Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026
![]() |
| Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kemendikdasmen resmi terbitkan surat edaran pada tanggal 11 Maret 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembayaran komponen honor GTK Non ASN pada dana BOSP tahun 2026.
Terbitnya edaran ini dengan dilatarbelakangi oleh hal, satu sisi layanan pendidikan pada satuan pendidikan harus tetap berlangsung namun di sisi lain kondisi fiskal Pemerintah Daerah belum dapat sepenuhnya mengalokasikan pembayaran honor GTK ASN secara optimal.
ASN yang diangakat berdasarkan Kepmenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sehingga diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada tahun anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan Pemda dalam penganggaran pendidikan.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor gtk bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta bertujuan untuk:
- Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.
- Memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 No nor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 200B tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48641.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengeiolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).
.png)
Post a Comment for "Sured Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembayaran Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026"