Apa Yang Wajib Dilakukan Dalam Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman? Ini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
![]() |
| Apa Yang Wajib Dilakukan Dalam Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman? Ini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Apa yang dimaksud dengan budaya sekolah aman dan nyaman? Hal ini juga dijelaskan dalam aturan baru Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Januari 2026 menggantikan aturan Kementerian Pendidikan yang lama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Bahwa yang dimaksud dengan budaya sekolah aman dan nyaman adalah keseluruhan
tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun
di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan
psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban
dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga
lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
Dalam penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman terdapat enam hal pokok yang wajib dilakukan di suatu sekolah. Berikut penjelasannya menurut Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
1. Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola dilaksanakan melalui deteksi dini dan penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Deteksi dini dilakukan oleh sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan warga sekolah di lingkungan sekolah.
Deteksi dini dilakukan secara rutin melalui:
- Pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan murid.
- Identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku warga sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial.
- Identifikasi warga sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan sekolah.
- Menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang: (1) mudah diakses oleh warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas; (2) menjamin kerahasiaan pelapor; dan (3) terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
Hasil deteksi dini tersebut digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.
Selanjutnya penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar dilakukan sekolah dengan melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
Tata tertib dan kode etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh warga sekolah. Sedangkan prosedur operasional standar memuat tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
2. Edukasi Warga Sekolah
Edukasi warga sekolah dilaksanakan melalui penguatan kapasitas dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.
Penguatan kapasitas bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik meliputi:
- pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi.
- kemampuan deteksi dini.
- penanganan pelanggaran.
- pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus.
- keselamatan dan pelindungan di lingkungan sekolah.
Penguatan kapasitas ini berupa dukungan psikologis awal, komunikasi efektif, kesehatan mental, dan pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.
Sedangkan pengintegrasian dalam pembelajaran dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler; kokurikuler; dan ekstrakurikuler.
Intrakurikuler dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
Kokurikuler dilakukan melalui:
- pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu.
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum sekolah ataupun kebijakan pemerintah.
Sedangkan ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui:
- krida.
- karya ilmiah.
- latihan olah bakat dan olah minat.
- kegiatan keagamaan.
- bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penguatan peran Warga Sekolah
Penguatan peran warga sekolah dilaksanakan melalui:
a. Pembagian peran Warga Sekolah
Dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.
b. Manajemen Kelas.
Manajemen kelas diterapkan oleh guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan murid yang disepakati bersama.
Dalam menerapkan manajemen kelas guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan murid memuat nilai kebajikan, interaksi yang saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.
Kemudian dalam pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
- bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat.
- berkomunikasi dengan baik dan santun.
- berintegritas dan disiplin.
- berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik
d. Penerapan Budaya Positif
Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.
Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Sedangkan perbuatan mulia merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.
4. Respons dan Penanganan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh sekolah melalui penanganan pelanggaran kolaboratif yang berupa:
- identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran.
- penanganan dugaan pelanggaran.
- penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
Penanganan pelanggaran kolaboratif diutamakan untuk:
- memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan.
- memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya.
- memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah
Sedangkan jenis pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti sekolah melalui mekanisme rujukan yang ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.
Dalam pelaksanaan mekanisme rujukan, kepala sekolah melakukan 3 hal ini:
- identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran.
- pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja.
- koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.
Dalam hal dugaan pelanggaran terhadap tata tertib ataupun kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja.
5. Tanggung Jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional. Dalam hal ini Kementerian melakukan:
- penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program.
- edukasi.
- pembinaan.
- supervisi dan pemantauan.
- koordinasi lintas sektor.
Di samping itu Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kemudian Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah. Dalam hal ini Pemda dapat membentuk Pokja sesuai tingkat daerahnya, misalnya Gubernur memebntuk Pokja yang menjadi kewenangan provinsi.
Demikian juga halnya dengan Bupati atau Wali Kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
6. Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan yang meliputi orang tua atau wali, komite sekolah, masyarakat, dan media.
a. Peran Orang Tua atau Wali
Peran orang tua atau wali murid meliputi:
- penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah.
- komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan murid.
- pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan murid.
- pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah.
- pelaksanaan kelas orang tua.
b. Peran Komite Sekolah
Peran komite sekolah meliputi:
- pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran.
- penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari pemangku kepentingan lainnya.
- pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- tindak lanjut keluhan, saran, kritik dan aspirasi warga sekolah dan pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan komite sekolah.
c. Peran Masyarakat
Peran masyarakat meliputi:
- keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah.
- pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah.
- menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- dukungan lain yang relevan.
d. Peran Media
Peran media meliputi :
- penyebarluasan informasi dan praktik baik penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- penyediaan konten edukatif yang mengutamakan pelindungan dan mendukung kesehatan mental murid.
- penerapan prinsip jurnalisme yang mengutamakan pelindungan Murid dalam setiap pemberitaan.
Demikian, selengkapnya dapat membacanya DOWNLOAD DI SINI Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.***
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Apa Yang Wajib Dilakukan Dalam Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman? Ini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026"