Terbaru: Inilah Tujuh Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Sesuai SOP Tahun 2025, Kepala Sekolah, Guru dan Tendiknya Harus Tahu Ini

cek akreditasi sekolah, apa itu akreditasi sekolah, cara download sertifikat akreditasi sekolah, berapa tahun sekali akreditasi sekolah,
Inilah Tujuh Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Sesuai SOP Tahun 2025

"Bukan hanya peserta didik saja yang akan diberi penilaian oleh gurunya, namun lembaga pendidikannya juga harus dievaluasi kinerjanya selama ini yang disebut dengan akreditasi sekolah." 

GURUSEJARAH.WEB.ID - Akreditasi sekolah adalah kegiatan untuk memberi penilaian terhadap kualitas dan kelayakan layanan pendidikan dari sebuah sekolah.

Kegiatan penilaian ini dilakukan oleh sebuah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atau diistilahkan sekarang dengan BAN-PDM yaitu sebuah badan independen yang dibentuk pemerintah bersifat mandiri dan profesional.

BAN-PDM sendiri saat ini merupakan penggabungan dari dua badan akreditasi sebelumnya yaitu BAN-PNF untuk PAUD dan Pendidikan Nonformal (sekarang Pendidikan Kesetaraan), serta BAN-S/M untuk sekolah dasar dan menengah, yang dulunya terpisah.

Badan akreditasi ini akan melakukan penilaian terhadap sebuah sekolah dalam jangka waktu tertentu tergantung hasil peringkat atau predikat yang diperoleh sekolah tersebut. Jika predikat A sertifikat akreditasinya biasanya berlaku selama lima tahun, predikat B berlaku tiga tahun, dan predikat C atau D berlaku dua tahun.

Dengan demikian dapat kita simpulkan apa manfaat dan dampaknya dari dilakukannya penilaian akreditasi sebuah sekolah, diantaranya:

  • Dapat memberi kepastian bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar kualitas pendidikan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
  • Dapat menjadi pendorong bagi sekolah itu sendiri untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerjanya
  • Dapat dijadikan sebuah dasar pengakuan telah memenuhi standar kualitas pendidikan bagi masyarakat
  • Dapat membantu para orang tua dan calon siswa dalam memilih sekolah yang berkualitas dan terpercaya
Nah, buat para kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan pada sebuah sekolah sudah bisa cek kembali apa predikat nilai akreditasi yang telah didapatkan sebelumnya. Jika masih kurang dan merasa ingin ditingkatkan tidak ada salahnya mulai dari sekarang persiapkan diri dalam menghadapi penilaian berikutnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya pada tahun 2025 ini Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan sebuah buku Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidian Dasar dan Menengah.

Pada tahun 2025 ini juga diinformasikan akreditasi pendidikan dasar dan menengah menggunakan instrumen akreditasi baru tahun 2024 yang disempurnakan. Sedangkan untuk akreditasi pendidikan anak usia dini masih diperbolehkan menggunakan instrumen akreditasi tahun sebelumnya berdasarkan Permendikbudristek No 38/2023.

Lantas, kalau misalnya sekolah dasar dan menengah apa saja yang berbeda dalam pelaksanaan akreditasi sekolah tahun 2025 ini. 

Sesuai buku Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, dijelaskan ada 7 jenis tahapan pelaksanaan yang perlu dingat dan pahami bersama bagi kita sebagai kepala sekolah, guru maupun tendik. 

Berikut penjelasan umum beserta tujuan dari masing-masing tahapan tersebut:

1. Tahapan Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi

Tahap ini merupakan tahap di mana BAN-PDM menetapkan sasaran visitasi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BAN-PDM provinsi untuk memastikan bahwa sasaran memenuhi kriteria.

