Ini Dia 3 Susunan Organisasi Balai SDSP Beserta Tupoksinya Sesuai Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025

download permendikbud no 27 tahun 2025 pdf, balai sdsp kemendikdasmen, tata kelola satuan pendidikan, layanan pusat bantuan sumber daya sekolah,
Ini Dia 3 Susunan Organisasi Balai SDSP Beserta Tupoksinya Sesuai Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025

GURUSEJARAH.WEB.ID - Dalam mendukung penguatan pelaksanaan kebijakan tata kelola di sekolah yang efektif, efesien, serta akuntabel, Kemendikdasmen pada tanggal 23 Desember 2025 telah membentuk Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan Balai SDSP.

Pembentukan Balai SDSP ini telah ditetapkan dalam sebuah aturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan. Di samping itu pembentukan aturan baru ini juga telah mendapat persetujuan Menpan RB.

Terdaat 4 dasar hukum yang menjadi dasar ditetapkannya aturan ini diantaranya:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
  3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Balai SDSP memiliki tugas melaksanakan layanan peningkatan pendidikan tata kelola sumber daya satuan pendidikan. Sumber daya sekolah atau satuan pendidikan yang dimaksud adalah sumber daya anggaran yang direncanakan, dibelanjakan, dan dilaporkan oleh satuan pendidikan.

Balai SDSP menyelenggarakan beberapa fungsi seperti pelaksanaan pengembangan model tata kelola, pelaksanaan analisis dan pemetaan tata kelola, pelaksanaan fasilitasi tata kelola, pelaksanaan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan belanja satuan pendidikan, pelaksanaan kemitraan di bidang tata kelola, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata kelola sumber daya satuan pendidikan, dan termasuk juga pelaksanaan urusan administrasi.

Rincian dari tupoksi balai SDSP di atas dijabarkan berdasarkan unit kerja masing-masing yang telah ditetapkan oleh kementerian. 

3 Susunan Organisasi Balai SDSP dan Tupoksinya

1. Kepala

Jabatan kepala terdiri dari kepala Balai SDSP dan kepala Subbagian Umum. Kepala Balai SDSP merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Sedangkan kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai SDSP menyampaikan laporan kepada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai SDSP.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai SDSP harus: 
  • Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan  sinkronisasi di lingkungan Balai SDSP dan instansi lain  sesuai dengan tugas masing-masing.
  • Melaksanakan akuntabilitas kinerja.
  • Menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara  berjenjang dan tepat waktu
Selanjutnya setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai SDSP bertanggung jawab: 
  • Memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan  pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada  bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas  yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit  kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Subbagian Umum

Subbagian Umum memiliki tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik  negara, kerumahtanggaan, penyusunan laporan.

3. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. 

Sedangkan jabataan pelaksana memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

Penugasan tersebut ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi yang dilaksanakan sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian, selengkapnya tentang Permendikdasmen Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan dapat membaca dan mempelajarinya DOWNLOAD DI SINI

Post a Comment for "Ini Dia 3 Susunan Organisasi Balai SDSP Beserta Tupoksinya Sesuai Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025"