Info Guru: Inilah Jenis Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

permendikdasmen no 4 2026 perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, perlindungan hukum bagi guru dan contohnya, perlindungan pendidik,
Info Guru: Inilah Jenis Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Info terbaru buat para guru dalam meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sehingga perlu diberikan perlindungan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan satu aturan baru yang mengatur tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 pada tanggal 8 Januari 2026.

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dasar hukum dikeluarkannya aturan baru ini ialah:
  1. Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan ini yang dimaksud dengan perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik (guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengannya) dan Tenaga Kependidikan (pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, ataupun sebutan lain yang sesuai dengannya) yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah terhadap beberapa jenis perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan seperti perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jenis perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, ataupun pihak lain yang terkait ialah:

1. Tindak kekerasan

Merupakan tindakan terhadap pendidik maupun tenaga kependidikan yang dilakukan baik secara verbal, nonverbal, ataupun lewat media teknologi informasi dan komunikasi.

Yang tergolong ke dalam tindak kekerasan di sini seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, ataupun bentuk kekerasan lainnya.

a. Kekerasan fisik, merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.berupa misalnya penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kekerasan psikis, merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Contohnya pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, atau j. perbuatan lain yang sejenis.

c. Perundungan, merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

d. Kekerasan seksual, merupakan salah satu tindak kekerasan yang dilakukan dengan tanpa persetujuan pendidik dan tenaga kependidikan misalnya dalam bentuk menghinakan, mengabaikan atau memandang rendah orang lain.  Dalam aturan ini yang tergolong ke dalam tindak kekerasan seksual diantaranya:
  • Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender.
  • Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
  • Perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual.
  • Perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual.
  • Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual.
  • Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.
  • Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Percobaan perkosaan.
  • Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  • Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi.
  • Eksploitasi seksual, ataupun
  • Perbuatan lain yang sejenis

2. Ancaman

Merupakan setiap upaya ataupun tindakan baik dari dalam maupun luar satuan pendidikan yang dinilai atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, ataupun kepentingan pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Diskriminatif

Merupakan setiap perbuatan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; ataupun juga kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Misalnya larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh pendidik atau tenaga kependidikan.

4. Intimidasi

Merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.

Perlindungan Profesi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Yang tergolong ke dalam jenis perlindungan ini ialah mencakup perlindungan terhadap:
  • Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
  • Pembatasan dalam menyampaikan pandangan.
  • Pelecehan terhadap profesi; dan/atau.
  • Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Yang tergolong ke dalam jenis perlindungan ini ialah mencakup perlindungan terhadap resiko seperti:
  • Gangguan keamanan kerja.
  • Kecelakaan kerja.
  • Kebakaran pada waktu kerja.
  • Bencana alam.
  • Kesehatan lingkungan kerja.
  • Resiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:

a. Hak Cipta

merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. hak milik industri.

Mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Itulah beberapa jenis perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai aturan baru Kemendikdasmen. Selengkapnya apa saja bentuk perlindungan tersebut dan siapa saja pihak yang memberi perlindungan dapat membacanya, DOWNLOAD DI SINI Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Post a Comment for "Info Guru: Inilah Jenis Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026"