Pahami Tata Tertib, Bentuk Pelanggaran dan Cara Penanganannya pada TKA dan AN 2026
![]() |
| Pahami Tata Tertib, Bentuk Pelanggaran dan Cara Penanganannya pada TKA dan AN 2026 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Sederetan ketentuan yang disepakati dan bersifat mengikat dan harus dipatuhi serta dilaksanakan juga disertai dengan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan sering disebut dengan tata tertib.
Tata tertib dibuat untuk mengatur perilaku, menjaga ketertiban, keamanan dan kedisiplinan di lingkungan dan waktu tertentu misalnya pada saat pelaksanaan sebuah tes baik di sekolah ataupun di tempat-tempat penyelenggara tes lainnya yang telah ditentukan.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) merupakan dua jenis evaluasi yang memiliki tujuan berbeda namun pelaksanaannya sama-sama dilakukan di satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya baik itu TKA maupun AN, keduanya juga memiliki aturan tes (tata tertib) yang telah ditentukan.
Sesuai Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN salah satunya tentang tata tertib TKA dan AN telah diatur dan dijabarkan di sana, berikut lengkap dengan bentuk pelanggaran disertai dengan bagaimana cara menanganinya.
Tata Tertib Penyelenggaraan TKA dan AN
1. Tata Tertib Satuan Pendidikan
- memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA dan AN.
- dilarang membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA dan AN pada saat tes berlangsung.
- dilarang memungut biaya dari peserta tes diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- memastikan peserta melaksanakan TKA dan AN pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan.
- dilarang membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA dan AN dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang.
- menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA dan AN.
- wajib melaksanakan TKA dan AN sesuaidengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan.
2. Tata Tertib Proktor
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- wajib berpakaian rapi dan sopan.
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
- menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib.
- memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir.
- memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN.
- dilarang meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- dilarang membantu peserta dalam menjawab soal.
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
- dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya.
- melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN.
- melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.
- mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.
- wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
- mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- wajib berpakaian rapi dan sopan.
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN.
- wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung.
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- wajib menjaga kerahasiaan.
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN.
- wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.
- wajib melaksanakan pengawasan sesuai jadwal penugasan hingga seluruh sesi tes selesai.
- tidak mengalihkan penugasan kepada orang lain selain petugas yang terdaftar pada surat penugasan.
- melakukan pengawasan secara intensif selama jadwal pengawasannya.
- tidak mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang di dalam ruang tes.
- tidak mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta tes di dalam ruang tes.
- wajib mencatat kejadian di luar prosedur pada laman Asesmen Skala Nasional.
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke koordinator penyelia.
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
- berada di dalam ruang yang kondusif, pencahayaan ruang yang cukup.
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- wajib berpakaian rapi dan sopan.
- tidak mengalihkan penugasan kepada orang lain selain petugas yang terdaftar pada surat penugasan.
- wajib memastikan pengawas ruang masuk ke dalam ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal.
- wajib melaporkan ke koordinator teknis apabila terdapat pengawas ruang yang tidak hadir pada ruang pertemuan virtual.
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke koordinator teknis.
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
- berada di dalam ruang yang kondusif, pencahayaan ruang yang cukup.
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- wajib berpakaian rapi dan sopan.
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
- wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes.
- wajib berpakaian rapi dan sopan.
- memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai.
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas.
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
- tidak merokok di ruang TKA dan AN;
- tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang.
- tidak mengobrol.
- tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.
- tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
- tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
- menjaga kerahasiaan.
- tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- membacakan tata tertib peserta TKA dan AN.
- mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN.
- memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung.
- memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib.
- wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
- membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes.
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai.
- toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang.
- memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
- dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN.
- mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan.
- memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai.
- mengisi daftar hadir.
- mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.
- mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
- selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
- selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
- membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN.
- melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN.
- menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN.
- menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN.
- segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung.
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Bentuk Pelanggaran
a. Penulis dan Penelaah Soal
- Tidak menyelesaikan penulisan soal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Tidak menggunakan atau mencantumkan referensi dengan sumber yang valid dan kredibel.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak berada di dalam ruang yang kondusif, pencahayaan ruang yang cukup.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak berada di dalam ruang yang kondusif, pencahayaan ruang yang cukup.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Terlambat hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN kurang dari 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Terlambat memasuki ruang tes kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
- Terlambat hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak mengarahkan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak hadir di lokasi 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan. Tidak mengisi daftar hadir peserta.
- Menulis soal menggunakan nama tokoh yang masih hidup.
- Menulis soal dalam bentuk gambar, kalimat, dan slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi.
- Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 (empat puluh lima) menit sebelum sesi pertama tes dimulai.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari koordinator penyelia.
- Tidak melakukan pemeriksaan kehadiran pengawas ruang pada ruang pertemuan virtual sesuai jadwal.
- Tidak melaporkan ke koordinator teknis apabila terdapat pengawas ruang yang tidak hadir pada ruang pertemuan virtual.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke koordinator teknis.
- Tidak mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas.
- Tidak mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN.
- Tidak menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib.
- Tidak memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN.
- memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN
- Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN.
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai.
