Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN

jadwal tka dan an, permendikdasmen tes kemampuan akademik, dasar hukum asesmen nasional, kepmendikdasmen nomor 56 tahun 2026,
Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN

GURUSEJARAH.WEB.ID - Sebagai tindak lanjut dari beberapa peraturan menteri yang telah ada yaitu tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Asesmen Nasional (AN) dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.

Sekaligus juga untuk menjamin terselenggaranya kedua jenis evaluasi tersebut, Mendikdasmen tanggal 6 Maret 2026 kembali menetapkan surat keputusan tentang pedoman penyelenggaraan TKA dan AN, Mendikdasmen menerbitkan surat keputusan yang tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 tahun 2026 tentang Pedoman TKA dan AN.

Pedoman penyelenggaran TKA dan AS yang diatur dalam keputusan menteri tersebut mencakup mulai peserta tes, tugas dan kewenangan penyelenggara, instrumen tes, mekanismen penulisan soal daerah, sarana prasarana tes, SDM tes, pelaksanaan tes, pelaksanaan Surlingjar, pembiayaan tes, tata tertib tes, pengaturan khusus dan pemantauan hingga pelaporan.

Peserta TKA dan AN

Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

Masing-masing tingkat penyelenggara memiliki tugas sesuai dengan kewenangannya, mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten / kota.

Tingkat pusat terdiri dari beberapa lembaga:

  • Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen
  • Sekretariat Jenderal, Kemendikdasmen
  • Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen
  • Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, Dikmen, Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen
  • Atase Pendidikan dan Kebudayaan  tau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kemenag
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kemenag
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kemenag
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kemenag

Penyelenggara TKA dan AN tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, cabang dinas pendidikan, dan kantor wilayah Kemenag provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah pada pondok pesantren).

Sedangkan penyelenggara di tingkat kabupaten atau kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten / kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten / kota.

Instrumen TKA dan AN

Instrumen TKA terdiri dari tes mata uji terhadap beberapa jenis mata pelajaran yang telah ditentukan. Misalnya bahasa Indonesia dan matematika untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat.

Selanjutnya beberapa mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun.

Instrumen AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar). 

Penulisan Soal Daerah

Proses penulisan soal daerah digunakan untuk pengembangan soal-soal TKA kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat, sedangkan untuk soal-soal AN dikembangkan oleh Kementerian dengan prosedur pengembangan soal yang telah ditetapkan.

Penulis dan penelaah soal di tingkat kabupaten / kota hingga penanggung jawab materi di tingkat provinsi keduanya sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk wajib menjaga kerahasiaan dan tidak boleh menyebarluaskan soal yang telah ditulis.

Sarana Prasarana TKA dan AN

Sarana prasarana TKA dan AN mencakup persiapan sarana dan prasarana di satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dan AN mulai dari persiapan di ruang tes, sarana di ruangan tes, hingga sistem pelaksanaan tes di satuan pendidikan.

Ruang TKA dan AN harus memenuhi persyaratan, seperti terdapat denah tempat duduk peserta, aman dan layak untuk pelaksanaan tes, memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup, terbebas dari alat peraga, serta terpasang pengumuman yang bertuliskan: 

“SEDANG BERLANGSUNG TKA DAN AN”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS RUANG, PROKTOR, DAN TEKNISI
DILARANG MASUK RUANG TES”
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK,
ALAT ATAU PIRANTI KOMUNIKASI DAN OPTIK, KAMERA,
KALKULATOR, BUKU, DAN SEJENISNYA KECUALI ALAT TULIS
DAN KARTU LOGIN KE DALAM RUANG TES”

Sarana di Ruang TKA dan AN memiliki spesifikasi sarana serta beberapa ketentuan penerapan berbagi sumber daya (Resource Sharing).

Penyiapan sistem TKA dan AN di satuan pendidikan dengan menggunakan sistem asesmen berbasis komputer yang disiapkan oleh Kementerian. Moda pelaksanaannya dapat dipilih antara moda daring  atau semi daring.

Persiapan Sumber Daya Manusia TKA dan AN

SDM dalam tes kemampuan akademik dan asesmen nasional terdiri dari petugas pendataan, proktor, teknisi, pengawas ruang, penyelia pengawas, pendamping penyelia, dan tim teknisi. Kesemunya harus dibekali dengan kemampuan dan keahlian masing-masing sebagai persyaratannya.

Sebagai contoh untuk menjadi sebagai proktor harus memiliki persyaratan berikut:
  • Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
  • Dalam keadaan sehat dan sanggup menjalankan tugas dengan baik.
  • Pernah mengikuti pelatihan atau berpengalaman sebagai proktor.
  • Memahami dan menjalankan prosedur pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor.
  • Bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.
  • Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas

Pelaksanaan TKA dan AN

Jadwal TKA dan AN dilaksanakan selama 4 (empat) hari untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan 2 (dua) hari untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.

Jadwal selengkapnya sesuai waktu setempat dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Jenjang

Hari

Sesi

Waktu

Keterangan

WIB

WITA

WIT

SD/ MI / Sederajat

I

1

07.00-08.45

08.00-09.45

09.00-10.45

·   Latihan (10 menit)

·   Matematika dan Numerasi (75 menit)

·   Survei Karakter (20 menit)

2

09.15-11.00

10.15-12.00

11.15-13.00

3

11.30-13.15

12.30-14.15

13.30-15.15

4

13.45-15.30

14.45-16.30

15.45-17.30

II

1

07.00-08.45

08.00-09.45

09.00-10.45

·   Latihan (10 menit)

·   Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca (75 menit)

·   Survei Lingkungan Belajar (20 menit

2

09.15-11.00

10.15-12.00

11.15-13.00

3

11.30-13.15

12.30-14.15

13.30-15.15

4

13.45-15.30

14.45-16.30

15.45-17.30

SMP / MTs / Sederajat

I

1

07.00-08.45

08.00-09.45

09.00-10.45

·   Latihan (10 menit)

·   Matematika dan Numerasi (75 menit)

·   Survei Karakter (20 menit)

2

09.15-11.00

10.15-12.00

11.15-13.00

3

11.30-13.15

12.30-14.15

13.30-15.15

4

13.45-15.30

14.45-16.30

15.45-17.30

II

1

07.00-08.45

08.00-09.45

09.00-10.45

·   Latihan (10 menit)

·   Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca (75 menit)

·   Survei Lingkungan Belajar (20 menit

2

09.15-11.00

10.15-12.00

11.15-13.00

3

11.30-13.15

12.30-14.15

13.30-15.15

4

13.45-15.30

14.45-16.30

15.45-17.30

SMA / MA / Sederajat / SMK / MAK

I

1

07.00-08.30

08.00-09.30

09.00-10.30

·   Latihan (10 menit)

·   Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca (60 menit)

·   Survei Karakter (20 menit)

2

09.00-10.30

10.00-11.30

11.00-12.30

3

11.00-12.30

12.00-13.30

13.00-14.30

4

13.00-14.30

14.00-15.30

15.00-16.30

II

1

07.00-08.20

08.00-09.20

09.00-10.20

·   Latihan (10 menit)

·   Bahasa Inggris (50 menit)

·   Survei Lingkungan Belajar (20 menit

2

09.00-10.20

10.00-11.20

11.00-12.20

3

11.00-12.20

12.00-13.20

13.00-14.20

4

13.00-14.20

14.00-15.20

15.00-16.20

III

1

07.00-08.20

08.00-09.20

09.00-10.20

·   Latihan (10 menit)

·   Matematika dan Numerasi (70 menit)

2

09.00-10.20

10.00-11.20

11.00-12.20

3

11.00-12.20

12.00-13.20

13.00-14.20

4

13.00-14.20

14.00-15.20

15.00-16.20

IV

1

07.00-08.50

08.00-09.50

09.00-10.50

·   Latihan (10 menit)

·   Mata Pelajaran Pilihan Pertama (50 menit)

·   Mata Pelajaran Pilihan Kedua (50 menit)

2

09.30-11.20

10.30-12.20

11.30-13.20

3

12.00-13.50

13.00-14.50

13.00-15.50

4

14.30-16.20

15.30-17.20

16.30-18.20


Tahapan pelaksanaan terdiri dari simulasi, gladi berdih, pelaksanaan utama, pelaksanaan susulan (dalam kondisi khusus), dan pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar).

