Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional
![]() |
| Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Tanggal 11 Februari 2026 Mendikdasmen, Abdul Mu'ti kembali menerbitkan suatu peraturan menteri terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional.
Terbitnya pemen terbaru tentang Asesmen Nasional ini merupakan sebagai bentuk perubahan beberapa ketentuan dari permen yang telah berlaku sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang dianggap perlu dilakukan penyesuaian.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Asesmen Nasional ini perlu dilaksanakan guna memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Menurut aturan lama Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Asesmen Nasional atau disingkat dengan AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sehingga dalam hal ini Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur tiga hal pokok ini yaitu hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan atau sekolah.
Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
Sementara itu hasil belajar kognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila, diukur melalui survei karakter.
Sedangkan kualitas lingkungan belajar mencakup iklim, iklim inklusifitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran di sekolah yang dikur melalui survei lingkungan belajar (surlingjar).
Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
a. iklim keamanan;b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; danc. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. penentuan waktu pelaksanaan;b. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah;c. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah; dand. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
a. peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, danSMK/MAK;b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; danc. kepala satuan pendidikan.
d menjadi tanggung jawab:a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;b. Pemerintah Daerah;c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dand. Kementerian.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(2) Peserta AN yang berasal dari peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a. terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; danb. mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
%20(1).png)
Post a Comment for "Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional"