Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu: Bentuk Bantuan, Tahapan Penyelenggara dan Sistemnya Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB
![]() |
| Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu: Bentuk Bantuan, Tahapan Penyelenggara dan Sistemnya Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua adanya gerakan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Suatu program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian dalam mewujudkan pendidikan bermutu disebut dengan Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu atau disingkat dengan PSPB.
Program partisipasi semesta pendidikan bermutu merupakan inisiatif untuk menghimpun dan mengelola partisipasi masyarakat, swasta, dan komunitas dalam bentuk bantuan barang dan/atau jasa untuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program partisipasi semesta pendidikan bermutu Kemendikdasmen telah mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)
Peraturan baru ini ditandatangani dan ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada tanggal 8 Januari 2026 di Jakarta, dengan beberapa landasan hukum diantaranya:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen.
- Permendikdasmen 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak.
- Memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif.
- Menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran.
- Membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.
Bentuk Bantuan PSPB
Bentuk bantuan PSPB yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berbasis data, tepat sasaran, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif adalah dalam bentuk barang atau jasa.
Bentuk bantuan barang atau jasa harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Mengenai tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk bantuan barang atau jasa dalam sistem PSPB ditetapkan oleh menteri.
Tahapan Penyelenggara PSPB
Tahapan penyelenggaraan PSPB terdiri atas:
- Perencanaan, dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi, serta penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.
- Pelaksanaan, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan yang meliputi kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama, pelaksanaan pemberian Bantuan, pemberian pendampingan teknis, dan pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
- Pemantauan, dilakukan oleh Kementerian untuk memastikan pelaksanaan program secara berkala dan memastikan kesesuaian antara rencana bantuan dan realisasi pelaksanaannya yang meliputi kegiatan pemantauan proses pelaksanaan Bantuan dan pemantauan proses pemanfaatan Bantuan.
- Pelaporan, meliputi kegiatan pelaporan pelaksanaan Bantuan dan pelaporan keseluruhan pelaksanaan program. Pelaporan pelaksanaan Bantuan dilakukan oleh Penyelenggara PUB disampaikan kepada Kementerian yang memuat berita acara serah terima serta dokumentasi visual berupa foto dan/atau video pelaksanaan Bantuan. Sedangkan pelaksanaan Bantuan tidak melibatkan Penyelenggara PUB dilakukan oleh tim pelaksana PSPB.
Sistem PSPB
Kementerian menyediakan dan mengelola Sistem PSPB sebagai sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program PSPB.
Sistem PSPB digunakan untuk:
- Menyajikan data kebutuhan Bantuan yang telah melalui validasi awal.
- Menerima pendaftaran dan komitmen dukungan dari mitra kontributor.
- Melakukan verifikasi dan validasi calon pemberi Bantuan.
- Memfasilitasi komunikasi antara pemberi dan penerima Bantuan serta pemangku kepentingan lainnya.
- Memantau progres pelaksanaan Bantuan.
- Menerima laporan dan umpan balik dari seluruh pihak yang terlibat.
Fungsi Sistem PSPB dapat dikembangkan dan/atau disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan dan pengembangan Sistem PSPB dilakukan oleh Kementerian melalui unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan dan teknologi informasi.
Selengkapnya dapat membacanya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB). DOWNLOAD DI SINI.***
.png)
Post a Comment for "Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu: Bentuk Bantuan, Tahapan Penyelenggara dan Sistemnya Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB"