Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025

contoh struktur kurikulum madrasah aliyah, struktur kurikulum sma/ma, struktur kurikulum ma terbaru, struktur kurikulum ma kurikulum merdeka, kma 1503
Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025

GURUSEJARAH.WEB.ID - Salah satu pebedaan mendasar dalam struktur kurikulum Madrasah Aliyah (MA) dengan jenjang-jenjang madrasah di tingkat sebelumnya seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah pada alokasi waktu mata pelajaran yaitu satu jam pelajaran sama dengan 45 menit. Sedangkan asumsi jumlah minggu dalam satu tahun berbeda-beda antara kelas X, XI dan XII

Berikut adalah ketetapan struktur kurikulum pada MA sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 sebagai bentuk perubahan dari keputusan sebelumnya yaitu KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA dan MAK.

Untuk struktur kurikulum pada MA ini juga ditetapkan oleh kepala madrasah dengan memuat seluruh muatan kurikulum seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakuriuler dan muatan lokal (mulok)

Beberapa yang menjadi ketentuan dalam implementasi kurikulum pada MA sesuai aturan baru KMA No. 1503 tahun 2025 ini diantaranya ialah:

  1. Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
  2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum.
  3. Peserta Didik dapat memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan Peserta Didik.
  4. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa: keagamaan, seni budaya, prakarya, pjok (pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan), bahasa, teknologi, dan riset.
  7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain.
    • pengintegrasian ke dalam tema kokurikuler, dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  8. Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
  9. Pese rta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapatdiberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 
  10. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program sebagai penguatan kompetensi khusus keagamaan/keolahragaan/kesenian kebutuhan Peserta Didik. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan Maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun, sedangkan kelas XII minimal 64 (enam puluh empat) JP dan Maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
  11. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat disediakan Madrasah sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat.
  12. Madrasah dapat melakukan penambahan jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah paling banyak 6 JP setiap minggu.
  13. Madrasah Aliyah Program Keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri dari Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri dari Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
  14. Tim Kokurikuler di Madrasah terdiri dari koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru mata pelajaran yang alokasi waktu Kokurikuler dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan.
    • Beban belajar sebagai koordinator Kokurikuler setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Inilah rincian daftar struktur kurikulum atau alokasi waktu jumlah jam mata pelajaran pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) mulai dari kelas X, kelas XI dan kelas XII.

1. Alokasi Waktu Mata Pelajaran MA Kelas X

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Kokurikuler Per Tahun

Total JP Per Tahun

Kelompok Mata Pelajaran Wajib

Al Qur’an Hadis

72

36

108

Akidah Akhlak

72

 

72

Fikih

72

 

72

Sejarah Kebudayaan Islam

72

 

72

Bahasa Arab

144

 

144

Pendidikan Pancasila

72

36

108

Bahasa Indonesia

108

36

144

Matematika

108

 

108

Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Kimia, Biologi)

216

 

216

Ilmu Pengetahuan Sosial (sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi)

288

 

288

Bahasa Inggris

108

 

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

 

72

Informatika

72

 

72

Seni, Budaya, dan Prakarya

1.      Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

5.     Prakarya Budi Daya

6.     Prakarya Kerajinan

7.     Prakarya Rekayasa

8.     Prakarya Pengolahan

72

 

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1.548

108

1.656

Mata Pelajaran Pilihan

Koding dan Kecerdasan Artifisial

72

 

72

Penguatan Program

216

 

216

Muatan Lokal

72-216

 

72-216

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1.620-1.764

108

1.728-1.872

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Koding dan Kecerdasan Artifisial + Muatan Lokal

1.692-1.836

108

1.800-1.944

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Penguatan Program + Muatan Lokal

1.836-1.980

108

1.944-2.088

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal

1.908-2.052

108

2.016-2.160

Keterangan:
  • Asumsi 1 tahun adalah 36 minggu dan 1 jam pelajaran adalah 45 menit.
  • Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
  • Dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
  • Madrasah yang memilih penguatan program adalah Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas).
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
  • Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  • Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  • Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
  1. Kelompok mata pelajaran umum: Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
  2. Kelompok mata pelajaran pilihan: Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.

