Edaran Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tupoksi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Lingkungan Kemendikdasmen
![]() |
| Edaran Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tupoksi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Lingkungan Kemendikdasmen |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 14 April 2026 resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi penataan organisasi di lingkungan Kemendikdasmen.
Surat edaran ini ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama, Kepala Biro / Kepala Pusat, Sekretaris Unit Utama / Direktur / Inspektur, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejak diberlakunya Perpres Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kemendikdasmen telah terjadi perubahan struktur organisasi pada beberapa unit utama pada Kemendikdasmen.
Sementara itu penataan organisasi dan tata kerja pada Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis masih dalam proses pembahasan dengan Kemenpan RB, sedangkan pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendikdasmen telah dilakukan pelantikan
Kondisi tersebut memerlukan pengaturan sementara terhadap penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian tetap berjalan secara efektif, tertib, dan akuntabel.
Sebagai pedoman bagi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikdasmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa transisi penataan organisasi, Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran ini.
Dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam masa transisi, tetapi pengaturan penyesuaian pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam masa transisi penataan organisasi terbatas pada kedudukan unit organisasi, pengelolaan proses bisnis, dan tim kerja transisi.
Berikut isi eadarannya:
1. Kedudukan Unit Organisasi dalam Masa Transisi
- Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), secara administratif menjadi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI).
- Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK), secara administratif menjadi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmen dan Diksus).
- Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Direktorat Sekolah Menengah Atas masih melaksanakan fungsi pendidikan kesetaraan.
- Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), menjadi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
- Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menjadi berkedudukan di bawah Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM).
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) masih melaksanakan fungsi pen,'usunan standar pendidikan.
- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) berdasarkan nomenklatur iama, dalam masa transisi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI).
- Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan (Balai SDSP) yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) berdasarkan nomenklatur lama, dalam masa transisi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI).
- Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Bidang Vokasi/Ba1ai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Bidang Vokasi (BBPPMPV/BPPMPV) yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK) berdasarkan nomenklatur lama, dalam masa transisi berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmen Diksus).
2. Proses Bisnis dalam Masa Transisi
- Perencanaan Program dan Anggaran; Setiap unit kerja melakukan perencanaan program dan anggaran berpedoman pada dokumen perencanaan program dan anggaran serta dokumen perencanaan kinerja di satuan kerja yang sudah ditetapkan.
- Pelaksanaan Program dan Layanan; Setiap unit kerja melaksanakan program dan layanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan.
- Pengelolaan Data, Informasi, dan Arsip; Setiap unit kerja tetap menjaga keberlanjutan data, informasi, dan arsip melalui inventarisasi, penetapan penanggung jawab, dan pengaturan akses data, informasi, serta arsip.
- Penyesuaian Tugas dan Fungsi
- Direktorat Sekolah Menengah Atas yang semula dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi secara teknis kebijakan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) dalam masa transisi pelaksanaan tugas dan koordinasi secara teknis kebijakan menjadi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmen Diksus); dan
- Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal, yang semula dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi secara teknis kebijakan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK), dalam masa transisi pelaksanaan tugas dan koordinasi secara fungsional menjadi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI).
- Penerapan Tata Naskah Dinas; Tata naskah dinas tetap diproses berdasarkan kewenangan administratif yang masih berlaku, sebagai berikut
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas, naskah dinas yang diproses oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Direktorat Sekolah Menengah Atas dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya ditandatangani oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas dan untuk memastikan kesesuaian substansi, naskah dinas yang diproses oleh Direktorat Sekolah Menengah Atas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas, naskah dinas yang diproses oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya ditandatangani oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas, naskah dinas yang diproses oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, dan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, dengan tanda tangan pejabat pimpinan tinggi madya, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas dan untuk memastikan kesesuaian substansi, naskah dinas yang diproses oleh Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Terkait kewenangan administratif pembuatan naskah dinas, naskah dinas yang diproses oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Bidang Vokasi dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Bidang Vokasi dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Naskah dinas yang diproses oleh unit kerja selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan; dan
- Format kepala naskah dinas, akronim atau singkatan, dan kode Unit Utama dengan nomenklatur baru dapat mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 7 Tdnun 2026 tentang Kepala Naskah Dinas, Akronim atau Singkatan, dan Kode Unit Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, dan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pemantauan, Evaiuasi, dan Pelaporan
- Setiap pejabat pimpinan tinggi madya wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi secara berkala;
- Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan untuk, penataan proses bisnis, mekanisme kerja, dan sumber daya; dan
- Pelaporan pelaksanaan masa transisi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
3. Tim Kerja Transisi
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi dapat dibentuk Tim Ke{a Transisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai lingkup tugas masing-masing. Tim Kerja Transisi melaksanakan tugas yang meliputi:
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas iintas unit kerja;
- memastikan keberlanjutan layanan;
- memetakan isu, hambatan, dan kebutuhan penyesuaian;
- mengoordinasikan sumber daya dan anggaran;
- mengoordinasikan penataan data, dokumen, dan arsip;
- menyusun rekomendasi penyempurnaan mekanisme kerja;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan masa transisi kepada pimpinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Demikian informasi tentang Edaran Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Penyesuaian Pelaksanaan Tupoksi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Lingkungan Kemendikdasmen.
UNDUH surat edaran
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Edaran Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tupoksi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Lingkungan Kemendikdasmen"