Guru PPG Wajib Tahu Inilah Daftar Linieritas Mapel dan Kelompok Mapel dengan Serdik bagi Guru di Lingkungan Kemendikdasmen
![]() |
| Guru PPG Wajib Tahu Inilah Daftar Linieritas Mapel dan Kelompok Mapel dengan Serdik bagi Guru di Lingkungan Kemendikdasmen |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kesesuaian bidang tugas atau linieritas mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik khusus di lingkungan Kemendikdasmen ini merupakan kebijakan terbaru pada tahun 2025 yang resmi diterbitkan Mendikdasmen pada tanggal 13 November 2025.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan ini dikeluarkan dengan beberapa alasan pertimbangan, yaitu:
- Perlunya dilakukan penyesuaian dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Untuk memastikan konsistensi pengaturan dan kepastian hukum kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, sehingga Keputusan Menteri sebelumnya tentang hal yang sama yaitu Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 perlu diganti.
Selanjutnya yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya aturan ini ialah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 146).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503).
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Khusus bagi guru di bawah binaan Kemendikdasmen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran yang selama ini dianggap sesuai dengan sertifikat pendidiknya supaya tunjangan profesinya tidak mengalami kendala disarankan untuk mempedomani aturan baru ini.
Berikut ini daftar linieritas ataupun kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di bawah binaan Kemendikdasmen sesuai aturan baru Kepemendikdasmen Nomor 222/O/2025:
9. Daftar kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dan keompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Selengkapnya tentang kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah di bawah binaan Kemendikdasmen sesuai Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 DOWNLOAD DI SINI.
.png)
Post a Comment for "Guru PPG Wajib Tahu Inilah Daftar Linieritas Mapel dan Kelompok Mapel dengan Serdik bagi Guru di Lingkungan Kemendikdasmen"