2. Alokasi Waktu Mata Pelajaran MA Kelas XI

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Kokurikuler Per Tahun

Total JP Per Tahun

Mata Pelajaran Wajib

Al Qur’an Hadis

72

 

72

Akidah Akhlak

72

 

72

Fikih

72

36

108

Sejarah Kebudayaan Islam

72

 

72

Bahasa Arab

72

 

72

Pendidikan Pancasila

72

 

72

Bahasa Indonesia

108

 

108

Matematika

108

36

144

Bahasa Inggris

108

 

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Sejarah

72

 

72

Seni dan Budaya

1.      Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

72

 

72

Total JP Mata Pelajaran Umum

972

108

1.080

Mata Pelajaran Pilihan

Ilmu Tafsir

720-900

 

720-900

Ilmu Hadis

Ushul Fikih

Matematika Tingkat Lanjut

Fisika

Kimia

Biologi

Geografi

Sejarah Tingkat Lanjut

Sosiologi

Ekonomi

Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

Bahasa Arab Tingkat Lanjut

Bahasa Jepang

Bahasa Jerman

Bahasa Korea

Bahasa Mandarin

Bahasa Prancis

Antropologi

Informatika

Koding dan Kecerdasan Artifisial

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

Mata Pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.692-1.871

108

1.800-1.980

Muatan Lokal

72-216

 

72-216

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan + Muatan Lokal

1.764-2.088

108

1.872-2.196

Keterangan:
  • Asumsi 1 tahun adalah 36 minggu dan 1 jam pelajaran adalah 45 menit.
  • Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 (empat) JP per minggu atau 144 (seratus empat puluh empat) JP per tahun.
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
  • Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 (enam) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, bagi Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

3. Alokasi Waktu Mata Pelajaran MA Kelas XII

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Kokurikuler Per Tahun

Total JP Per Tahun

Mata Pelajaran Wajib

Al Qur’an Hadis

64

 

64

Akidah Akhlak

64

32

96

Fikih

64

 

64

Sejarah Kebudayaan Islam

64

 

64

Bahasa Arab

64

 

64

Pendidikan Pancasila

64

 

64

Bahasa Indonesia

96

 

96

Matematika

96

32

128

Bahasa Inggris

96

 

96

Seni dan Budaya

1.      Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

64

 

64

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64

32

96

Sejarah

64

 

64

Total JP Mata Pelajaran Umum

864

96

960

Mata Pelajaran Pilihan

Ilmu Tafsir

640-800

 

640-800

Ilmu Hadis

Ushul Fikih

Matematika Tingkat Lanjut

Fisika

Kimia

Biologi

Geografi

Sejarah Tingkat Lanjut

Sosiologi

Ekonomi

Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

Bahasa Arab Tingkat Lanjut

Bahasa Jepang

Bahasa Jerman

Bahasa Korea

Bahasa Mandarin

Bahasa Prancis

Antropologi

Informatika

Koding dan Kecerdasan Artifisial

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

Mata Pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.504-1.664

96

1.600-1.760

Muatan Lokal

64-192

 

64-192

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan + Muatan Lokal

1.568-1.856

96

1.664-1.952

Keterangan:
  • Asumsi 1 tahun adalah 32 minggu dan 1 jam pelajaran adalah 45 menit.
  • Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 (empat) JP per minggu atau 128 (seratus dua puluh delapan) JP per tahun.
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam) JP per tahun.
  • Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 (enam) JP per minggu atau 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun untuk Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua).

Demikian penjelasan struktur kurikulum Madrasah Aliyah (MA) sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah mulai jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK. Semoga bermanfaat.***

Baca juga:

Post a Comment for "Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025"