Benarkah Periode Kenaikan Pangkat PNS Sekarang Sudah Tiap Bulannya? Ini Aturannya
![]() |
| Benarkah Periode Kenaikan Pangkat PNS Sekarang Sudah Tiap Bulannya? Ini Aturannya |
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas prestasi kerja dan pengabdiannya."
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh pada tanggal 1 September 2025 telah mengeluarkan sebuah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang menjelaskan tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan ini mulai berlaku nanti pada tanggal 1 Oktober 2025. Keluarnya peraturan ini dengan sendirinya menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang mengenai Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang ditandatangani Plt Kepala BKN Indonesia, Haryomo Dwi Putranto pada tanggal 14 Juli 2023.
Terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini adalah berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan percepatan karier melalui pemberian kenaikan pangkat PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara, sehingga perlu ditambah periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.
Periode kenaikan pangkat PNS sebagaiman yang ditetapkan dalam aturan tersebut adalah setiap tanggal 1 tiap bulannya atau setiap 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, 1 Desember.
Pada tahun 2023 periode kenaikan pangkat PNS masih berlaku sistem lama yaitu masih berlaku dua periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya yaitu setiap 1 April dan 1 Oktober.
Mulai Januari 2024 terjadi perubahan lagi dari dua periode menjadi 6 periode yaitu setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Akan tetapi periodesasi kenaikan pangkat 6 periode ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Demikian yang dijelaskan dalam Siaran Pers BKN Nomor 009/RILIS/BKN/VII/2023 pada tanggal 28 Juli 2023, "Mulai Jauari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode."
Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini merupakan kesempatan bagi setiap PNS untuk mengajukan kenaikan pangkatnya dalam satu tahun semakin lebih banyak.
Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian ASN, bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kenaikan pangkat. Dengan lebih banyak periode, diharapkan proses kenaikan pangkat menjadi lebih efisien dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada PNS.
Jenis kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat pilihan terdiri dari:
- Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
- Kenaikan Pangkat Memperoleh Ijazah / Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
- Kenaikan Pangkat Selesai Melaksanakan Tugas Belajar
Persyaratan Dokumen Pengusulan Kenaikan Pangkat
Mengutip dari laman bkn.go.id tentang syarat administrasi kepegawaian, syarat-syarat berkas kenaikan pangkat diantaranya:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya minimal baik)
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK jabatan yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya minimal baik)
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Foto kopi SK Terakhir yang dilegalisir
- Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya minimal baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
4. Kenaikan Pangkat Pilihan Memperoleh Ijazah untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukkan PLT
- Salinan sah SK Pangkat Terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
- Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
- Surat Keterangan Tugas / Izin Belajar
- Surat Keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan
5. Kenaikan Pangkat Pilihan Memperoleh Ijazah untuk Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukkan PLT
- Salinan sah SK Pangkat Terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
- Asli PAK
- Surat Keterangan Tugas / Izin Belajar
Demikian informasi tentang periode kenaikan pangkat PNS terbaru tahun 2025 yang dikutip dari salinan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dan laman bkn.go.id itu sendiri, semoga bermanfaat.***
.png)
Post a Comment for "Benarkah Periode Kenaikan Pangkat PNS Sekarang Sudah Tiap Bulannya? Ini Aturannya"