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala baik berupa hambatan teknis dan non teknis diharapkan satuan pendidikan pelaksana dapat berupaya menanganinya secara internal, jika tidak dapat diselesaikan permasalahan tersebut dapat melaporkannya kepada tim teknis sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan Surlingjar Untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Kepala satuan pendidikan dan pendidik mengisi Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/ sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Prosedur pengisiannya adalah:
  1. Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban
Namun, sebelum pengisiannya dilakukan agar tidak terjadi kendala ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kepala satuan pendidikan maupun pendidik:
  1. Pengisian Sulingjar menyediakan fitur penyimpanan otomatis (autosave) yang aktif selama proses pengisian berlangsung pada perangkat dan peramban (browser) yang sama.
  2. Pengisian Sulingjar dapat dilakukan secara bertahap pada rentang waktu yang ditentukan.
  3. Pengisian Sulingjar dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerjasama dengan peserta lain.
  4. Pengisian Sulingjar sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
  5. Pemutakhiran informasi tentang Sulingjar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/.
  6. Pelaksana tingkat satuan pendidikan memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengisi Sulingjar secara mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN

Analisis dan pelaporan hasil tes kemampuan akademik dan asesemen nasional dimulai dari verval data, melakukan penskoran, merekapnya dan melaporkan hasilnya.

Pengumuman hasil tes kemampuan akademik ditetapkan oleh Kementerian yang disampaikan ke satuan pendidikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Namun, sebelumnya terlebih dahulu wajib ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, kepala kantor wilayah kementerian agama, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian hasil dari TKA setiap peserta akan disampaikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang berupa dokumen digital dan/atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing.

Untuk pelaporan hasil asesmen nasional diperoleh dari agregasi skor dari peserta AN yang terdiri dari murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan. Pelaporan hasil AN pada rapor pendidikan memenuhi kriteria memadai apabila jumlah murid yang mengikutinya sesuai antara jumlah murid kelas akhir dengan jumlah peserta pada masing-masing jenjang pendidikan.

Pembiayaan Pelaksanaan 

Anggaran pelaksanaan TKA dan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dapat bersumber dari:
  1. Anggaran satuan pendidikan;
  2. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
  3. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran

Untuk menciptakan suasana penyelenggaran TKA dan AN yang aman, tenang, tertib dan kondusif sehingga prosesnya dapat berjalalan lancar dan adil bagi seluruh tenaga pelaksana maupun peserta selalu ada yang namanya tata tertib yang di dalamnya juga memuat beberapa jenis pelanggaran yang wajib dipatuhi.

Tata tertib dan jenis pelanggaran pada pelaksanaan TKA dan AN baca DI SINI.

Pengaturan Khusus

Pengaturan khusus di sini maksudnya dalam pelaksanaan TKA dan AN bagi peserta yang memerlukan layanan khusus dapat diberikan kepada peserta yang memerlukan palayanan khusus, seperti:
  • Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual.
  • Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang kondisi kesehatannya dinyatakan sanggup mengikuti TKA dan AN oleh petugas kesehatan.
  • Pelaksanaan TKA dan AN untuk peserta yang sedang di luar wilayah, praktik kerja lapangan, sedang mengikuti lomba/pemusatan latihan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan TKA dan AN dengan layanan khusus secara tertulis dan dicatat dalam berita acara pelaksanaan TKA dan AN.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan TKA dan AN dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat, BBPMP/BPMP dan BBPPMPV/BPPMPV, penyelenggara tingkat provinsi, penyelenggara tingkat kabupaten/kota, dan satuan pendidikan pelaksana, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan instrumen yang sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA dan AN.

Laporan sekurang-kurangnya mencakup seperti kesiapan satuan pendidikan dalam pelaksanaan tes, keterlaksanaan tes, kendala/masalah dalam pelaksanaan tes, tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah, kesimpulan dan saran dalam pelaksanaan TKA dan AN.

Laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA dan AN. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dan AN pada masa mendatang.

Selengkapnya tentang pedoman penyelenggaraan TKA dan AN tahun 2026 baca dan DOWNLOAD Kepemndikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.***

Baca juga:

Post a Comment for "Kepmendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN"