Juknis TPG dan TKG Guru Non ASN sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026

lampiran persesjen kemendikdasmen nomor 2 tahun 2026 tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non asn,
Juknis TPG dan TKG Guru Non ASN sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi Non ASN tahun 2026 dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026.

Ini merupakan satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru khususnya guru Non ASN, sehingga hal itu dapat menjadi suatu kabar gembira bagi guru Non ASN khususnya yang sudah bersertifikat pendidik ataupun bagi guru yang aktif mengajar di daerah khusus.

Penyaluran TPG guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penyaluran TKG bagi guru Non ASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperolehnya dari kedua jenis tunjangan tersebut, setiap guru Non ASN harus memiliki beberapa persyaratan yang telah ditentukan sesuai jenis tunjangan masing-masing.

Persyaratan Penerima Tunjangan

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik.
  • Tercatat pada Dapodik.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi pada Satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
    1. Mengikuti program PKB dengan pola Pendidikan dan Diklat (di dalam/luar negeri diiaksanakan paling banyak 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat bin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.
    2. Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.
    3. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau Satuan Pendidikan lain.
2. Tunjangan Khusus Furu (TKG)
  • Melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
    1. Memiliki NUPTK.
    2. Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
    3. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau Satuan Pendidikan 1ain.
  • Guru Non ASN penerima TKG harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
  • Daerah Khusus tersebut ditetapkan berdasarkan pada kondisi geografis, dan/atau kedaruratan.
  • Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis.
  • Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan dilakukan berdasarkan:
    1. Status bencana a1am, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
    2. Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan penetapan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
  • Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
  • Setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
  • Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
  • Sebesar penetapan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk Tunjangan Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan.

Tahapan Penyaluran Tunjangan

Terdapat empat tahapan yang mesti dilewati sebelum tunjangan tersebut dapat diterima oleh guru Non ASN yang telah memenuhi persyaratan

1. Tahapan penginput atau pembaruan data para guru Non ASN

Penginputan ini dilakukan oleh para guru Non ASN seperti data satminkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Data-data tersebut harus dipastikan terinput dengan benar. Jika ada data yang diperbaharui kebenarannya menjadi tanggung jawab guru Non ASN yang bersangkutan.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Puslapdik melakukan validasi dan menetapkan penerima TPG dan TKG bagi guru Non ASN berdasarkan hasil sinkronisasi dan verifikasi data guru Non ASN antara Dapodik dengan Simtun yang dilakukan setiap bulannya dan disahkan oleh oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Jadwal penyalurannya setiap bulannya yang dilakukan:
  • Input data / data terbaru guru Non ASN : paling lambat tanggal 10
  • Sinkronisasi dan verifikasi data guru Non ASN : paling lambat tanggal 13
  • Validasi dan penetapan penerima tnjangan : paling lambat tanggal 15
  • Penyaluran tunjangan : setelah tanggal 20, kecuali bulan Desember disesuaikan.
3. Pembayaran Tunjangan

Puslapdik membayar TPG dan TKG sesuai dengan ketentuan besaran tunjangan masing-masing setiap bulan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS) yang diterbitkan PPK Puslapdik

4. Kekurangan Bayar Tunjangan

Jika terjadi kekurangan pembayaran TPG dan TKG dari perbaikan data irupassing/penyetaraan oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, pembayaran terhadap kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan. 

Nilai hak bayar pada SIM-Tugu sesuai perbaikan data inpassing/penyetaraan (proses reload) oleh Kementerian.

Nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keputusan inpassinglpenyetaraan setelah proses perbaikan data inpassing/penyetaraan oleh Kementerian.

5. Pengembalian Lebih Bayar Tunjangan

Apanila guru Non ASN yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan baik TPG maupun TKG pada bulan berjalan, nominal tunjangan yang diterima oleh guru Non ASN yang bersangkutan dapat disesuaikan pada bulan berikutnya atau mengembalikan kelebihan tunjangan yang telah diterimanya melalui mekanisme balancing.

Dalam ha1 guru Non ASN yang menerima lebih dari satu tunjangan TPG atau TKG, guru Non ASN harus mengembalikan pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pelaporan Penyaluran Tunjangan

Puslapdik melaporkan penyaluran T\rnjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan dan Penghentian Penyaluran Tunjangan

Pembatalan penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN dilakukan apabila data guru Non ASN yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan penghentian penyaluran TPG dan TKG bagi guru Non ASN dilakukan apabila berlaku hal-hal berikut:
  • Meninggal dunia, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berikutnya.
  • Mencapai batas usia pensiun, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berikutnya.
  • Tidak lagi berstatus Guru Non ASN, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berikutnya.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berjalan.
  • Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berjalan, dan/atau
  • Mendapat tugas belajar, penghentian penyalurannya dilakukan pada bulan berjalan.

Pelaksanaan Cuti Guru Non ASN dan Penyaluran Tunjangan

Guru Non ASN yang dapat diberikan TPG dan TKG apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetntukan misalnya melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.

Guru Non ASN Yang Pindah Satminkal Antar Kementerian

Guru Non ASN yang memiliki Sertifikat Pendidik selain dari Kementerian, apabila pindah mutasi ke sekolah di bawah binaan Kementerian, data Guru Non ASN tersebut harus dimasukkan pada aplikasi Dapodik di sekolah yang baru dan sekolah di bawah binaan Kementerian wajib memasukkan datanya di Dapodik disertai penyerahan bukti penghentian penyaluran tunjangan sebelumnya.

Pengendalian dan Pengawasan

Pengendalian penyaluran TPG dan TKG dilakukan melalui sosialisasi program penyaluran tunjangan oleh Puslapdik kepada Dinas dan Guru Non ASN selanjutnya instansi terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoing dan evaluasi).

Kemudaian dalam melakukan pengawasan dilakukan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa petunjuk dan teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.




Post a Comment for "Juknis TPG dan TKG Guru Non ASN sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026"