Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aplikasi MELIA

Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aplikasi MELIA, tata cara registrasi dan penggunaan aplikasi MELIA,
Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aplikasi MELIA

GURUSEJARAH.WEB.ID - Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen pada tanggal 27 Februari 2026 resmi telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2026 tentang penggunaan aplikasi MELIA di lingkungan Kementerian Dasar dan Menengah.

Aplikasi MELIA atau disingkat dengan Manajemen Layanan Infrastruktur Anda adalah pengembangan dan transformasi dari SELI, yang tidak hanya berperan sebagai kanal peiaporan tetapi juga sebagai sistem pengelolaan layanan infrastruktur digital secara end-to-end, terukur, dan akuntabel.

Guna mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, efektif, ehsien, dan berkelanjutan di lingkungan Kemendikdasmen, diperlukan pengelolaan layanan infrastruktur digital yang terintegrasi, terdokumentasi, dan terstandar melalui satu kanal layanan resmi.

Dalam upaya peningkatan kematangan tata kelola layanan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), Kemendikdasmen melakukan penguatan dan pengembangan layanan Single Point Of Contact (SPOC) yang sebelumnya dilaksanakan melalui Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur (SELI), menjadi Aplikasi Manajemen Layanan Infrastruktur Anda (MELIA).

Terbitnya surat edaran sekaligus juga menandakan akan dimulainya penggunaan aplikasi MELIA sebagai Single Point Of Contact layanan infrastruktur digital Kementerian di lingkungan Kemendikdasmen.

Dasar hukum diterbitkannya surat edaran ini adalah:
  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 ter:tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 lentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2O2O tefltang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eiektronik.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tefltaflg Organisasi dan Tata Kelola di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Petunjuk teknis Jaringan Intra dan Internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Ta}:un 2024 tenlarrg Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Petunjuk teknis Jaringan Intra dan Internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Surat edaran itu berisikan tentang ketentuan-ketentuan penggunaan aplikasi MELIA, mencakup penetapan MELIA sebagai SPOC, status SELI, ruang lingkup layanan, penggunaan kanal resmi layanan, peran dan tanggung jawab satuan kerja, serta monitoring dan evaluasinya.

Penetapan MELIA sebagai Single Point Of Contact (SPOC) Terhitung sejak Surat Edaran ini berlaku, seluruh permintaan layanan (seruice request), pelaporan gangguan (incident), dan pengaduan terkait layanan infrastruktur digital wajib disampaikan melalui Aplikasi MELIA sebagai pengganti dan penguatan dari Aplikasi SELI.

Status aplikasi SELI dinyatakan tidak lagi digunakan sebagai kanal utama layanan infrastruktur digital dan fungsinya telah diintegrasikan ke dalam Aplikasi MELIA sesuai dengan kebijakan penguatan tata kelola layanan SPBE.

Ruang lingkup layanan infrastruktur digital yang dikelola melalui Aplikasi MELIA meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. layanan jaringan dan konektivitas;
b. layanan komputasi awan (Cloud);
c. layanan sistem dan perangkat pendukung infrastruktur TIK;
d. layanan akun dan hak akses infrastruktur digital; dan
e. layanan infrastruktur digital lainnya sesuai kewenangan

Seluruh Satker wajib menggunakan aplikasi MELIA sebagai kanal resmi layanan infrastruktur digital dan tidak diperkenankan menyampaikan permintaan layanan melalui jalur non resmi di luar aplikasi MELIA, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan secara khusus.

Peran dan tanggung jawab Satker (Sauan Kerja) setiap Satker agar:
a. menunjuk Person in Charge (PlC)layar.ar, infrastruktur digital.
b. memastikan seluruh pengajuan layanan dilakukan melalui aplikasi MELIA.
c. menyampaikan data, informasi, dan dokumen pendukung secara lengkap dan akurat.
d. mendukung proses klarifikasi, verifikasi, serta tindak lanjut layanan.

Seluruh aktivitas layanan yang tercatat dalam aplikasi MELIA menjadi dasar pemantauan kinerja layanan, pengukuran Seruice Leuel Agreement (SLA) atau Operational Leuel Agreement (OLA\, evaluasi implementasi SPBE, serta perbaikan berkeianjutan dalam pengeiolaan layanan infrastruktur digital.

Panduan Akses Penggunaan Aplikasi MALIA

1. Cara Registrasi Akun pada aplikasi MELIA:
  • Melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman: https://melia.kemendikdasmen.go.id
  • Login oleh orang yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) yang telah ditugaskan secara resmi oleh pimpinan Satker dengan menggunakan akun email resmi kementerian yaitu @kemendikdasmen.go.id
  • Jika PIC belum terdaftar maka dapat melakukan registrasi dengan klik tombol daftar yang terdapat dipojok kanan atas halaman MELIA
  • Pada saat registrasi PIC akan diminta untuk mengisi identitas berupa nama, alamat email, nomor gawai, asal Unit Utama dan/atau asal Unit Kerja dan dokumen terkait
  • Setelah mengisi identitas PIC menyetujui kebijakan privasi dan kemudian klik tombol simpan
  • Setelah registrasi tersimpan, akan muncul email pemberitahuan pendaftaran akun berhasil dari kemudian proses registrasi akan divalidasi oleh admin, dan akan mendapatkan email verihkasi permintaan registrasi akun baru
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, PIC dapat klik tautan aktifkan pada e-mail untuk kemudian masukan kode verifikasi pada halaman aktivasi, dan akun siap digunakan
2. Masuk (logtn) dengan akun yang sudah ada pada laman MELIA
  • Klik masuk pada pojok kanan atas di laman https:/melia.kemendikdasmen.go.id
  • Masuk menggunakan e-mail dan password yang digunakan untuk masuk (login) ke e-mail Kemendikdasmen
Demikian isi surat edaran dan tahapan penggunaan aplikasi Melia mulai dari registrasi akun hingga cara login ke aplikasi Melia dengan akum e-mail Kemendikdasmen.

Selengkapnya baca dan DOWNLOAD edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen No 5 Tahun 2026 tentang penggunaan aplikasi Melia.***

Post a Comment for "Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aplikasi MELIA"