Kepmendikdasmen Baru Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik, kepmendikdasmen nomor 16 tahun 2026 tentang penyelenggaraan ajang talenta murid pdf, cabang ajang,
Kepmendikdasmen Baru Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

GURUSEJARAH.WEB.ID - Standar penyelenggaraan ajang talenta murid baik ajang kompetisi maupun nonkompetisi pada tahun 2026 ini diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 16. Keputusan ini ditetapkan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 5 Februari 2026.

Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid.

Dasar hukum dikeluarkannya keputusan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
  4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid.
Berikut penjelasan tentang standar penyelenggaraan ajang talenta murid:

1. Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi

Standar penyelenggaraan ajang kompetisi ada yang bersifat langsung dan tidak langsung. Bersifat langsung menitikberatkan pada interaksi fisik, lokasi, dan waktu bersamaan. Sebaliknya yang bersifat tidak langsung mengandalkan teknologi internet, fleksibilitas tempat / waktu, dan penyerahan karya digital.

Baik standar penyelenggaraan ajang kompetisi yang bersifat langsung maupun standar penyelenggaraan ajang kompetisi tak langsung keduanya masing-masing memiliki dua aspek krieria berbeda yang ditentukan yaitu kriteria minimal aspek penyelenggaraan dan kriteria minimal aspek kebernilaian. 

Aspek penyelenggaraan merupakan komponen penilaian pelaksanan manajemen dalam penyelenggaraan ajang kompetisi talenta murid yang mencakup penyelenggara, peserta, kepanitiaan, juri/wasit, mekanisme penjurian/perwasitan, sarana dan prasarana, penghargaan, pembiayaan, dan publikasi.

Contoh kriteria minimal unsur sarana prasarana dari salah satu aspek penyelenggaraan ajang kompetisi yang bersifat langsung pada tingkatan kabupaten / kota, provinsi, nasional, internasional:
  • Sarana dan prasarana tersedia dan dapat diakses oleh seluruh peserta ajang kompetisi langsung termasuk peserta penyandang disabilitas.
  • Sarana dan prasarana sesuai dengan bidang/karakteristik ajang kompetisi langsung.
  • Sarana dan prasarana memiliki standar mutu dan standar keamanan yang ditetapkan oleh penyelenggara/organisasi profesi.

Selanjutnya aspek kebernilaian merupakan komponen penilaian orientasi, kewajaran, dan strategi dalam penyelenggaraan ajang kompetisi talenta murid yang mencakup aspek orientasi, kewajaran, dan strategi.

Contoh kriteria minimal unsur strategi dari salah satu aspek kebernilaian pada ajang kompetisi yang bersifat tikda langsung ialah memiliki kesesuaian antara perencanaan ajang kompetisi tidak langsung dengan implementasi penyelenggaran ajang kompetisi tidak langsung.

2. Standar Penyelenggaraan Ajang Nonkompetisi

Standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi memiliki dua aspek, yakni aspek keistimewaan dan keberdampakan. 

Aspek keistimewaan merupakan merupakan komponen penilaian yang berfokus pada keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan dari karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh murid. 

Keistimewaan merupakan komponen penilaian terhadap karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh murid yang berfokus pada keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan ditinjau dari segi pengaruh dan relevansinya terhadap masyakarat pada setiap tingkatan wilayah.

Kriteria minimal keistimewaan diantaranya:
  • Tingkat Kabupaten/Kota - Memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki pengaruh dalam ruang lingkup wilayah kabupaten/kota dan relevan dengan karya atau pencapaian yang diberikan/diakui.
  • Tingkat Provinsi - Memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki pengaruh dalam ruang lingkup wilayah provinsi dan relevan dengan karya atau pencapaian yang diberikan/diakui.
  • Tingkat Nasional - Memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki pengaruh dalam ruang lingkup nasional dan relevan dengan karya atau pencapaian yang diberikan/diakui.
  • Tingkat Internasional - Memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki pengaruh dalam ruang lingkup internasional dan relevan dengan karya atau pencapaian yang diberikan/diakui.
Sedangkan aspek keberdampakan adalah komponen penilaian yang berfokus pada kemanfaatan dan pengaruh positif bagi masyarakat luas. 

Keberdampakan merupakan komponen penilaian terhadap karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh murid dalam bentuk fisik material dan/atau gagasan ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan pada setiap tingkatan wilayah.

Pada aspek keberdampakan memiliki kriteria minimal diantaranya:
  • Tingkat Kabupaten/Kota - Karya atau pencapaian memiliki dampak bagi masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota.
  • Tingkat Provinsi - Karya atau pencapaian memiliki dampak bagi masyarakat untuk wilayah provinsi.
  • Tingkat Nasional - Karya atau pencapaian memiliki dampak nasional.
  • Tingkat Internasional - Karya atau pencapaian memiliki dampak global/internasional
Demikian isi sekilas tentang Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid. Selengkapnya baca dan unduh dokumen DI SINI

Post a Comment for "Kepmendikdasmen Baru Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid"