ditetapkannya surat edaran Mendikdasmen ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Satuan pendidikan Aman dan Nyaman.
Adapun isi surat edaran tersebut, mengimbau kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya, hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagai pendekatan utama untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sekaligus menjamin pemerataan kualitas pendidikan.
  2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terencana, interaktif, dan berpusat pada murid melalui interaksi langsung antara guru dan murid, mendukung pengembangan kompetensi akademik, sosial, dan emosional, serta penguatan karakter dalam budaya belajar yang aman dan nyaman.
  3. Murid mengikuti pembelajaran tatap muka dengan disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran akan nilai-nilai karakter yang ditanamkan.
  4. Orang tua/wali diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aktif, baik melalui pendampingan belajar dan penguatan nilai karakter di rumah, maupun komunikasi dan koordinasi rutin dengan guru.
  5. Melaksanakan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai positif di sekolah melalui:
    • gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
    • pertemuan pagi ceria meliputi senam pagi Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing, minimal dua kali dalam seminggu.
    • gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya yang mendukung pengembangan potensi, minat, dan bakat murid.
    • program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mendukung penguatan karakter melalui pembiasaan makan bersama di sekolah yang mengajarkan nilai-nilai penting seperti disiplin, kebersamaan, saling menghargai, gotong royong, dan melatih penerapan pola hidup sehat serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri.
  6. Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek yaitu:
    • aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
    • aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten, antara lain:
    • pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun.
    • pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah.
    • penggunaan jamban yang bersih dan sehat.
    • pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur.
    • pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk.
    • penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.
    • pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.
  7. aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain:
    • kegiatan piket kelas
    • kerja bakti secara berkala.
    • pembiasaan membuang sampah pada tempatnya.
    • penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah.
    • penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah.
  8. aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain:
    • kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan secara terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau.
    • menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi.
    • menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah.
    • melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah.
  9. Melaksanakan gerakan hemat energi dan air, antara lain:
    • pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat.
    • mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan.
    • memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari.
    • pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan.
    • pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah.
    • memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan.
    • perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala.
    • edukasi konservasi air kepada warga sekolah.
  10. Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada sekolah sesuai dengan wilayah kewenangannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelajaran tatap muka berjalan secara efektif dan berkualitas, sehingga mampu mengoptimalkan capaian belajar sekaligus memperkuat pembentukan karakter murid di sekolah.

Post a Comment for "Pembelajaran Di Sekolah Tetap Dilaksanakan dengan Cara Tatap Muka, Mendikdasmen Terbitkan Edarannya"