BOS Reguler, Kinerja, Afirmasi, Tiga Jenis Dana BOS Ini Dapat Diterima Sekolah, Ini Persyaratannya

juknis bos tahun 2026, permendikdasmen no 8 tahun 2026, perbedaan bos reguler afirmasi dan kinerja, persyaratan bos kinerja, afirmasi bos,
BOS Reguler, Kinerja, Afirmasi, Tiga Jenis Dana BOS Ini Dapat Diterima Sekolah, Ini Persyaratannya

GURUSEJARAH.WEB.ID - Untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua setiap sekolah memerlukan dukungan dana operasional sekolah atau lebih dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penggunaan dana BOS ini oleh suatu sekolah harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan baru tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS telah ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2026 oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Terbitnya peraturan Mendikdasmen yang baru ini berdasarkan pertimbangan bahwa Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana BOS sehingga perlu diganti.

Dana BOS itu sendiri terdiri dari dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP kesetaraan yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efesien, akuntabel, dan transparan.

Penerima dana BOP PAUD diberikan kepada sekolah yang menyelenggarakan layanan PAUD seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Untuk penerima dana BOS sendiri meliputi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Aatas, Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sedangkan penerima dana BOP Kesetaraan merupakan sekolah kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C, seperti sanggar kegiatan belajar ataupun pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Masing-masing dana yang diterima sekolah tersebut mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan Kesetaraan terbagi lagi kedalam 3 jenis dana BOS yaitu dana BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS Afirmasi.

Dalam memperolehnya suatu sekolah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sekolah:

Penerima Dana BOP PAUD

1. Persyaratan Dana BOP PAUD Reguler:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan.
  • Tidak merupakan sekolah kerja sama

2. Persyaratan Dana BOP PAUD Kinerja:

  • Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
  • Sekolah memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

3. Persyaratan Dana BOP PAUD Afirmasi:

  • Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. 

Penerima Dana BOS

1. Persyaratan Dana BOS Reguler:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan.
  • Tidak merupakan sekolah kerja sama.
  • Tidak merupakan sekolah yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

2. Persyaratan Dana BOS Kinerja:

  • Sekolah yang memiliki prestasi, misalnya pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Ataupun prestasi pada ajang talenta yang merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional dan diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
  • Sekolah yang memiliki kinerja terbaik, misalnya termasuk 10% (sepuluh persen) sekolah yang memiliki kinerja terbaik dari sekolah yang melaksanakan asesmen sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

3. Persyaratan Dana BOS Afirmasi:

  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional

Penerima Dana BOP Kesetaraan

1. Persyaratan Dana BOP Kesetaraan Reguler:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan.
  • Tidak merupakan sekolah kerja sama

2. Persyaratan Dana BOP Kesetaraan Kinerja:

  • Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan.
  • Termasuk 10% (sepuluh persen) sekolah yang memiliki kinerja terbaik dari sekolah yang melaksanakan asesmen sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Kinerja terbaik yang dimaksud ditentukan berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan juga indeks status ekonomi dan sosial sekolah.

3. Persyaratan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi:

  • Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebuah sekolah untuk mendapatkan tiga jenis dana bantuan sekolah dalam menunjang mewujudkan layanan yang bermutu. 

Selengkapnya baca Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS. DOWNLOAD DI SINI.***

Post a Comment for "BOS Reguler, Kinerja, Afirmasi, Tiga Jenis Dana BOS Ini Dapat Diterima Sekolah, Ini Persyaratannya"