Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2026 Telah Terbit, Guru dan Pengawas PAI Wajib Baca Ini
![]() |
| Juknis TPG PAI Kemenag 2026 Telah Terbit, Guru dan Pengawas Wajib Baca Ini |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan dan menerbitkan Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2026 pada tanggal 12 Februari 2026 melalui sebuah Keputusan Dirjen Pendis dengan nomor B-26/DT.I.IV/HM.01/02/2026.
Pemberitahuan juknis TPG PAI tahun 2026 ini ditujukan Kemenag RI kepada seluruh kepala kantor Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk dapat disosialisasikan kepada semua Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Terbitnya juknis ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
Pertama, dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi.
Kedua, untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis.
Juknis ini merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Dengan keluarnya juknis terbaru ini maka dengan sendirinya juknis TPG sebelumnya yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis nomor 697 tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan Penerima
Ketentuan penerima Tunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas PAI terdiri dari kriteria, pemenuhan beban kerja, dan persyaratan berkas.
Untuk kriteria yang ditentukan ada kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum misalnya guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum.
Pemenuhan beban kerja yakni terpenuhinya beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka atau paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu Minggu untuk mata pelajaran PAI.
Jika sudah tergolong dalam kriteria penerima dan terpenuhinya beban kerja saatnya guru dan pengawas PAI untuk dapat melengkapi dan mengusulkan berkas sebagaimana yang dipersyaratkan terdiri dari dokumen yang diunggah satu kali, dokumen yang diunggah di setiap semester, dan dokumen yang dicetak serta diunggah setiap pencairan.
Besaran Dana, Sumber Dana, Alokasi Anggaran, dan Ketentuan Pembayaran
Besaran dana TPG bagi guru PAI berbeda-beda. Bagi guru dan pengawas PAI yang berstatus PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok perbulan.
Bagi guru PAI yang berstatus CPNS dan sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III.a pada masa kerja 0 tahun dan 0 bulan.
Sedangkan bagi guru PAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber dana untuk pembayaran TPG PAI dan Pengawas PAI pada sekolah dibebankan kepada DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan Kemenag Pusat dapat membayarkan TPG PAI dan Pengawas PAI atas kekurangan anggaran pembayaran berdasarkan usulan resmi yang telah diverval sebelumnya.
Pengalokasian TPG PAI berstatus ASN dan Pengawas PAI pada sekolah dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN dan bagi yang berstatus bukan ASN dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai bukan ASN.
Dana TPG PAI dan pengawas PAI tersebut dapat dibayarkan jika telah memenuhi semua ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan.
Prosedur Pembayaran, Prinsip Pembayaran, Waktu Pembyaran, dan Perpajakan
Prosedur pembayaran pertama kali dimulai dari Kemenag Provinsi ataupun kepala Kakemenag Kabupaten / Kota melakukan verifikasi berkas usulan, kemudian dilanjut melakukan permohonan pembayaran TPG kepada PPK, seterusnya PPK menetapkan SK Penerima TPG setiap proses pencairan.
Prinsip pembayarannya harus dilaksanakan secara efesien, efektif, transparan, akuntabel, serta kapatutan.
Waktu pembayarannya dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik dan memperoleh NRG dari Kementerian Pendidikan dan dilakukan secara bertahap.
Ketentuan terkait perpajakan TPG berpedoman pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2010, yaitu 15% untuk PNS golongan IV, 5% untuk PNS golongan III dan bukan PNS sudah inpassing serta PPPK Paruh Waktu, dan 0% untuk golongan I dan II, bukan PNS belum inpassing serta PPPK Paruh Waktu.
Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Perencanaan anggaran TPG PAI serta Pengawas PAI pada sekolah perlu memperhatikan hal-hal seperti mulai dari kebutuhan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang akan datang diusulkan berdasarkan data SIAGA tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan mutasi, KGB, Kenaikan Pangkat, Inpassing dan prediksi kelulusan sertifikasi tahun berjalan.
Jika seandainya terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan, maka Kepala Kakemenag Kabupaten atau Kota harus menyampaikannya kepada Kabid PAI/PAKIS/Pendis Kanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk ditindak lanjuti.
Untuk kegiatan pengendaliannya pada sekolah dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi program penyaluran TPG PAI dan pengawas PAI mulai dari tingkat Direktorat PAI Dirjen Pendis kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten / Kota, hingga ke sekolah.
Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, dan jumlah.
Selanjutnya Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan realisasi pembayaran TPG PAI dan Pengawas PAI pada sekolah melalui SIAGA.
Sanksi dan Pengaduan
Sanksi bisa dalam bentuk pembatalan pembayaran ataupun penghentian pembayaran. Pembatalan pembayaran dilakukan apabila terbukti memiliki persyaratan dan ketentuan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Sedangkan penghentian pembayaran dilakukan apabila telah meninggal dunia, sudah genap usia 60 tahun, mengundurkan diri, sedang menjalankan tugas belajar, dijatuhi sanksi pidana, dan sebagainya. Namun yang pasti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru PAI atau Pengawas PAI pada sekolah dan masyarakat tentang penyaluran TPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan penyaluran TPG.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam Subdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710.
Demikian beberapa petunjuk dan teknis tentang penyaluran TPG bagi guru PAI dan pengawas PAI. Selengkapnya baca dan download Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petnjuk Teknis Penyaluran TPG dan Pengawas PAI DI SINI.
.png)
Post a Comment for "Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2026 Telah Terbit, Guru dan Pengawas PAI Wajib Baca Ini"