Pelaksanaan tahapan ini secara umum bertujuan:
  • Mengidentifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Menetapkan satuan pendidikan / program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran akreditasi untuk dilakukan visitasi.
  • Memberikan gambaran kebutuhan anggaran proses akreditasi untuk penentuan anggaran yang berbasis data.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pada tahapan ini adalah BAN-PDM dengan dibantu oleh BAN-PDM provinsi. 

BAN-PDM bertugas dan berwenang untuk mengidentifikasi serta menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah selanjutnya BAN-PDM provinsi bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag.  

Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran akreditasi yang dilakukan BAN-PDM dilaksanakan secara luring sekurang-kurangnya dua kali, dengan masing-masing kegiatan berlangsung selama tiga hari.

Kegiatan pemeriksaan sasaran akreditasi yang dilakukan BAN-PDM dilaksanakan secara daring atau luring dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan ataupun Kanwil/Kantor Kemenag. 

2. Tahapan Sosialisasi Pelaksanaan

Tahapan ini merupakan bagian awal dimulainya kegiatan pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan selama satu hari efektif secara luring ataupun daring. 

Tujuannya ialah untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses akreditasi baik bagi Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag maupun sekolah.

Secara umum dapat dijabarkan tujuannya sebagai berikut:
  • Menyampaikan daftar sekolah yang menjadi sasaran visitasi akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Menjelaskan mekanisme pelaksanaan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Menjelaskan instrumen akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dan cara penggunaannya.
  • Menjelaskan penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena)
  • Menginformasikan kepada satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan mengenai keutamaan mengunggah dokumen/dokumentasi utama yang diperlukan dan mengisi deskripsi kinerja asesi (DKA) melalui aplikasi Sispena.
  • Mendorong asesi untuk menjelaskan kinerjanya secara jelas dan lengkap melalui dokumen/dokumentasi utama, dan DKA informasi yang diunggah ke dalam Sispena. Asesi perlu memahami bahwa dengan tidak melengkapi dokumen/dokumentasi utama dan DKA informasi yang diperlukan untuk proses akreditasi, maka kondisi tersebut akan merugikan proses akreditasinya karena informasi yang dimiliki asesor sangat minim.
Sebagai penanggung jawab pada tahapan kegiatan ini adalah BAN-PDM provinsi dengan tugasnya menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan akreditasi dengan cara mengundang anggota BAN-PDM provinsi, BBPMP/BPMP, Disdik provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kab/Kota, serta Kantor Kemenag.

Dalam menyelenggarakan sosialisasi ke sekolah selanjutnya BAN-PDM provinsi dapat bekerja sama dengan BBPMP/BPMP, Disdik provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kab/Kota, serta Kantor Kemenag.

3. Tahapan Pra-Visitasi

Tahapan ini merupakan tahapan persiapan sebelum pelaksanaan visitasi oleh asesor. Pada tahap ini, asesi diminta untuk menyiapkan dan mengunggah berbagai informasi serta dokumen yang merefleksikan kinerja dan kondisi aktual satuan pendidikan. Informasi tersebut berguna bagi asesor untuk memahami profil asesi yang yang akan divisitasi.

Selain itu tahap ini juga melibatkan koordinasi awal antara asesor dengan asesi guna menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai proses visitasi yang akan berlangsung. Termasuk di situ asesor menyampaikan agenda visitasi.

Pelaksanaan tahapan pra visitasi ini memiliki tujuan bagi:
  • Asesor dalam mendapatkan gambaran awal tentang kinerja asesi yang akan divisitasi agar proses pengambilan data efesien saat visitasi.
  • Asesi dapat mengetahui jadwal pelaksanaan visitasi serta data yang perlu dipersiapkan, dan pihak yang perlu hadir saat visitasi.
Penanggung jawab kegiatan pra visitasi adalah BAN-PDM provinsi yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, tim sekretaris BAN-PDM provinsi dan asesor.

Dalam pelaksanaannya, ketua BAN-PDM provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan pemeriksaan dan telaah dokumen dan Deskripsi Kinerja Asesi (DKA) sebuah sekolah yang akan diperiksa oleh dua orang asesor.

