Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026
![]() |
| Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Pemberlakuan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) di kalangan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi melalui surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2026.
Dasar hukum edaran kepala BKN itu antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dalam upaya membangun kekompakan penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi dan misi para pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, dilakukan dengan memaksimalkan pengguanaan pakaian seragam batik Kopri di seluruh Indonesia.
Saat ini ASN sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.
Sehingga dengan demikian perlu memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara Pegawai ASN dan instansi pemerintah.
Di samping itu juga dapat membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas serta memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.
Itulah yang menjadi maksud dan tujuan ditetapkannya edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut yang terbatas hanya pada penggunaan pakaian seragam batik Korpri dan waktu penggunaan pakaian seragam batik Korpri.
Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
- Setiap hari Kamis.
- Upacara hari ulang tahun Korpri.
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang.
- Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.png)
Post a Comment for "Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026"