Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu Hingga 25 Agustus 2025

Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu Hingga 25 Agustus 2025
Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu Hingga 25 Agustus 2025

"Sebagai tindak lanjut dan penuntasan proses pengadaan ASN tahun 2024 yang masih belum selesai, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberi perpanjangan tenggat waktu pengusulan PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus 2025 melalui surat nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025".

GURUSEJARAH.WEB.ID - Konsep tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelumnya telah dijelaskan dalam penetapan Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, tepatnya pada point pertama bahwa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, yang diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dengan ketentuan telah mengikuti tahapan seleksi namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam rangka menuntaskan proses pengadaan ASN tahun 2024, serta menindaklanjuti surat Menpan RB nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK paruh waktu, maka pada tanggal 20 Agustus 2025 Menpan RB, Rini Widyantini telah mengeluarkan kembali surat dengan nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 perihal perpanjangan waktu pengusulan PPPK paruh waktu.

Dalam surat tersebut disampaikan tiga hal pokok penting, yaitu:

  1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.
  2. Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.
Perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu tersebut dapat dirincikan sesuai dengan jenis kegiatan masing-masing sesuai yang tertera pada lampiran surat diantaranya:
  1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dari yang sebelumnya mulai tanggal 7 s/d 20 Agustus 2025 berubah menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB, dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 s/d 30 Agustus 2025 berubah menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.
  3. Pengumuman alokasi kebutuhan, dari jadwal sebelumnya mulai tanggal 22 Agustus s/d 1 September 2025 berubah menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.
  4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, semula jadwalnya mulai tanggal 23 Agustus s/d 15 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.
  5. Usul penetapan NI PPPK paruh waktu, semual jadwalnya mulai tanggal 23 Agustus s/d 20 September 2025 berganti menjadi tanggal 28 Agustus s/d 20 September 2025.
  6. Penetapan NI PPPK paruh waktu, dari sebelumnya mulai taggal 23 Agustus s/d 30 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Sesuai mekanismenya pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta penempatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah kepada Menpan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian proses pengusulannya tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta calon PPPK yang bersangkutan, namun tetap melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) sebagaimana yang disampaikan dalam surat Menpan Reformasi Birokrasi nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tersebut.

Selanjutnya nanti setelah tahapan ini selesai Pejabat Pembina Kepegawaian kembali akan mengusulkan Nomor Induk PPPK. Penetapan NI PPPK menurut ketetapan Kepmenpan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2026 perihal PPPK paruh waktu dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Menpan Reformasi Birokrasi.

Jenis kebutuhan jabatan PPPK paruh waktu sesuai ketetapan aturan tersebut ialah:
  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis yang terdiri dari:
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; atau
  7. Penata Layanan Operasional.
Sebagai informasi tambahan ternyata PPPK paruh waktu ini dapat juga diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Mekanismenya juga diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian ataupun evaluasi kerja.

Bahkan juga sebaliknya PPPK paruh waktu dapat dilakukan pemberhentian apabila berlaku hal-hal berikut ini:
  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Tidak berkinerja;
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Demikian informasi tentang perpanjangan tenggat waktu pengusulan PPPK paruh waktu yang dikeluarkan Menpan RB tanggal 20 Agustus 2025. Bagi peserta segera manfaatkan kesempatan ini sebelum jadwal ditutup dan berakhir.***

Lihat Surat Edaran Menpan RB tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK paruh waktu.

Post a Comment for "Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu Hingga 25 Agustus 2025"