- Tidak mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan.
- Tidak mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA dan AN tanpa seizin pengawas ruang.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas ruang atau proktor.
- Tidak memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Memungut biaya dari peserta tes diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Tidak memastikan peserta melaksanakan TKA dan AN pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan.
- Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA dan AN.
- Tidak menjaga kerahasiaan atau menyebarluaskan soal yang telah ditulis.
- Menulis soal yang mengandung bias SARA, diskriminatif, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, dan/atau konten yang dapat menyinggung kelompok tertentu.
- Melakukan plagiarisme atau menyalin soal dari sumber lain.
- Berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau bimbingan tes serta dengan penerbit buku.
- menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang.
- mengalihkan penugasan kepada orang lain selain petugas yang terdaftar pada surat penugasan;
- mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang di dalam ruang tes.
- mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta tes di dalam ruang tes.
- tidak mencatat kejadian di luar prosedur pada laman Asesmen Skala Nasional.
- tidak melaksanakan pengawasan hingga seluruh sesi tes selesai sesuai jadwal.
- menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang.
- mengalihkan penugasan kepada orang lain selain petugas yang terdaftar pada surat penugasan.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas.
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
- Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
- merokok di ruang TKA dan AN;
- membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang.
- mengobrol,
- membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.
- memberi izin orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta.
- memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban; dan
- merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Tidak membacakan tata tertib peserta TKA dan AN.
- Tidak memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung.
- Tidak memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir.
- Membantu peserta dalam menjawab soal.
- Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
- Meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung tanpa izin.
- Menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya.
- Tidak melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.
- Tidak mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.
- Tidak menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN.
- Tidak menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.
- Tidak membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes.
- Tidak memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai.
- Membuat kegaduhan sehinga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA dan AN tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dan AN dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA dan AN.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN.
- Membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA dan AN pada saat tes berlangsung.
- Membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA dan AN dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang.
- Tidak menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA dan AN.
C. Cara Penanganan
- Pelapor menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis ke posko layanan pengaduan penyelenggara tingkat kabupaten/kota/provinsi atau pusat untuk ditindaklanjuti.
- Pengaduan memuat informasi mengenai:
- identitas diri pelapor.
- pelaku pelanggaran.
- bentuk pelanggaran.
- tempat pelanggaran.
- waktu pelanggaran.
- bukti pelanggaran.
- saksi pelanggaran.
- Penyelenggara tingkat kabupaten/kota/provinsi atau pusat yang menerima laporan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Penyelenggara tingkat kabupaten/kota/provinsi atau pusat menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan mencakup:
- analisis berdasarkan laporan
- peninjauan tempat kejadian perkara.
- Hasil Pemeriksaan dibahas dalam rapat penyelenggara tingkat kabupaten/kota/provinsi atau pusat serta menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
- Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut kepada:
- Satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Dinas pendidikan provinsi.
- Kantor wilayah kementerian agama.
- Inspektorat Jenderal Kementerian.
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
- Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi asesmen pendidikan pada Kementerian.
- Hasil Temuan Langsung
- Peserta TKA dan AN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan diberi tindakan berupa:
- pelanggaran ringan diberikan penanganan berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang;
- pelanggaran sedang diberikan penanganan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- pelanggaran berat diberikan penanganan berupa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
- Penulis/penelaah soal, pengawas ruang, penyelia pengawas, pendamping penyelia, proktor, dan teknisi yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya akan diberi tindakan berupa:
- pelanggaran ringan diberikan penanganan berupa peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau kepala satuan pendidikan pelaksana.
- pelanggaran sedang diberikan penanganan berupa surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau kepala satuan pendidikan pelaksana.
- pelanggaran berat diberikan penanganan berupa pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan/atau teknisi tes.
- Satuan pendidikan yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya akan diberi tindakan berupa:
- pelanggaran sedang diberikan penanganan berupa pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- pelanggaran berat diberikan penanganan berupa rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat dalam bentuk penghentian sebagai pelaksana TKA dan AN selama
- (tiga) kali penyelenggaraan secara berturut-turut yang diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Laporan Pihak Lain; Dalam hal terdapat laporan dari pihak lain, maka satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, apabila:
- terbukti terjadi pelanggaran maka diberikan:
- sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- rekomendasi kepada satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan tindak lanjut.
- tidak terbukti maka pemeriksaan dihentikan.
- Berita Acara Pelaporan: Pelaksanaan TKA dan AN yang dilaporkan oleh pihak lain karena tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan beserta tindakan penanganannya dicatat dalam Berita Acara Pelaporan TKA dan AN oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Pemberi Tindakan
Tindakan terhadap pelanggaran dapat diberikan oleh:
- penyelenggara tingkat pusat.
- penyelenggara tingkat provinsi.
- penyelenggara tingkat kabupaten/kota.
- pelaksana tingkat satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya.
Itulah beberapa rangkaian tata tertib beserta bentuk pelanggaran dan cara menanganinya dalam penyelenggaraan TKA dan AN sesuai aturan baru Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 yang wajib dipedomani.***
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Pahami Tata Tertib, Bentuk Pelanggaran dan Cara Penanganannya pada TKA dan AN 2026"