Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN
![]() |
| Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Sebagai tindak lanjut dari beberapa peraturan menteri yang telah ada yaitu tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Asesmen Nasional (AN) dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.
Sekaligus juga untuk menjamin terselenggaranya kedua jenis evaluasi tersebut, Mendikdasmen tanggal 6 Maret 2026 kembali menetapkan surat keputusan tentang pedoman penyelenggaraan TKA dan AN, Mendikdasmen menerbitkan surat keputusan yang tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 tahun 2026 tentang Pedoman TKA dan AN.
Pedoman penyelenggaran TKA dan AS yang diatur dalam keputusan menteri tersebut mencakup mulai peserta tes, tugas dan kewenangan penyelenggara, instrumen tes, mekanismen penulisan soal daerah, sarana prasarana tes, SDM tes, pelaksanaan tes, pelaksanaan Surlingjar, pembiayaan tes, tata tertib tes, pengaturan khusus dan pemantauan hingga pelaporan.
Peserta TKA dan AN
Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
Masing-masing tingkat penyelenggara memiliki tugas sesuai dengan kewenangannya, mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten / kota.
Tingkat pusat terdiri dari beberapa lembaga:
- Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen
- Sekretariat Jenderal, Kemendikdasmen
- Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen
- Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, Dikmen, Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen
- Atase Pendidikan dan Kebudayaan tau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kemenag
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kemenag
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kemenag
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kemenag
Penyelenggara TKA dan AN tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, cabang dinas pendidikan, dan kantor wilayah Kemenag provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah pada pondok pesantren).
Instrumen TKA dan AN
Penulisan Soal Daerah
Sarana Prasarana TKA dan AN
Persiapan Sumber Daya Manusia TKA dan AN
- Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
- Dalam keadaan sehat dan sanggup menjalankan tugas dengan baik.
- Pernah mengikuti pelatihan atau berpengalaman sebagai proktor.
- Memahami dan menjalankan prosedur pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor.
- Bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.
- Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas
Pelaksanaan TKA dan AN
|
Jenjang |
Hari |
Sesi |
Waktu |
Keterangan |
||
|
WIB |
WITA |
WIT |
||||
|
SD/ MI /
Sederajat |
I |
1 |
07.00-08.45 |
08.00-09.45 |
09.00-10.45 |
·
Latihan (10 menit) ·
Matematika dan Numerasi (75 menit) ·
Survei Karakter (20 menit) |
|
2 |
09.15-11.00 |
10.15-12.00 |
11.15-13.00 |
|||
|
3 |
11.30-13.15 |
12.30-14.15 |
13.30-15.15 |
|||
|
4 |
13.45-15.30 |
14.45-16.30 |
15.45-17.30 |
|||
|
II |
1 |
07.00-08.45 |
08.00-09.45 |
09.00-10.45 |
·
Latihan (10 menit) ·
Bahasa Indonesia dan Literasi
Membaca (75 menit) ·
Survei Lingkungan Belajar (20
menit |
|
|
2 |
09.15-11.00 |
10.15-12.00 |
11.15-13.00 |
|||
|
3 |
11.30-13.15 |
12.30-14.15 |
13.30-15.15 |
|||
|
4 |
13.45-15.30 |
14.45-16.30 |
15.45-17.30 |
|||
|
SMP / MTs /
Sederajat |
I |
1 |
07.00-08.45 |
08.00-09.45 |
09.00-10.45 |
·
Latihan (10 menit) ·
Matematika dan Numerasi (75 menit) ·
Survei Karakter (20 menit) |
|
2 |
09.15-11.00 |
10.15-12.00 |
11.15-13.00 |
|||
|
3 |
11.30-13.15 |
12.30-14.15 |
13.30-15.15 |
|||
|
4 |
13.45-15.30 |
