Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026

Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026
Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kemendikdasmen resmi terbitkan surat edaran pada tanggal 11 Maret 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembayaran komponen honor GTK Non ASN pada dana BOSP tahun 2026.

Terbitnya edaran ini dengan dilatarbelakangi oleh hal, satu sisi layanan pendidikan pada satuan pendidikan harus tetap berlangsung namun di sisi lain kondisi fiskal Pemerintah Daerah belum dapat sepenuhnya mengalokasikan pembayaran honor GTK ASN secara optimal.

ASN yang diangakat berdasarkan Kepmenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada tahun anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan Pemda dalam penganggaran pendidikan.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor gtk bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta bertujuan untuk:

  • Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.
  • Memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup ketentuan penggunaan dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025, batasan dan jangka waktu relaksasi, persyaratan administratif, dan mekanisme pelaporan dan pengawasan.

Yang menjadi dasar hukum diterbitkannya edaran ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  2. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 No nor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 200B tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48641.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengeiolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).
Isi edaran Mendikdasmen itu menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikrn dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor GTK yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan relaksasi itu dilaksanakan dengan ketentuan berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen, dan diberikan kepada Pemda yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Pemerintah Daerah (Pemda) tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan serta ketentuan dalam Juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pemda yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2026 wajib mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Mendikdasmen yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemda.

Di samping itu Pemda juga wajib memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025 serta menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.

Surat Permohonan yang diusulkan Pemda disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oieh Kepala Daerah sesuai format yang telah tersedia pada laman https://ringkas. kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses pada tautan yang sama.

Dalam hal dipandang perlu, Kementerian dapat melakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Selengkapnya baca dan UNDUH Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.


Post a Comment for "Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026"