Selanjutnya ketua BAN-PDM provinsi bersama anggota melakukan pengecekan terhadap hasil telaah dokumen yang telah dilakukan tim asesor.

Kemudian BAN-PDM provinsi akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi pada sebuah sekolah lengkap dengan dokumen dan administrasi yang diperlukan asesor.

Terakhir asesor melakukan kegiatan pra visitasi berupa pemeriksaan dan telaah dokumentasi dan DKA melalui aplikasi Sispena dan melaporkan hasilnya ke BAN-PDM provinsi melalui aplikasi Sispena. 

4. Tahapan Visitasi dan Penilaian

Tahap ini merupakan proses di mana tim asesor melakukan kunjungan ke sebuah sekolah untuk menilai kinerjanya secara langsung, serta menyusun catatan dan saran sebagai hasil penilaian.

Tujuan dilakukan visitasi adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah dalam menentukan keterpenuhi indikator kerja. Di samping itu juga saat menyusun catatan dan saran hasil visitasi berdasarkan temuan dan fakta objektif di sekolah.

Penanggung jawab visitasi akreditasi ke sekolah adalah BAN-PDM provinsi, asesor dan kepala sekolah yang divisitasi.

BAN-PDM provinsi memiliki tugas dan wewenang memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan asesor, menugaskan tim asesor yang akan melakukan visitasi melalui surat tugas (Format 4.1), serta memeriksa laporan hasil visitasi (Format 4.6) dan kartu kendali proses visitasi (Format 4.7) melalui aplikasi Sispena.

Asesor memiliki tugas dan wewenang menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan (Format 4.1), mengisi pakta integritas (Format 4.2), melakukan visitasi, menunjukkan surat tuas, menyimak presentasi, melakukan penggalian data, menyampaikan hasil temuan, mengisi berita acara (Format 4.4) pelaksanaan visitasi, hingga melakukan penilaian terhadap asesi di aplikasi Sispena.

Kepala sekolah yang divisitasi memiliki tugas dan wewenang menerima tim asesor, menyiapkan dokumen yang diperlukan, memberikan kesempatan asesor melakukan wawancara, menandatangani berita acara, serta mengisi kartu kendali.

Waktu untuk kegiatan visitasi ke sekolah dilaksanakan selama dua hari dengan durasi minimal 7 jam perhari sudah termasuk jam istirahat, kecuali sekolah kejuruan yang memiliki lebih dari dua paket layanan dan lebih dari tiga program keahlian tersedia waktu visitasi dilaksanakan selama tiga hari.

Sedangkan waktu buat tim asesor menyelesaikan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena dapat berlangsung selama empat hari setelah visitasi selesai dilaksanakan. 

5. Tahapan Validasi Hasil Visitasi

Tahap ini merupakan upaya menverifikasi dan memastikan bahwa hasil visitasi sebuah sekolah yang dilakukan asesor telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Validasi merupakan mekanisme penting untuk menjaga mutu, integritas, dan keadilan dalam sistem penjaminan mutu hasil akreditasi, sekaligus menjamin bahwa hasil validasi tersebut benar-benar mencerminkan kondisi rill asesi.

Kegiatan validasi ini tidak bisa dilewati karena bertujuan untuk memastikan proses dan hasil validasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penanggung jawab kegiatan validasi hasil visitasi ini adalah BAN-PDM provinsi, tim sekretariat BAN-PDM provinsi dan asesor.

BAN-PDM bertugas dan memiliki wewenang dalam menetapkan dan menugaskan tim validasi, mengkoordinasikan kegiatan, menjamin kegiatan validasi tepat dan sesuai, menyetujui hasil validasi, menugaskan kembali asesor jika ada ketivalidan hasil penilaian, serta memfasilitasi pertemuan antara asesor visitasi dan asesor validasi apabila terjadi penilaian yang berbeda.