14.45-16.30 |
15.45-17.30 |
|||
|
II |
1 |
07.00-08.45 |
08.00-09.45 |
09.00-10.45 |
·
Latihan (10 menit) ·
Bahasa Indonesia dan Literasi
Membaca (75 menit) ·
Survei Lingkungan Belajar (20
menit |
|
|
2 |
09.15-11.00 |
10.15-12.00 |
11.15-13.00 |
|||
|
3 |
11.30-13.15 |
12.30-14.15 |
13.30-15.15 |
|||
|
4 |
13.45-15.30 |
14.45-16.30 |
15.45-17.30 |
|||
|
SMA / MA / Sederajat
/ SMK / MAK |
I |
1 |
07.00-08.30 |
08.00-09.30 |
09.00-10.30 |
·
Latihan (10 menit) ·
Bahasa Indonesia dan Literasi
Membaca (60 menit) ·
Survei Karakter (20 menit) |
|
2 |
09.00-10.30 |
10.00-11.30 |
11.00-12.30 |
|||
|
3 |
11.00-12.30 |
12.00-13.30 |
13.00-14.30 |
|||
|
4 |
13.00-14.30 |
14.00-15.30 |
15.00-16.30 |
|||
|
II |
1 |
07.00-08.20 |
08.00-09.20 |
09.00-10.20 |
·
Latihan (10 menit) ·
Bahasa Inggris (50 menit) ·
Survei Lingkungan Belajar (20
menit |
|
|
2 |
09.00-10.20 |
10.00-11.20 |
11.00-12.20 |
|||
|
3 |
11.00-12.20 |
12.00-13.20 |
13.00-14.20 |
|||
|
4 |
13.00-14.20 |
14.00-15.20 |
15.00-16.20 |
|||
|
III |
1 |
07.00-08.20 |
08.00-09.20 |
09.00-10.20 |
·
Latihan (10 menit) ·
Matematika dan Numerasi (70 menit)
|
|
|
2 |
09.00-10.20 |
10.00-11.20 |
11.00-12.20 |
|||
|
3 |
11.00-12.20 |
12.00-13.20 |
13.00-14.20 |
|||
|
4 |
13.00-14.20 |
14.00-15.20 |
15.00-16.20 |
|||
|
IV |
1 |
07.00-08.50 |
08.00-09.50 |
09.00-10.50 |
·
Latihan (10 menit) ·
Mata Pelajaran Pilihan Pertama (50
menit) ·
Mata Pelajaran Pilihan Kedua (50
menit) |
|
|
2 |
09.30-11.20 |
10.30-12.20 |
11.30-13.20 |
|||
|
3 |
12.00-13.50 |
13.00-14.50 |
13.00-15.50 |
|||
|
4 |
14.30-16.20 |
15.30-17.20 |
16.30-18.20 |
|||
Pelaksanaan Surlingjar Untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
- Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/.
- Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
- Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban
- Pengisian Sulingjar menyediakan fitur penyimpanan otomatis (autosave) yang aktif selama proses pengisian berlangsung pada perangkat dan peramban (browser) yang sama.
- Pengisian Sulingjar dapat dilakukan secara bertahap pada rentang waktu yang ditentukan.
- Pengisian Sulingjar dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerjasama dengan peserta lain.
- Pengisian Sulingjar sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
- Pemutakhiran informasi tentang Sulingjar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/.
- Pelaksana tingkat satuan pendidikan memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengisi Sulingjar secara mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN
Pembiayaan Pelaksanaan
- Anggaran satuan pendidikan;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran
Pengaturan Khusus
- Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual.
- Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang kondisi kesehatannya dinyatakan sanggup mengikuti TKA dan AN oleh petugas kesehatan.
- Pelaksanaan TKA dan AN untuk peserta yang sedang di luar wilayah, praktik kerja lapangan, sedang mengikuti lomba/pemusatan latihan.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Sertifikat TKA dapat Dijadikan Salah Satu Syarat Masuk Pendidikan Berikut
- Pendidik, Murid dan Orang Tua Harus Tahu Inilah Kerangka TKA pada Jenjang SD dan SMP Sederajat
- Jawaban Seputar TKA yang Harus Diketahui Guru dan Orang Tua Murid, Apakah Ada Hubungannya dengan Kelulusan Murid?
- Begini Persyaratan, Mekanisme Pendaftaran, Kewajiban dan Hak Peserta TKA, Hingga Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan
.png)
Post a Comment for "Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN"