Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026-2027, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026-2027, Ini Jadwal dan Persyaratannya sesuai Kepdirjen Pendi No 10041
Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026-2027, Ini Jadwal dan Persyaratannya

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi terbitkan petunjuk dan teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor 10041 tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025.

Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Penyusunan Juknis PMB Madrasah itu bertujuan untuk:

  1. Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM.
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PMBM.
  3. Menjamin penerimaan murid baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Penerimaan murid baru di Madrasah mulai dari jenjang Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, perlu dipahami dalam Juknis tersebut juga dijelaskan salah satunya tentang jadwal dan persyaratannya. 

Jadwal Pelaksanaan PMB Madrasah

  • Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama : Januari s.d Maret
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama : Februari s.d Mei
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) : Maret s.d Juli
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta : Maret s.d Juli

Persyaratan PMB Madrasah 

1. Persyaratan pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:
  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Persyaratan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai berikut:
  • berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah.
  • Calon murid yang dimaksud dalam tiga persyaratan di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Persyaratan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point pertama di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  • Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point pertama di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Dalam ketentuan penerimaan murid baru di Madrasah, bukan hanya jadwal dan persyaratan saja yang menjadi fokus untuk dipahami oleh para calon peserta, namun hingga ke tata cara seleksinya juga masing-masing berbeda pada tiap jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK.

Apabila lulus dan calon peserta akan diterima sebagai murid baru di madrasah yang menjadi tujuannya, maka tibalah saatnya calon murid tersebut untuk melakukan proses daftar ulang guna memastikan statusnya sebagai murid pada madarasah yang bersangkutan.

Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.

Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang / mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi
oleh calon murid cadangan.

Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi, bukan murid cadangan sebagai pengganti calon muride yang tidak melakukan daftar ulang / mengundurkan diri, ataupun tidak melakukan daftar ulang.

Menyangkut dengan pembiayaan kegiatan PMB Madrasah negeri tahun pelajaran 2026-2027 dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya tentang prosedur perpindahan murid madrasah, ketentuan jumlah rombel, pelaporan, pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap sistem PMB Madrasah sebagaimana yang telah digariskan dalam petunjuk teknis tersebut, selengkapnya baca dan unduh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025.***

Post a Comment for "Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026-2027, Ini Jadwal dan Persyaratannya"