Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional

permendikdasmen nomor 9 tahun 2026 pdf, asesmen nasional adalah, surlingjar, survei karakter asesmen nasional, literasi membaca dan numerasi asesmen,
Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional

GURUSEJARAH.WEB.ID - Tanggal 11 Februari 2026 Mendikdasmen, Abdul Mu'ti kembali menerbitkan suatu peraturan menteri terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional.

Terbitnya pemen terbaru tentang Asesmen Nasional ini merupakan sebagai bentuk perubahan beberapa ketentuan dari permen yang telah berlaku sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang dianggap perlu dilakukan penyesuaian.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Asesmen Nasional ini perlu dilaksanakan guna memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Menurut aturan lama Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Asesmen Nasional atau disingkat dengan AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sehingga dalam hal ini Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur tiga hal pokok ini yaitu hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan atau sekolah.

Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

Sementara itu hasil belajar kognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila, diukur melalui survei karakter.

Sedangkan kualitas lingkungan belajar mencakup iklim, iklim inklusifitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran di sekolah yang dikur melalui survei lingkungan belajar (surlingjar).

Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
(3) Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan.
(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7) Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.

2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Persiapan AN meliputi:
a. penentuan waktu pelaksanaan;
b. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah;
c. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah; dan
d. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
(2) Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan
SMK/MAK;
b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
c. kepala satuan pendidikan.
(4) Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang
memiliki akses jaringan internet yang memadai.
(5) Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d menjadi tanggung jawab:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
d. Kementerian.
(6) Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan kewenangannya.

3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Peserta AN yang berasal dari peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a. terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan
b. mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri.

Itulah beberapa ketentuan dari beberapa pasal dan ayat yang dilakukan perubahan terkait dengan Asesmen Nasional (AN) dari aturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 menjadi aturan baru Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.

Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional.***

Post a Comment for "Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional"