Persesjen Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan TKG Non ASN
![]() |
| Persesjen Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan TKG Non ASN |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Peraturan terbaru tentang petunjuk dan teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non Aparatur Sipil Negera telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026.
Aturan ini dikeluarkan dan ditetapkan dengan pertimbangan agar bantuan pemerintah untuk penyaluran TPG dan TKG bagi guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis.
Adapun yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya peraturan ini antara lain:
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/20 15 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga.
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
- Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam aturan itu yang dinamakan dengan guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara atau disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Selanjutnya daerah yang tergolong ke dalam daerah khusus ialah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Dengan dikeluarkan peraturan tentang petunjuk dan teknis penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN ini, maka dapat menjadi pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyalurannya yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
Secara teknis penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN ini disalurkan oleh Puslapdik. Penyalurannya diberikan setiap bulan dalam bentuk uang langsung melalui rekening bank penerima tunjangan.
Persyaratan TPG bagi Guru Non ASN
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN yang dimaksud tidak termasuk:
- Guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan
- Guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan TKG bagi Guru Non ASN
Tunjangan khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus tersebut merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Pembayaran dan Alokasi Tunjangan
Kementerian dapat melakukan penyaluran tunjangan profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya (carry ouer).
Penyaluran TPG yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan kekurangan pembayaran.
Sementara itu penyaluran TPG yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya dilakukan dengan syarat telah diterbitkannya SK penerima TPG reguler pada tahun sebelumnya dan telah diterbitkannya SK penerima TPG kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan TPG yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.
Alokasi TPG dan TKG bagi guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan
Monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN dilakukan oleh Puslapdik.
Puslapdik meyusun laporan penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran setiap bu1annya berdasarkan aplikasi SIM-Tugu.
SIM-Tugu tersebut yang digunakan Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran TPG dan TKG bagi guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya laporan penyaluran TPG dan TKG disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Sanksi
Guru Non ASN yang terbukti menerima TPG atau TKG sesuai dengan Persesjen ini wajib melakukan pengembalian TPG dan/atau TKG yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian tersebut terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian isi sekilas dari Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang menjelaskan tentang Juknis Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN.
Selengkapnya bagaimana petunjuk dan teknis penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN dapat mempelajarinya pada lampiran Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Persesjen Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan TKG Non ASN"