Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: 6 Cakupan Aspek Perkembangan Anak Usia Dini Beserta Bentuk Capaiannya

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: 6 Cakupan Aspek Perkembangan Anak Usia Dini Beserta Bentuk Capaiannya
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: 6 Cakupan Aspek Perkembangan Anak Usia Dini Beserta Bentuk Capaiannya

Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan pada Permendikdasmen nomor 10 tahun 2025 bukan hanya saja tertuju pada pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, akan tetapi pada tingkat jenjang PAUD terdapat beberapa standar tingkat pencapaian anak usia dini yang harus dibentuk dan dikembangkan.

Guru Sejarah - Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar. Mengutip dari laman referensi.data.kemdikbud.go.id tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bahwa satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri dari:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK), adalah satuan pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun. Tujuan utama TK adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh, mempersiapkan mereka secara mental, sosial, emosional, dan kognitif untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi
  2. Kelompok Bermain (KB) atau atau playgroup, adalah satuan pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 2-4 tahun. Kelompok bermain bertujuan untuk memberikan stimulasi, sosialisasi, dan pengalaman bermain yang menyenangkan bagi anak-anak sebelum memasuki pendidikan formal seperti Taman Kanak-kanak (TK)
  3. Taman Penitipan Anak (TPA) atau sering disebut daycare, adalah lembaga non-formal yang menyediakan layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini, biasanya dari usia lahir hingga 6 tahun. TPA berfungsi sebagai pengganti sementara keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja atau memiliki kesibukan lain, dengan tujuan memberikan stimulasi tumbuh kembang anak dan mempersiapkannya untuk jenjang pendidikan selanjutnya
  4. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur nonformal. SPS memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun, dan seringkali terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini yang sudah ada di masyarakat, seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), dan lainnya.
  5. Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK) merupakan satuan pendidikan anak usia dini yang merupakan hasil kerjasama antara Lembaga Pendidikan Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing. SPK TK berfokus pada pendidikan anak usia dini (usia 4-6 tahun) dan menyelenggarakan program pembelajaran yang mengacu pada kurikulum nasional dan kurikulum asing yang telah diakui
  6. Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan Kelompok Bermain (KB) melalui kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. SPK KB ini berfokus pada pendidikan anak usia dini dan memiliki pedoman pembelajaran yang disusun oleh lembaga penyelenggara, namun tetap mengacu pada standar nasional PAUD
  7. Raudhatul Athfal (RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 4-6 tahun) dalam bentuk pendidikan formal di bawah pengelolaan Kementerian Agama
  8. Taman Seminari adalah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang bercirikan Katolik, diperuntukkan bagi anak-anak berusia 4 hingga 6 tahun. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Agama dan dikelola oleh organisasi berbadan hukum seperti perkumpulan, paroki, atau yayasan.
  9. PAUDQ adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an. Ini adalah lembaga pendidikan formal yang berbasis agama Islam, yang bertujuan untuk memberikan pendidikan komprehensif kepada anak usia dini (mulai dari lahir hingga usia 6 tahun) dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Quran.
  10. Pratama Widya Pasraman (Pratama WP) adalah sebuah pasraman formal, yaitu jalur pendidikan formal dalam agama Hindu yang diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014. Pasraman ini merupakan lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan sistem dan kurikulum yang terstruktur
  11. Nava Dhammasekha adalah jenjang pendidikan formal keagamaan Buddha yang setara dengan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan dan pemahaman tentang agama Buddha kepada anak-anak usia dini.
Yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian tersebut memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian pengembangan murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan PAUD.

Sesuai aturan Permendikdasmen nomor 10 tahun 2025 tentang SKL, terdapat 6 standar cakupan tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini :
  1. Nilai agama dan akhlak mulia
  2. Nilai Pancasila
  3. Fisik motorik
  4. Kognitif
  5. Bahasa
  6. Sosial emosional
Aspek perkembangan anak usia dini tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri dari:
  • Mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.
  • Mengenali mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia.
  • Memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat.  
  • Menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar.
  • Mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga. 
  • Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing. mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan.
  • Mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal. 

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: 6 Cakupan Aspek Perkembangan Anak Usia Dini Beserta Bentuk Capaiannya"