Panduan Lengkap MPLS 2026: Isi Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 untuk Guru dan Siswa Baru
![]() |
| Cover Permendikdasmen No 12/2026 tentang MPLS (Sumber: Kemendikdasmen) |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Tahun ajaran baru 2026/2027 sudah di depan mata. Seperti biasanya setiap pergantian tahun ajaran artinya adanya masa penerimaan murid baru yang di saat mereka nantinya sebelum benar-benar menduduki bangku di sekolah baru, mereka diwajibkan untuk mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau dikenal dengan MPLS wajib mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Buat bapak/ibu guru panitia MPLS dan adik-adik calon murid yang akan masuk sekolah ke jenjang berikutnya, artikel ini berisi panduan lengkap isi Permendikdasmen 12/2026.
Peraturan ini membawa perubahan penting: dari larangan perpoloncoan, daftar kegiatan wajib, sampai hak murid yang harus dipenuhi sekolah.
Terbitnya Permendikdasmen 12/2026 ini sekaligus juga menggantikan Permendikbud 18/2016 tentang MPLS karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan arah dan kebijakan dan perkembangan hukum mengenali pengenal lingkungan sekolah.
Apa Itu MPLS 2026 dan Tujuan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
MPLS diselenggarakan oleh sekolah untuk pengenalan: potensi diri Murid, warga Sekolah, kurikulum, dan lingkungan Sekolah berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Permendikdasmen ini dirilis dengan berbagai pertimbangan diantaranya untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
Di samping itu dengan pertimbangan agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan lebih teratur yang dapat memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
Materi Wajib, Waktu, dan Lokasi MPLS 2026 Sesuai Permendikdasmen 12
MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS serta dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS. Jika terdapat keterbatasan panitia MPLS, pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh murid seperti pengurus OSIS.
Materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah sedangkan materi pilihan adalah materi yang dipilih sekolah sesuai ciri khas dan kebutuhan sekolah itu sendiri.
Uraian materi utama MPLS paling sedikit memuat G7KAH, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, dan budaya 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun).
Waktu pelaksanaannya dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran atau dapat dilakukan penyesuaian bagi sekolah-sekolah tertentu, seperti sekolah berasrama, SLB, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Selama dalam pelaksanaannya sekolah dapat menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid selama tidak memberatkan murid atau para orang tua/wali murid.
Lokasi untuk kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika pelaksanaannya di luar lingkungan sekolah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
Hal yang Dilarang Keras di MPLS 2026: Sanksi Pelanggaran Permendikdasmen 12
Hal-hal yang dilarang keras di MPLS di tahun 2026 sesuai Permendikdasmen 12/2026 diantaranya:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria
Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar semua bentuk ketentuan larangan-larangan di atas.
Bagi panitia MPLS yang melanggar semua bentuk larangan-larangan tersebut diberikan sanksi oleh PyB pada sekolah negeri maupun swasta berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pmberhentian sementara dari jabatan.
Download PDF Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 tentang MPLS Resmi
Selengkapnya isi lengkap Permendikdasmen 12/2026 tentang MPLS baru ini dapat membacanya dan mengunduhnya di link bawah ini:
=> DOWNLOAD PDF
Baca juga:
- Apa yang Wajib Dilakukan dalam Penyelenggaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- Contoh Susunan Program Kerja MPLS pada Setiap Tahun Ajaran Baru
.png)
Post a Comment for "Panduan Lengkap MPLS 2026: Isi Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 untuk Guru dan Siswa Baru"