Begini Persyaratan, Mekanisme Pendaftaran, Kewajiban dan Hak Peserta TKA, Hingga Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan

Begini Persyaratan, Mekanisme Pendaftaran, Kewajiban dan Hak Peserta TKA, Hingga Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan
Begini Persyaratan, Mekanisme Pendaftaran, Kewajiban dan Hak Peserta TKA, Hingga Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan

"Tidak perlu bingung begini persyaratan peserta TKA, mekanisme pendaftarannya, kewajiban dan hak sebagai peserta TKA, serta penetapan satuan pendidikan sebagai satuan pendidikan pelaksanaan."

GURUSEJARAH.WEB.ID - Sebagai acuan bagi Kemendikdasmen, Kemenag, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta Murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA), pihak Kemendikdasmen telah menetapkan surat keputusan tentang pedoman penyelenggaraan TKA atau disebut juga dengan pedoman TKA.

Surat Keputusan dengan nomor 9 tahun 2025 ini ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 11 Juli 2025. Terbitnya keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 daripada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA, serta menjamin terselenggaranya TKA yang akuntabel.

Salah satu cakupan isi Kepmendikdasmen ini ialah penjelasan tentang peserta TKA. Ini merupakan suatu hal yang tepat bagi para orang tua / wali murid yang barangkali masih merasa bingung terkait peserta TKA, mengingat juga asesmen ini tergolong pelaksanaannya baru dimulai pada tahun 2025 ini.

Begitu pula dengan pihak satuan pendidikan yang kemungkinan memerlukan jawaban terkait apa saja kriteria suatu satuan pendidikan dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan pelaksanaan.

Baiklah, begini persyaratan, mekanisme pendaftaran, kewajiban dan hak peserta TKA serta penetapan satuan pendidikan pelaksanaan.

Persyaratan Peserta TKA

  1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual

Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA

  1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
  2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
  4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
  5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
  6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
  7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
  8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
  10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
  11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
  12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
  13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Kewajiban dan Hak Peserta Tes

  1. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
  2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
  5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah
  6. Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
  7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  8. Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  10. Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA

  1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA.
  2. Pelaksana TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA.
  3. Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana TKA.
  4. Satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dapat ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan kriteria:
    • Memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet); dan
    • Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
  5. Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan/atau huruf b, maka:
    • Satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
    • Satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.
Itulah beberapa persyaratan menjadi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA), mekanisme pendaftaran, kewajiban dan hak sebagai peserta TKA hingga kriteria suatu satuan pendidikan dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan pelaksanaan TKA, semoga bermanfaat.***

Post a Comment for "Begini Persyaratan, Mekanisme Pendaftaran, Kewajiban dan Hak Peserta TKA, Hingga Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan"