Magang Mahasiswa: Checklist Mitra Penyelenggara Magang Yang Dianjurkan Permendikbud 63/2024

Mahasiswa magang di perusahaan mitra penyelenggara magang yang dianjurkan Permendikbud 63/2024
Checklist lengkap mitra magang mahasiswa yang dianjurkan Permendikbud 63/2024

GURUSEJARAH.WEB.ID - Ibarat seorang sopir dalam memperoleh sim A, bagaimana sim tersebut bisa di tangan tentu sopir tersebut harus terlebih dahulu memahami semua jenis teori tentang tata cara mengemudi di tambah dengan kamahirannya dalam praktik mengemudi.

Begitu pula halnya dengan seorang mahasiswa, sebelum menyelesaikan masa studinya ataupun dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah saat ini mahasiswa diharuskan terlebih dahulu melakukan magang.

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Di samping itu juga untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional.

Atas pertimbangan itu sekaligus guna memberikan perlindungan yang optimal bagi penyelenggara mahasiswa dan penyelenggara magang, Mendikbudristek pada tanggal 10 Oktober 2024 telah menetapkan suatu aturan nomor 63 tahun 2024 tentang penyelenggaraan magang mahasiswa yang hingga saat ini aturan tersebut masih dianggap berlaku.

Sesuai dengan aturan tersebut sebelum menyelesaikan masa studi, mahasiswa wajib melakukan magang bukan saja mahasiswa dari program sarjana, akan tetapi mahasiswa mulai dari program satu, diploma dua, diploma tiga, dan diploma empat atau sarjana terapan.

Mahasiswa yang melakukan magang pelaksanaannya harus di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan dapat dibantu oleh pembimbing praktisi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi bersama dengan mitra penyelenggara magang mahasiswa di dalam maupun di luar negeri.

Untuk Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan magang mahasiswa di luar negeri wajib memiliki unit/lembaga/pejabat yang mengelola fungsi urusan luar negeri.

Berikut beberapa mitra penyelenggara magang mahasiswa yang diakui:

  1. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
  2. Badan Usaha atau Perusahaan.
  3. Kementerian/lembaga.
  4. Pemerintah Daerah.
  5. Organisasi nonpemerintah.
  6. Organisasi internasional.
  7. Lembaga Pendidikan.
  8. Lembaga Penelitian.

Mitra penyelenggara magang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan:

1. Memiliki Izin

Persyaratan pertama ini adalah harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi mitra magang mahasiswa seperti BUMN atau BUMD, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi internasional. Selain itu persyaratan perizinan harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi akta pendirian badan hukum.
  • Fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya yang masih berlaku.
  • Pernyataan ketersediaan fasilitas untuk pelaksanaan magang mahasiswa.
  • Profil lembaga, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang mahasiswa.
  • Profil pembimbing praktisi. 

2. Memiliki Fasilitas

Mitra yang dapat menjadi tempat magang mahasiswa juga dituntut harus memiliki fasilitas untuk pelaksanaan magang mahasiswa jika tidak hal itu dapat berdampak bukan saja kepada mahasiswa yang bersangkutan namun ikut berdampak terhadap kampus.

Berdampak kepada mahasiswa seperti jumlah SKS bisa jadi tidak diakui sedangkan dampak bagi kampus itu sendiri sudah jelas melanggar ketentuan yang dipersyaratkan terutama dalam aturan ini sehingga bisa-bisa kampus itu akan mendapatkan teguran dari Dikti.

3 Memiliki Pembimbing Praktisi untuk Membimbing

Di samping itu mitra yang menjadi tempat magang mahasiswa juga diharuskan memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing mahasiswa yang magang di sana. Fungsi pembimbing praktisi di sini berbeda halnya dengan dosen pembimbing.

Dosen pembimbing akademik hanya bertugas mengurus nilai dan SKS mahasiswa. Sedangkan pembimbing praktisi yang akan menjadi pembimbing ataupun pendamping mahasiswa saat berada di tempat magang dalam mahasiswa menyelesaikan tugas magangnya.

Chek Ciri-Ciri Mitra Magang Bodong Alias Palsu

Hati-hati buat para mahasiswa jangan asalkan memilih mitra magang. Selain sudah mengenal beberapa jenis mitra magang yang diakui sesuai permen 63 tahun 2024 di atas, sekarang kalian juga harus memahami dan mengenali beberapa ciri-ciri mitra magang mahasiswa yang dianggap palsu.

Untuk menghindari penipuan berkedok magang pastikan selalu mengecek rekam jejak perusahaan dan mewaspadai tawaran yang mencurigakan.

Dalam hal ini mengutip dari akun instagram @kamibijakid disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program Magang Nasional Kemnaker 2025. 

Maraknya hoaks ini menyasar para pencari kerja melalui media sosial dan situs palsu yang mengklaim membuka 20 ribu kuota magang “Siap Kerja”. Tautan palsu tersebut biasanya meminta data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau bahkan uang pendaftaran, yang kemudian digunakan untuk kejahatan siber seperti phishing dan pencurian identitas.

Kemnaker menegaskan bahwa program resmi Magang Nasional 2025 memang ada, tetapi pendaftarannya hanya dilakukan melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Lebih lanjut disebutkan terdapat indikasi beberapa ciri hoaks lowongan magang palsu di antaranya:

  1. Meminta biaya administrasi, pelatihan, atau seragam.
  2. Menggunakan bahasa tidak profesional dengan banyak kesalahan ketik.
  3. Menawarkan gaji tidak masuk akal untuk pekerjaan ringan.
  4. Meminta data pribadi secara berlebihan.
  5. Menggunakan email atau situs yang menyerupai nama resmi Kemnaker atau perusahaan besar.

Demikian beberapa informasi tentang mitra magang mahasiswa sebagaimana yang dianjurkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 semoga bermanfaat.

Baca juga:

Post a Comment for "Magang Mahasiswa: Checklist Mitra Penyelenggara Magang Yang Dianjurkan Permendikbud 63/2024"