Tim sekretariat BAN-PDM bertugas dan memiliki wewenang menyiapkan data hasil visitasi asesor, menyiapkan seluruh format yang diperlukan, serta merekap hasil akhir kegiatan validasi.

Tim validator bertugas dan memiliki wewenang mevalidasi hasil visitasi dari sebuah sekolah, melaksanakan kegiatan validasi hasil visitasi tepat waktu dan sesuai melalui aplikasi Sispena, serta mengisi berita acara validasi melalui Sispena.

Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran yang akan divalidasi.

6. Tahapan Penetapan Hasil Akreditasi

Tahapan ini merupakan merupakan keputusan resmi dari BAN-PDM yang menyatakan peringkat hasil akreditasi berdasarkan hasil visitasi asesor dan data skunder. Tahapan ini juga meliputi proses banding.

Tujuan kegiatan tahapan penetapan hasil akreditasi ini, yaitu:
  • Menetapkan status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan/ program pendidikan kesetaraan.
  • Mengumumkan hasil akreditasi.
  • Memberikan kesempatan kepada asesi dan masyarakat untuk mengajukan pengaduan/keberatan atas hasil akreditasi (banding).
Penanggung jawab penetapan hasil akreditasi adalah BAN-PDM, sedangkan penanggung jawab proses banding adalah BAN-PDM dengan BAN-PDM provinsi.

BAN-PDM memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil akreditasi.
  • Menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi.
  • Mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-PDM
  • Memantau dan menganalisis proses pengaduan/keberatan dari satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan dan masyarakat terkait hasil akreditasi.
  • Menetapkan hasil banding dengan surat keputusan Ketua BAN-PDM.
  • Menerbitkan sertifikat hasil akreditasi kepada asesi yang mengajukan banding.
BAN-PDM provinsi bertugas menindaklanjuti ajuan banding sesuai kriteria dan melaporkan ke BAN-PDM. Sedangkan Tim ahli / sekretariat BAN-PDM memiliki tugas dan wewenang menyiapkan dokumen hasil validasi, berita acara rapat pleno, surat keputusan penetapan akreditasi, serta data pengaduan atau keberatan dari sekolah.

Kegiatan ini dilaksanakan paling lama tiga hari dalam rapat pleno BAN-PDM. 

7. Tahapan Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut 

Tahap ini merupakan proses penyampaian hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut oleh BAN-PDM dan BAN-PDM provinsi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, kanwil dan kantor kemenag, serta pihak terkait lainnya secara resmi dan terbuka.

Tujuan kegiatan ini ialah untuk menyosialisasikan hasil akreditasi sekolah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Di samping itu untuk merumuskan kebijakan dan implemntasi kerja sama antara BAN-PDM provinsi dan pemangku kepentingan.

Yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini adalah BAN-PDM dan BAN-PDM provinsi. BAN-PDM bertugas dan memiliki wewenang menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat melalui situs web, media massa/online, dan media sosial.

BAN-PDM provinsi memiliki tugas dan wewenang melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada pemangku kepentingan di daerah serta menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat melalui situs we, media massa/online maupun media sosial.

Waktu kegiatan sosialisasi hasil akreditasi di provinsi dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Daerah BAN-PDM provinsi selama satu hari dan kegiatan sosialisasi di situs web, ataupun media masaa/online dan media sosial dilaksanakan setelah pelaksanaan penetapan hasil akreditasi.

Itulah gambaran tujuh kegiatan tahapan pelaksanaan akreditasi yang akan dilakukan terhadap sebuah satuan pendidikan. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi sebuah informasi tambahan terutama bagi kepala sekolah yang hendak memasuki tahapan penilaian akrditasi di tahun ini.*** 

Sumber: BAN-PDM-Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2025

Post a Comment for "Terbaru: Inilah Tujuh Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Sesuai SOP Tahun 2025, Kepala Sekolah, Guru dan Tendiknya Harus Tahu Ini"