Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026

edaran kepala bkn no 3 tahun 2026, seragam batik kopri pegawai asn, makna filosofi batik kopri,
Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pemberlakuan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) di kalangan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi melalui surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2026.

Dasar hukum edaran kepala BKN itu antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dalam upaya membangun kekompakan penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi dan misi para pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, dilakukan dengan memaksimalkan pengguanaan pakaian seragam batik Kopri di seluruh Indonesia.

Saat ini ASN sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.

Sehingga dengan demikian perlu memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara Pegawai ASN dan instansi pemerintah.

Di samping itu juga dapat membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas serta memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Itulah yang menjadi maksud dan tujuan ditetapkannya edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut yang terbatas hanya pada penggunaan pakaian seragam batik Korpri dan waktu penggunaan pakaian seragam batik Korpri.

Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:

  • Setiap hari Kamis.
  • Upacara hari ulang tahun Korpri.
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan.
  • Upacara hari besar nasional.
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang.
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu yang ditentukan tersebut bapak ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik masing-masing instansi.

Kenapa Harus Seragam Kopri?

Seragam Kopri merupakan pakaian resmi identitas Aparatur Sipil Negara baik itu PNS maupun PPPK, memiliki makna yang terkandung di dalamnya. Di balik coraknya, tersimpan filosofi yang merefleksikan jati diri bangsa Indonesia.

Bhumi, Nusa, Segara adalah desain terbaru seragam batik Korpri (dirilis 2022) yang menggantikan motif lama dengan tampilan lebih modern dan simetris.

Bhumi (warna emas) melambangkan bumi nusantara sekaligus tekad untuk membangun bangsa dengan tetap berasaskan kelestarian lingkungan.

Nusa (biru muda) yang menggambarkan gugusan pulau-pulau Indonesia yang dikelilingi udara bersih nan luas, mencerminkan keindahan sekaligus kekayaan alam negeri ini.

Segara (biru laut, maritim), yang merepresentasikan identitas Indonesia sebagai negara maritim, yang kehidupannya sangat erat dengan laut dan samudra.

Selanjutnya mengutip dari laman bkn.go.id ketua umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa Korpri sebagai simbol identitas nasional yang menyatukan 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Termasuk penguatan kemandirian organisasi.

Di samping itu menurutnya seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

Dengan adanya keseragaman pakaian batik Kopri ini diharapkan tidak ada pemahaman di kalangan masyarakat bahwasannya status PNS lebih tinggi dari PPPK karena keduanya merupakan abdi negara di bawah satu payung hukum yaitu UU ASN.*** 

Post a Comment for "Resmi Berlaku Penggunaan Seragam Batik Kopri di Kalangan Pegawai ASN Tahun 2026"